Bab 1 Aturan Umum
Pasal 1 (Penerapan kontrak)
Perseroan telah membentuk Konstitusi Persatuan Telekomunikasi Internasional (Konstitusi No. 2 tahun 1995), Konstitusi Persatuan Telekomunikasi Internasional (Konvensi No. 3 tahun 1995), dan Peraturan Telekomunikasi Internasional yang dilampirkan pada Konvensi (Pemberitahuan No. 408 Departemen Pos dan Telekomunikasi pada bulan Juni 1990). No.) dan Undang-Undang Bisnis Telekomunikasi Undang-undang 9 tahun (Showa 5) No. 86. Selain ketentuan hukum dan peraturan lainnya, layanan ENPORT mobile akan disediakan berdasarkan perjanjian kontrak layanan ENPORT seluler (selanjutnya disebut sebagai "persyaratan").
Pasal 2 (Perubahan kontrak, dll.)
Kami dapat mengubah perjanjian ini. Ketentuan ketentuan dalam hal ini bergantung pada syarat dan ketentuan yang diubah.
Pasal 3 (Definisi istilah)
Dalam perjanjian ini, istilah berikut digunakan dengan arti sebagai berikut.
syarat | Arti istilah |
---|---|
1 Perangkat telekomunikasi | Mesin, peralatan, jalur listrik dan peralatan listrik lainnya untuk telekomunikasi |
2 Layanan telekomunikasi | Memediasi komunikasi orang lain dengan menggunakan perangkat telekomunikasi, dan menggunakan perangkat telekomunikasi lain untuk komunikasi orang lain. |
3. Layanan | Layanan telekomunikasi yang disediakan dengan nama "ENPORT mobile service", yang merupakan fasilitas jalur telekomunikasi (lokasi dan penerimaan transmisi) untuk mentransmisikan dan bertukar kode, suara, atau gambar dengan sistem FDD-LTE atau sistem DS-CDMA. Ini merujuk ke peralatan saluran transmisi yang menghubungkan ke lokasi di atas, peralatan pertukaran yang dipasang secara integral dengan peralatan saluran transmisi, dan peralatan pendukung tersebut. |
4 Komunikasi paket | Komunikasi yang mengirim atau menerima data dengan metode packet switching melalui jalur telekomunikasi. |
5 Jaringan komunikasi paket | Peralatan jalur telekomunikasi untuk pertukaran transmisi dengan tujuan menyediakan komunikasi paket. |
6 Alamat IP global | Alamat IP Pusat Informasi Jaringan Jepang, dll.(Alamat yang ditentukan oleh Protokol Internet. Hal yang sama akan berlaku selanjutnya.) Alamat IP yang ditetapkan oleh operator bisnis yang mengelola dan menentukan. |
7 Alamat IP pribadi | Alamat IP selain Alamat IP global |
8 Kantor layanan | Kantor berikut (1) Kantor kami yang menjalankan bisnis terkait dengan layanan ini (2) Pendirian bisnis dari orang yang melakukan pekerjaan kontrak terkait dengan layanan ini atas nama perusahaan kami |
9 Kontrak umum | Kontrak untuk menerima penyediaan layanan ini dari perusahaan kami, selain kontrak jangka waktu tetap |
10 Kontraktor umum | Mereka yang memiliki kontrak umum dengan kami |
11 Kontrak berjangka tetap | Kontrak untuk menerima layanan ini dari kami untuk jangka waktu yang kami tentukan |
12 Kontraktor jangka tetap | Mereka yang memiliki kontrak jangka waktu tetap dengan kami |
13 Kontraktor | Kontraktor umum dan kontraktor jangka waktu tetap |
14 Kontrak layanan ENPORT mobile | Kontrak untuk menerima penyediaan layanan ini dari perusahaan kami |
15 Pengisian bulan | Dari tanggal awal satu bulan kalender (artinya hari tertentu dalam setiap bulan kalender yang ditentukan oleh Perusahaan, dll. Untuk setiap kontrak) hingga hari sebelum tanggal mulai bulan kalender berikutnya |
16 Perangkat nirkabel seluler | Antena dan pemancar / penerima nirkabel yang digunakan di darat (termasuk sungai, danau, dan perairan pesisir Jepang; hal yang sama berlaku selanjutnya) berdasarkan kontrak layanan ENPORT mobile |
17 Peralatan stasiun basis radio | Peralatan telekomunikasi seperti perusahaan kami untuk mengirim atau menerima gelombang radio ke dan dari perangkat nirkabel bergerak |
18 Jaringan kontraktor | Jalur telekomunikasi yang dipasang antara peralatan stasiun pangkalan radio dan peralatan radio bergerak yang ditentukan oleh pemohon kontrak berdasarkan kontrak layanan ENPORT mobile. |
19 Jalur kontraktor, dll. | Peralatan telekomunikasi yang terhubung ke jalur kontraktor dan jalur kontraktor melalui jaringan komunikasi paket Peralatan telekomunikasi yang dilengkapi dan dipasang oleh kami sesuai kebutuhan |
20 Kartu SIM | Kartu yang dapat menyimpan nomor identifikasi pelanggan dan informasi lainnya, apa yang kami pinjamkan kepada kontraktor untuk penyediaan Layanan |
21 Peralatan terminal | Perangkat telekomunikasi disambungkan ke salah satu ujung jalur kontraktor, dimana lokasi pemasangan satu bagian sama dengan lokasi pemasangan bagian lainnya (termasuk luas yang setara) atau bangunan yang sama Apa yang ada di dalamnya |
22 Peralatan telekomunikasi wiraswasta | Perangkat telekomunikasi yang dipasang oleh orang-orang selain penyelenggara telekomunikasi (artinya mereka yang telah terdaftar berdasarkan Pasal 9 UU Bisnis atau mereka yang telah menyampaikan pemberitahuan di bagian atas Pasal 16; hal yang sama akan berlaku selanjutnya).Selain perangkat terminal |
23 Titik interkoneksi | Perjanjian interkoneksi antara Perusahaan dan penyelenggara telekomunikasi lainnya (artinya perjanjian yang telah dibuat oleh Perusahaan dengan penyelenggara telekomunikasi selain Perusahaan mengenai penyambungan perangkat telekomunikasi. Hal yang sama berlaku untuk selanjutnya. Titik sambungan perangkat telekomunikasi yang terkait dengan sambungan berdasarkan) |
24 Operator perjanjian | Operator telekomunikasi yang memiliki perjanjian interkoneksi dengan kami, dll. |
25 Nomor identifikasi kontraktor | Nomor telekomunikasi atau kombinasi huruf atau angka untuk mengidentifikasi nomor telekomunikasi atau jalur kontraktor yang ditentukan dalam Peraturan Nomor Telekomunikasi (Peraturan Kementerian Dalam Negeri dan Komunikasi No. 4 tahun pertama Reiwa) |
26 Setara pajak konsumsi | Besarnya pajak konsumsi yang dipungut berdasarkan Undang-Undang Pajak Konsumsi (Undang-Undang Nomor 108 Tahun 1988) dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan Undang-Undang tersebut, dan jumlah pajak konsumsi yang dipungut berdasarkan ketentuan Undang-Undang Pajak Daerah (Undang-undang No. 226 Tahun 1950) dan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan Undang-undang tersebut Jumlah pajak konsumsi daerah |
27 Penyelenggara telekomunikasi grosir | Penyelenggara telekomunikasi yang secara langsung atau tidak langsung menyediakan layanan telekomunikasi grosir kepada Perusahaan untuk menyediakan layanan ini. |
28 Perusahaan kita, dll. | Perusahaan kami dan / atau penyelenggara telekomunikasi grosir |
Bab 2 Jenis layanan
Bab 2 Jenis layanan
Ada beberapa jenis layanan.
Tipe | Isi |
---|---|
ENPORT mobile | Perusahaan adalah perangkat radio bergerak yang ditentukan oleh kontrak pemohon dengan peralatan stasiun pangkalan radio (Perusahaan atau sejenisnya meminjamkan ke kartu SIM yang diberikan dengan memasang, selama untuk melakukan pertukaran transmisi) Komunikasi kelistrikan antara Layanan yang mengatur jalur dan melakukan komunikasi paket dan / atau komunikasi suara |
Bab 3 Kontrak
Bagian 1 Jenis kontrak yang terkait dengan ENPORT mobile
Pasal 5 ( Jenis kontrak yang terkait dengan ENPORT mobile )
Ada jenis kontrak berikut yang terkait dengan ENPORT mobile.
(1) Kontrak umum
(2) Kontrak jangka tetap
Bagian 2 Kontrak umum
Pasal 6 (Satuan kontrak)
Kami menyimpulkan satu kontrak umum untuk setiap nomor identifikasi kontraktor. Dalam hal ini, jumlah kontraktor umum dibatasi satu kontraktor per kontrak umum.
Pasal 6-2 (Tentang kontrak di bawah umur)
- Pelanggan yang berusia di bawah 18 tahun tidak dapat berlangganan layanan ini.
- Jika anak di bawah umur di atas 18 tahun melamar layanan ini, diperlukan persetujuan dari orang tua atau perwakilan hukum..
Pasal 7 (Metode pengajuan kontrak)
- Saat mendaftar kontrak umum, harap kirimkan formulir pendaftaran kontrak yang ditentukan oleh Perusahaan oleh kantor penanganan layanan atau metode yang ditentukan secara terpisah oleh Perusahaan.
- Dalam kasus paragraf sebelumnya, orang yang mengajukan kontrak umum harus memiliki dokumen untuk mengonfirmasi isi formulir pendaftaran kontrak oleh Perusahaan (dokumen yang diperlukan untuk konfirmasi kontraktor berdasarkan Undang - Undang Pencegahan Penggunaan Ponsel yang Tidak Sah dan hukum dan pedoman lainnya. Harap serahkan dokumen yang diperlukan.) Namun, ini tidak berlaku jika Perusahaan menentukan sebaliknya.
- Menyimpang dari ketentuan dalam dua paragraf sebelumnya, jika kontraktor umum atau kontraktor jangka tetap meminta untuk membatalkan kontrak dan pada saat yang sama membuat kontrak umum baru, Perusahaan baru akan menyelesaikan kontrak. Mengenai pendaftaran untuk umum kontrak yang akan dibuat, dianggap bahwa formulir permohonan kontrak pada paragraf sebelumnya telah diserahkan. Ini untuk item pendaftaran kasus ini, kontraktor umum atau kecuali jika tidak menawarkan dari pelanggan biasa, menyediakan penanganan ENPORT Mobile saat ini atau menurut Anda.
Pasal 8 (Penerimaan pendaftaran kontrak umum)
- Saat kami menerima pendaftaran untuk kontrak umum, kami akan menerimanya sesuai urutan penerimaannya.
- Menyimpang dari ketentuan paragraf sebelumnya, Perusahaan dapat menunda penerimaan pendaftaran jika tidak ada ruang dalam penanganan komunikasi.
- Menyimpang dari ketentuan dua paragraf sebelumnya, Perusahaan tidak dapat menerima pendaftaran dalam kasus-kasus berikut.
(1) Ketika orang yang mengajukan kontrak umum benar-benar lalai atau mungkin lalai membayar biaya layanan ENPORT mobile.
(2) Ketika formulir pendaftaran kontrak yang diajukan berdasarkan pasal sebelumnya atau dokumen untuk konfirmasi tidak lengkap, atau ketika deskripsi atau isi pemberitahuan dari formulir pendaftaran kontrak adalah palsu atau tidak benar.
(3) Ketika seseorang yang telah mengajukan kontrak umum berada di bawah salah satu ketentuan Pasal 28 (penangguhan penggunaan), Paragraf 1 dan telah ditangguhkan dari menggunakan ponsel ENPORT, atau kontrak Anda yang terkait dengan ENPORT mobile telah dibatalkan.
(4) Ketika ada risiko melanggar ketentuan Pasal 49 (Kewajiban kontraktor tentang penggunaan).
(5) Apabila seseorang yang telah mengajukan kontrak umum ditangguhkan atau dibatalkan dalam menggunakan jasa telekomunikasi lain seperti Perseroan, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam syarat kontrak jasa telekomunikasi tersebut..
(6) Ketika ada kendala lain untuk kinerja bisnis kita.
Pasal 9 (nomor identifikasi kontraktor, dll.)
- Nomor identifikasi kontraktor dari ENPORT mobile (jika ENPORT mobile juga menyertakan layanan suara, nomor telepon harus disertakan dan hal yang sama akan berlaku selanjutnya) akan ditentukan oleh Perusahaan, dll. Untuk setiap jalur kontraktor, dan nomor identifikasi kontraktor harus ditentukan. Mengenai jumlahnya, kami tidak menjamin dapat digunakan terus menerus oleh kontraktor umum.
- Perusahaan, dll. Dapat mengubah nomor identifikasi kontraktor dari ENPORT mobile ketika ada alasan yang tidak dapat dihindari untuk pelaksanaan teknis atau bisnis.
- Jika nomor identifikasi kontraktor dari ENPORT mobile diubah sesuai dengan ketentuan paragraf sebelumnya, kontraktor umum akan diberitahu sebelumnya.
Pasal 10 (Penangguhan sementara penggunaan ENPORT mobile)
Ketika diminta oleh kontraktor umum secara tertulis yang ditentukan oleh Perusahaan, Perusahaan akan menghentikan sementara penggunaan ponsel ENPORT (menonaktifkan sementara ponsel ENPORT tanpa mengalihkan nomor identifikasi kontraktor ke nomor lain). Artinya, Hal yang sama akan berlaku selanjutnya.)
Pasal 11 (Metode pemberitahuan perubahan nama kontraktor umum dan pemberitahuan dari perusahaan kami ke kontraktor)
- Untuk kontraktor umum, nama, alamat atau informasi kontak lainnya ditentukan dalam Lampiran 3 (1) dalam item yang dijelaskan dalam formulir aplikasi kontrak yang ditetapkan dalam Pasal 7 (Metode pendaftaran kontrak), Paragraf 1 (selanjutnya disebut sebagai "kontak kontraktor"). Jika ada perubahan dalam" tujuan ", harap segera memberi tahu kami dengan metode kontak yang ditentukan secara terpisah oleh kantor penanganan layanan ini atau perusahaan kami. Namun, jika tidak ada pemberitahuan meskipun ada perubahan, Pasal 9 (nomor identifikasi kontraktor, dll.), Pasal 15 (pembatalan kontrak umum oleh Perusahaan), Pasal 5, Pasal 22. Artikel (peminjaman kartu SIM) Paragraf 2, Pasal 27 (penghentian penggunaan) Paragraf 4, Pasal 28 (penangguhan penggunaan) Paragraf 4, Pasal 43 (tanggung jawab kontraktor untuk pembagian) Paragraf 2 dan 48 Mengenai pemberitahuan yang diatur dalam Pasal (Batasan Persetujuan), dianggap pemberitahuan telah telah diberikan pemberitahuan kepada kontraktor informasi kontak bahwa Perusahaan telah menerima pemberitahuan tersebut.
- Kontak kontraktor, metode pemberitahuan dari Perusahaan kepada kontraktor, dan kewajiban untuk memberitahukan perubahan nama kontraktor, dll. Sebagaimana diatur dalam paragraf sebelumnya harus seperti yang ditetapkan dalam Lampiran 3.
Pasal 12 (Suksesi status kontraktor terkait dengan kontrak umum)
- Ketika kontraktor umum menggantikan status kontraktor karena warisan atau merger atau perpecahan sebuah perusahaan (selanjutnya disebut sebagai "warisan, dll."), Itu didirikan oleh ahli waris atau perusahaan yang selamat dari merger, merger atau split. Korporasi atau korporasi yang berhasil menjalankan bisnis melalui pemisahan (selanjutnya disebut sebagai "pewaris, dll.") Diwajibkan untuk melaporkan warisan, dll. Oleh kantor penanganan layanan atau metode kontak yang ditentukan secara terpisah oleh Perusahaan.
- Perusahaan akan menangani pemberitahuan yang ditetapkan dalam paragraf sebelumnya sebagai berikut.
(1) Ahli Waris, dll. Wajib memberi tahu kantor penanganan layanan ini dengan dokumen yang membuktikan bahwa ada warisan, dll. Dalam dokumen yang ditentukan oleh Perusahaan.
(2) Untuk kiriman sebelumnya, jika terdapat dua ahli waris atau lebih, salah satu dari mereka harus ditunjuk sebagai wakil untuk Perusahaan dan diberitahukan. Dalam hal ini, kami akan memperlakukan perwakilan tersebut sebagai kontraktor. Selain itu, pada saat itu, Perusahaan dapat meminta penyerahan dokumen yang membuktikan bahwa itu adalah perwakilan. - Ahli waris, dll. Akan mewarisi semua hak dan kewajiban kontraktor sebelum suksesi terkait kontrak umum.
- Perusahaan akan membatalkan kontrak dalam kasus-kasus berikut ketika pemberitahuan di paragraf sebelumnya diterima.
(1) Ketika seseorang yang berniat untuk menjadi kontraktor baru dari ENPORT mobile karena suksesi kontrak umum lalai untuk membayar biaya dari ponsel ENPORT dan hutang lainnya.
(2) Ketika ada risiko bahwa seseorang yang berniat menjadi kontraktor baru seluler ENPORT karena suksesi kontrak umum melanggar ketentuan Pasal 49 (kewajiban kontraktor terkait penggunaan).
(3) Ketika ada cacat pada dokumen yang ditentukan oleh Perusahaan atau dokumen untuk konfirmasi yang diserahkan berdasarkan ayat 2, atau ketika deskripsi formulir aplikasi kontrak dan isi pemberitahuan salah atau palsu.
(4) Ketika ada kendala lain terhadap kinerja bisnis kita.
Pasal 13 (Pengalihan kontrak terkait dengan kontrak umum)
- Pengalihan hak penggunaan layanan ini terkait dengan ENPORT seluler (hak kontraktor untuk menerima ketentuan layanan ini berdasarkan kontrak layanan seluler ENPORT. Hal yang sama berlaku selanjutnya berlaku efektif tanpa persetujuan perusahaan kami
- Ketika kami akan mendapatkan persetujuan untuk pengalihan hak untuk menggunakan layanan ini, kami akan meminta Anda untuk membuat permintaan oleh kantor penanganan layanan atau metode kontak yang ditentukan secara terpisah oleh perusahaan kami dalam dokumen yang ditentukan oleh perusahaan kami yang ditandatangani bersama. oleh para pihak. Namun dapat diganti dengan co-signature dengan melampirkan catatan lelang atau dokumen lain yang dapat membuktikan bahwa transfer telah dilakukan.
- Seseorang yang bermaksud untuk mendapatkan persetujuan pengalihan hak untuk menggunakan layanan ini sesuai dengan ketentuan pada paragraf sebelumnya diharuskan untuk menyerahkan dokumen yang ditentukan secara terpisah oleh Perusahaan sebagai dokumen untuk mengkonfirmasi isi dokumen yang ditentukan oleh perusahaan.
- Ketika Perusahaan diminta untuk menyetujui pengalihan hak untuk menggunakan layanan ini sesuai dengan ketentuan Paragraf 2, Perusahaan dapat menolaknya jika salah satu dari hal berikut ini berlaku..
(1) Kontraktor yang bermaksud mengalihkan hak untuk menggunakan layanan ini atau orang yang bermaksud mengalihkan hak untuk menggunakan layanan ini memiliki biaya atau kewajiban lain untuk layanan ini atau biaya lain yang terkait dengan layanan telekomunikasi lain yang memiliki kontrak dengan kami, dll. Ketika pembayaran hutang benar-benar terbengkalai atau kemungkinan besar akan terbengkalai.
(2) Kapan atau mungkin melanggar ketentuan Pasal 49 (Kewajiban Kontraktor untuk Penggunaan) dari kontraktor yang bermaksud untuk mengalihkan hak untuk menggunakan layanan ini atau orang yang bermaksud untuk mengalihkan hak untuk menggunakan layanan ini.
(3) Apabila dokumen yang ditentukan oleh Perusahaan yang ditentukan pada paragraf sebelumnya atau dokumen yang ditentukan oleh Perusahaan untuk mengkonfirmasi isi dokumen yang ditentukan oleh Perusahaan tidak diserahkan, atau jika ada pernyataan palsu atau bertentangan di dalamnya.
(4) Ketika identitas orang yang bermaksud untuk mengalihkan hak untuk menggunakan layanan ini tidak dapat dikonfirmasi.
(5) Ketika ada kendala lain untuk kinerja bisnis kita. - Ketika hak untuk menggunakan layanan ini dialihkan, pihak yang menerima pengalihan memiliki semua hak (tidak termasuk hak untuk meminta pengembalian uang jaminan) dan kewajiban (sebelum tanggal pengalihan) yang dimiliki kontraktor. (Tidak termasuk biaya dan lainnya kewajiban untuk layanan ini, dll.) akan berhasil. Namun, hal tersebut tidak berlaku jika ada ketentuan khusus dalam daftar harga.
- Selain ketentuan pada paragraf sebelumnya, jika ditemukan bahwa penggunaan layanan ini sebelum pengalihan hak untuk menggunakan layanan ini melanggar ketentuan perjanjian ini, Perusahaan dapat mengambil tindakan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan ini. kesepakatan.
- Ketika hak untuk menggunakan layanan ini dialihkan, pihak yang menerima pengalihan harus membayar biaya yang ditentukan secara terpisah oleh Perusahaan.
Pasal 14 (Pembatalan kontrak umum oleh kontraktor umum)
Ketika kontraktor umum bermaksud untuk membatalkan kontrak umum, dia harus memberi tahu kantor penanganan layanan sebelumnya dengan metode yang ditentukan oleh Perusahaan.
Pasal 15 (Pembatalan kontrak umum oleh perusahaan kami)
- Perusahaan dapat membatalkan kontrak umum jika kontraktor umum yang telah ditangguhkan dari penggunaan ENPORT mobile karena ketentuan Pasal 28 (penangguhan penggunaan) masih tidak menyelesaikan fakta.
- Menyimpang dari ketentuan paragraf sebelumnya, Perusahaan adalah kasus di mana kontraktor umum termasuk dalam salah satu ketentuan Pasal 28 (penangguhan penggunaan), Ayat 1, dan fakta itu sangat relevan dengan kinerja bisnis Perusahaan dll. Jika diketahui bahwa hal itu akan menyebabkan gangguan yang signifikan, kontrak umum dapat dibatalkan tanpa menangguhkan penggunaan ENPORT mobile.
- Menyimpang dari ketentuan dalam dua ayat sebelumnya, Perseroan akan menerapkan UU Kepailitan (UU No. 75 Tahun 2004), UU Rehabilitasi Sipil (UU No. 225 Tahun 1999) atau UU Rehabilitasi Perusahaan (UU 2002) untuk umum. kontraktor. Jika Anda mengetahui sebuah petisi untuk penerapan No. 154) atau alasan serupa lainnya, Anda dapat segera membatalkan kontrak umum.
- Selain ketentuan dari tiga paragraf sebelumnya, Perusahaan telah memberi tahu Perusahaan tentang kematian kontraktor, dan ketika Perusahaan telah mengkonfirmasi fakta tersebut, telah diakui bahwa ENPORT mobile yang terkait dengan kontrak umum tidak akan digunakan. setelah itu Dalam beberapa kasus, kontrak umum akan dibatalkan pada hari ketika fakta kematian dikonfirmasi.
- Ketika Perusahaan bermaksud untuk membatalkan kontrak umum sesuai dengan ketentuan ayat 1 atau 2, itu akan memberitahu kontraktor umum sebelumnya. Namun, ini tidak berlaku dalam keadaan darurat.
Bagian 3 Kontrak Jangka Tetap
Pasal 16 (Satuan kontrak)
Kami membuat satu kontrak jangka waktu tetap untuk setiap nomor identifikasi kontraktor. Dalam hal ini, jumlah kontraktor jangka tetap dibatasi satu per kontrak jangka tetap.
Pasal 17 (Metode pengajuan kontrak)
- Saat mengajukan permohonan kontrak jangka waktu tetap, harap kirimkan formulir permohonan kontrak yang ditentukan oleh Perusahaan oleh kantor penanganan layanan atau metode yang ditentukan secara terpisah oleh Perusahaan.
- Dalam kasus paragraf sebelumnya, orang yang mengajukan kontrak jangka waktu tetap diharuskan oleh Perusahaan untuk mengonfirmasi isi formulir aplikasi kontrak (dokumen yang diperlukan untuk konfirmasi kontraktor berdasarkan Undang-Undang Pencegahan Penggunaan Tidak Sah Ponsel dan undang-undang lainnya. dan pedoman. Harap serahkan dokumen yang dikatakan. Namun, ini tidak berlaku jika Perusahaan menentukan sebaliknya.
- Terlepas dari ketentuan dalam dua paragraf sebelumnya, jika kontraktor umum atau kontraktor jangka tetap meminta untuk membatalkan kontrak dan pada saat yang sama menyimpulkan kontrak jangka tetap baru, Perusahaan akan baru menyelesaikan kontrak. Permohonan untuk jangka waktu tetap kontrak Dianggap bahwa formulir aplikasi kontrak di paragraf sebelumnya telah diserahkan. Dalam hal ini, item aplikasi akan ditangani sesuai dengan yang saat ini disediakan ENPORT mobile kecuali diminta oleh kontraktor umum atau kontraktor jangka tetap.
Pasal 18 (Penerimaan pengajuan kontrak)
Ketentuan Pasal 8 (Penerimaan permohonan kontrak umum) berlaku mutatis mutandis untuk penerimaan permohonan kontrak jangka waktu tetap.
Pasal 19 (Berakhirnya kontrak jangka waktu tetap)
Dalam kontrak jangka tetap, bulan tagihan termasuk tanggal ketika Perusahaan, dll. Mulai menyediakan ENPORT seluler berdasarkan kontrak (jika kontrak diperbarui atau diubah sesuai dengan ketentuan artikel berikutnya, tanggal pembaruan atau perubahan ) Jika bulan pembebanan termasuk hari atau kontrak baru diselesaikan pada waktu yang sama dengan pembatalan kontrak, jenis pembebanan dari kontrak yang baru diselesaikan adalah bulan pembebanan yang berlaku). Periode penggunaan minimum yang ditentukan dalam daftar harga atau hari terakhir dari bulan tagihan dari periode yang tersedia adalah tanggal ketika kontrak berakhir (selanjutnya disebut sebagai "tanggal kedaluwarsa"). Dalam hal ini, meskipun penyediaan ENPORT seluler dimulai pada hari selain tanggal mulai bulan tagihan, atau kontrak diperbarui atau diubah, bulan termasuk tanggal tersebut dianggap sebagai satu bulan dan tanggal kedaluwarsa dihitung.
Pasal 20 (Perpanjangan kontrak karena berakhirnya kontrak jangka waktu tetap, dll)
Apabila tidak ada permintaan berbeda oleh kontraktor jangka tetap, kontrak jangka tetap akan diperpanjang secara otomatis pada hari setelah tanggal berakhirnya kontrak, sesuai dengan ketentuan Tabel 1 Tabel 1 (Biaya Pemakaian Dasar) dari daftar harga dan ketentuan lain yang ditentukan secara terpisah oleh Perusahaan.
Pasal 21 (Perubahan yang dilakukan)
Pasal 6-2 (kontrak oleh anak di bawah umur), Pasal 9 (nomor identifikasi kontraktor, dll.), Pasal 10 (penangguhan sementara penggunaan ENPORT mobile), Pasal 11 (perubahan nama kontraktor umum, dll.) Metode pemberitahuan dan pemberitahuan dari Perusahaan kepada kontraktor), Pasal 12 (suksesi status kontraktor terkait dengan kontrak umum), Pasal 13 (pengalihan kontrak terkait dengan kontrak umum), Pasal 14 (kontraktor umum) (Pembatalan kontrak umum yang dilakukan oleh Perusahaan) dan Pasal 15 (Pembatalan kontrak umum yang dibuat oleh Perusahaan) akan berlaku mutatis mutandis untuk kontrak jangka tetap.
Bab 4 Peminjaman kartu SIM, dll.
Pasal 22 (Peminjaman Kartu SIM)
- Kami meminjamkan kartu SIM kepada kontraktor. Dalam hal ini, jumlah kartu SIM yang akan dipinjamkan adalah 1 per 1 kontrak layanan.
- Perusahaan, dll. Dapat mengubah kartu SIM yang dipinjamkan oleh Perusahaan jika ada alasan yang tidak dapat dihindari untuk pelaksanaan teknis atau bisnis. Dalam hal ini, harap memberi tahu kontraktor sebelumnya.
Pasal 23 (Pendaftaran nomor identifikasi kontraktor dan informasi lainnya)
- Perusahaan, dll. Akan mendaftarkan nomor identifikasi kontraktor dan informasi lainnya pada kartu SIM yang dipinjamkan oleh Perusahaan dalam kasus-kasus berikut.
(1) Saat meminjamkan kartu SIM.
(2) Selain kasus yang tertera pada item sebelumnya, ketika ada permintaan dari kontraktor yang menyewakan SIM Card kita untuk mendaftarkan nomor identifikasi kontraktor dan informasi lainnya. - Selain ketentuan paragraf sebelumnya, Perusahaan, dll. Harus mematuhi Pasal 9 (nomor identifikasi kontraktor, dll.), Paragraf 2 (termasuk kasus di mana diterapkan mutatis mutandis sesuai dengan Pasal 21 (mutatis mutandis)) atau Pasal 45 (dalam hal perbaikan atau restorasi) Jika nomor identifikasi kontraktor diubah sesuai dengan ketentuan (tindakan sementara), nomor identifikasi kontraktor akan didaftarkan.
Pasal 24 (Penghapusan dan pengembalian informasi kartu SIM)
- Dalam kasus berikut, Perusahaan, dll. Akan menghapus nomor identifikasi kontraktor dan informasi lain yang terdaftar pada kartu SIM yang dipinjamkan oleh Perusahaan dengan metode yang ditentukan secara terpisah oleh Perusahaan, dll.
(1) Ketika kontrak yang terkait dengan ENPORT mobile terkait dengan peminjaman kartu SIM dibatalkan (kecuali ketika kontrak baru disepakati pada waktu yang sama dengan pembatalan kontrak dan Perusahaan, dll. Ditentukan secara terpisah).
(2) Selain kasus yang tercantum di item sebelumnya, saat kartu SIM tidak lagi digunakan. - Jika kontraktor yang menyewa kartu SIM kami termasuk dalam salah satu item dalam paragraf sebelumnya, kontraktor harus segera mengirimkan kartu SIM tersebut ke kantor layanan atau tujuan lain yang kami tunjuk dengan metode yang kami tentukan secara terpisah.
- Selain ketentuan pada paragraf sebelumnya, jika Perusahaan, dll. Melakukan perubahan kartu SIM sesuai dengan ketentuan Pasal 22 (Peminjaman kartu SIM), kontraktor wajib mengembalikan kartu SIM sebelum perubahan.
Pasal 25 (Tanggung jawab manajemen kartu SIM)
- Kontraktor yang menyewa kartu SIM diharuskan mengelola kartu SIM tersebut dengan perawatan yang baik.
- Jika kartu SIM dicuri, hilang, atau rusak, kontraktor yang menyewa kartu SIM tersebut akan diminta untuk segera memberi tahu kami.
- Sekalipun pihak ketiga menggunakan kartu SIM, kami akan memperlakukannya seolah-olah digunakan oleh kontraktor yang menyewa kartu SIM tersebut.
- Perusahaan, dll. Tidak bertanggung jawab atas segala kerusakan yang disebabkan oleh pencurian, kehilangan, atau kerusakan kartu SIM.
Pasal 26 (PIN)
- Kontraktor dapat mendaftarkan PIN kartu SIM (kombinasi angka untuk mengidentifikasi orang yang menggunakan kartu SIM) pada kartu SIM dengan metode yang ditentukan secara terpisah oleh Perusahaan. Dalam hal ini, jika orang selain kontraktor yang telah meminjamkan kartu SIM dari Perusahaan mendaftar, Perusahaan, dll. Akan dianggap telah didaftarkan oleh kontraktor.
- Kontraktor harus mengelola PIN kartu SIM dengan hati-hati.
Bab 5 Penangguhan dan penangguhan penggunaan
Pasal 27 (Penghentian penggunaan)
- Kami mungkin berhenti menggunakan layanan ini dalam kasus berikut.
(1) Ketika pemeliharaan atau konstruksi peralatan telekomunikasi kami harus dilakukan.
(2) Ketika menghentikan penggunaan komunikasi sesuai dengan ketentuan Pasal 31 (Pembatasan penggunaan komunikasi) atau Pasal 32 (Pembatasan penggunaan komunikasi). - Selain kasus-kasus yang ditentukan dalam paragraf sebelumnya, jika Perusahaan menemukan bahwa penggunaan layanan ini untuk jalur kontraktor akan meningkat secara signifikan pada bulan biaya, yang dapat menghalangi pengumpulan biaya, dll., Itu akan bersifat sementara. Kami mungkin berhenti menggunakan layanan ini. Dalam hal ini, jika alasan Perusahaan menentukan bahwa ada risiko yang menghalangi pengumpulan biaya, dll. Diselesaikan, penangguhan penggunaan akan dibatalkan.
- Selain kasus-kasus yang ditentukan dalam dua paragraf sebelumnya, Perusahaan akan menangguhkan penggunaan layanan ini jika biaya dan kewajiban lain dari layanan ini, dll. Untuk jalur kontraktor melebihi batas yang ditetapkan oleh Perusahaan dalam bulan tagihan yang sama. Anda harus melakukan sesuatu sebelum melanjutkan. Dalam hal ini, ketika biaya yang diberitahukan oleh Perusahaan dibayarkan dan prosedur yang ditentukan selesai, penangguhan penggunaan akan dibatalkan.
- Jika Perusahaan menangguhkan penggunaan layanan ini sesuai dengan ketentuan tiga paragraf sebelumnya. Perusahaan akan memberi tahu kontraktor sebelumnya. Namun, ini tidak berlaku jika terjadi keadaan darurat.
Pasal 28 (Penangguhan penggunaan)
-
Jika kontraktor memiliki salah satu alasan berikut, jangka waktu yang ditentukan oleh perusahaan dalam waktu 6 bulan (jika biaya atau kewajiban lain dari layanan ini tidak dibayar, sampai biaya atau kewajiban lainnya dibayar) Sementara itu, jika ketentuan No. 2 atau No. 3 berlaku, dokumen yang secara terpisah ditentukan oleh Perusahaan sebagai dokumen untuk mengonfirmasi identitas kontraktor ke Kantor Penanganan Layanan atau tujuan lain yang ditentukan secara terpisah oleh Perusahaan Sampai Anda mengirimkannya), kami dapat menangguhkan penggunaan ini layanan.
(1) Ketika biaya dan kewajiban lainnya tidak dibayar bahkan setelah tanggal jatuh tempo, atau ketika ada risiko bahwa mereka tidak akan dibayar (ketika pembayaran dilakukan setelah tanggal jatuh tempo dan Perusahaan tidak dapat mengkonfirmasi fakta pembayaran).
(2) Ketika ditemukan bahwa pernyataan yang bertentangan dengan fakta telah dibuat dalam dokumen yang ditentukan oleh Perusahaan saat mengajukan kontrak terkait layanan ini.
(3) Jika ketentuan Lampiran 3 dilanggar, atau ditemukan bahwa isi yang dilaporkan sesuai ketentuan Lampiran 3 bertentangan dengan fakta.
(4) Ketika Perusahaan mengetahui bahwa kontraktor telah melanggar ketentuan Pasal 49 (Kewajiban kontraktor terkait penggunaan) dalam menggunakan layanan ini.
(5) Ketika peralatan terminal atau peralatan telekomunikasi wiraswasta dihubungkan ke saluran kontraktor tanpa persetujuan Perusahaan yang melanggar ketentuan Lampiran 14 atau 15.
(6) Jika kami menolak untuk menjalani pemeriksaan yang melanggar ketentuan Lampiran 4 atau 5, atau sebagai akibat dari pemeriksaan, standar teknis, dll. (Mengacu pada standar teknis dan persyaratan teknis yang ditentukan dalam Lampiran 6. Hal yang sama akan berlaku selanjutnya.) Tidak diakui sebagai yang sesuai dengan) Ketika sambungan ke saluran kontraktor dari peralatan terminal atau peralatan telekomunikasi wiraswasta tidak dibatalkan.
(7) Ketika ketentuan Lampiran 7, 8, 9 atau 10 dilanggar.
(8) Ketika tidak menyimpan deposit yang ditentukan dalam Pasal 38 (Deposit).
(9) Ketika kontraktor mengetahui bahwa kartu kredit atau deposito dan rekening tabungan telah diberitahukan kepada Perusahaan untuk membayar biaya seluler ENPORT dan kewajiban lainnya dengan metode penipuan lainnya tanpa persetujuan dari pemegang kartu kredit atau deposito dan rekening tabungan.
(10) Saat menggunakan layanan ini dengan cara yang ilegal atau mungkin ilegal, atau dengan cara yang jelas-jelas menyinggung ketertiban dan moral publik.
(11) Selain hal-hal sebelumnya, ketika suatu tindakan yang melanggar ketentuan kontrak dan menyebabkan atau dapat secara signifikan menghambat kinerja bisnis Perusahaan, dll. Terkait dengan layanan ini atau peralatan telekomunikasi Perusahaan, dll. - Selain ketentuan pada paragraf sebelumnya, jika kontraktor melanggar isi kontrak (termasuk isi yang diubah), atau karena pola penggunaan jasa ini oleh kontraktor, (1) Apabila penyelenggara telekomunikasi grosir mengalami kerugian, atau bila penyelenggara telekomunikasi grosir menentukan adanya risiko kerugian. (2) Penyelenggara telekomunikasi pedagang besar menetapkan bahwa perluasan pola penggunaan telah menyebabkan atau dapat merugikan penyelenggara telekomunikasi pedagang besar dan pelanggan lain yang disediakan oleh penyelenggara telekomunikasi pedagang besar. Dan (3) Apabila penyelenggara telekomunikasi grosir memutuskan bahwa penggunaannya harus ditangguhkan, meskipun penyelenggara telekomunikasi grosir telah meminta kepada kontraktor untuk memperbaikinya melalui atau langsung dari perusahaan, atau perusahaan tersebut adalah kontraktor. Jika kontraktor tidak berubah dalam waktu satu minggu sejak tanggal pengiriman pemberitahuan koreksi, Perusahaan akan segera menangguhkan penyediaan layanan ini atau membatalkan kontrak layanan ini.
- Meskipun kontrak layanan yang disediakan oleh Perusahaan ditangguhkan atau dibatalkan di paragraf sebelumnya, kontraktor tidak akan dibebaskan dari pembayaran biaya yang timbul selama penyediaan, dan jika dibatalkan, akan didasarkan pada kontrak ini. biaya (jika pembayaran tertunda, kerusakan yang terlambat akan dimasukkan) akan timbul, dan kontraktor harus membayar ini kepada Perusahaan. Selain itu, sehubungan dengan kerugian yang diderita oleh Perusahaan sehubungan dengan paragraf sebelumnya, Perusahaan dapat menuntut biaya penggunaan dan biaya pembatalan kontrak, serta kontraktor atas kerugian tersebut.
- Ketika kami menangguhkan penggunaan layanan ini sesuai dengan ketentuan artikel ini, kami akan memberi tahu kontraktor terlebih dahulu tentang alasan, tanggal penangguhan penggunaan, dll. Namun, ini tidak berlaku dalam kasus berikut.
(1) Ketika penggunaan layanan ini ditangguhkan sesuai dengan ketentuan Paragraf 1, Butir 4 dan itu sangat tidak dapat dihindari.
(2) Saat menangguhkan penggunaan layanan ini sesuai dengan ketentuan Paragraf 1, Butir 9 atau Butir 10.
(3) Selain ketentuan dalam butir-butir sebelumnya, ketika Perusahaan secara wajar memutuskan bahwa tidak tepat untuk memberi tahu kontraktor tentang alasan penangguhan penggunaan dan tanggal penangguhan penggunaan sebelumnya.
Bab 6 Komunikasi
Bagian 1 Perbedaan komunikasi, dll.
Pasal 29 (Perbedaan komunikasi)
-
Komunikasi dibagi menjadi beberapa kategori berikut.
Klasifikasi Isi Mode panggilan (1) Untuk mentransmisikan suara dan audio lainnya dengan metode circuit switching
(2) Untuk mentransmisikan suara dan audio lainnya dengan metode packet switchingMode komunikasi data Untuk mentransmisikan kode dengan metode packet switching menggunakan perangkat jalur telekomunikasi untuk transmisi dan pertukaran kode, suara, atau gambar. (Catatan) Angka-angka dalam tabel di artikel ini tidak menunjukkan batas atas kecepatan transmisi sebenarnya. Selain itu, kecepatan transmisi komunikasi bervariasi tergantung pada kondisi komunikasi, dll.
- Alamat IP yang digunakan oleh kontraktor untuk berkomunikasi menggunakan mode komunikasi data termasuk alamat IP pribadi dan alamat IP global.
- Selain ketentuan pada paragraf sebelumnya, kontraktor harus mengirimkan Peringatan Dini Gempa (Peringatan Dini Gempa, peringatan tsunami, peringatan khusus terkait cuaca, dll. Dan peringatan khusus terkait letusan yang diberikan oleh Badan Meteorologi Jepang (Meteorological Service Act Enforcement Ordinance) (November 1952)). Perintah Kabinet ke-29 No.471) Peringatan gerakan seismik dan peringatan tsunami sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan peringatan khusus meteorologi, peringatan khusus gerakan seismik, peringatan khusus fenomena vulkanik, peringatan khusus fenomena tanah, peringatan khusus tsunami, peringatan khusus gelombang badai, dan peringatan khusus gelombang sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Undang-Undang No. urutan yang sama. Disebut.) Dan informasi yang dikirimkan berdasarkan kontrak oleh seseorang yang telah membuat kontrak dengan kami mengenai transmisi informasi bencana / evakuasi. Hal yang sama akan berlaku selanjutnya. ) Dapat diterima dengan metode yang ditentukan oleh perusahaan kami, dll.
Pasal 30 (Pembatasan lokasi komunikasi karena kondisi perambatan gelombang radio)
Komunikasi hanya dapat dilakukan jika perangkat nirkabel seluler berada dalam area layanan yang ditentukan dalam Lampiran 1. Namun, bahkan di dalam area layanan, komunikasi mungkin tidak dapat dilakukan di tempat-tempat di mana gelombang radio sulit dijangkau, seperti di dalam ruangan, bawah tanah, terowongan, di belakang gedung, pegunungan, dan di laut.
Bagian 2 Pembatasan penggunaan komunikasi
Pasal 31 (Pembatasan penggunaan komunikasi)
Kami akan mencegah atau menyelamatkan bencana, atau ketika ada risiko bencana alam, kejadian, atau keadaan darurat lainnya, ketika komunikasi menjadi sangat padat dan seluruh komunikasi tidak dapat terhubung. Lakukan langkah-langkah berikut untuk memprioritaskan komunikasi yang mencakup hal-hal yang diperlukan untuk mengamankan komunikasi atau pasokan listrik atau menjaga ketertiban, dan komunikasi yang mencakup hal-hal yang mendesak bagi kepentingan umum yang ada.
(1) Tindakan untuk menghentikan penggunaan komunikasi oleh selain jalur kontraktor yang digunakan oleh organisasi berikut (terbatas pada yang ditentukan oleh Perusahaan, dll. Dalam konsultasi dengan organisasi tersebut) (jalur kontraktor di area tertentu)
Nama Lembaga |
---|
Badan Meteorologi, Badan Pengendalian Banjir, Badan Pemadam Kebakaran, Badan Penanggulangan Bencana, Instansi yang berhubungan langsung dengan menjaga ketertiban, Instansi yang berhubungan langsung dengan pertahanan, Instansi yang berhubungan langsung dengan keamanan maritim, Instansi yang terkait langsung dengan pengamanan transportasi., Institusi yang terkait langsung dengan penyediaan Transportasi. layanan komunikasi, lembaga yang terkait langsung dengan pengamanan pasokan listrik, lembaga yang terkait langsung dengan pengamanan pasokan air, lembaga yang terkait langsung dengan pengamanan pasokan gas, lembaga penyelenggara pemilu, lembaga seperti surat kabar yang memenuhi kriteria dalam lampiran 11, keuangan lembaga yang melakukan operasi simpanan dan simpanan, dan lembaga pemerintah pusat atau daerah |
Pasal 32 (Pembatasan penggunaan komunikasi)
-
Selain kasus-kasus yang sesuai dengan ketentuan pasal sebelumnya, untuk memastikan pengoperasian peralatan telekomunikasi yang stabil atau kelancaran penyediaan layanan ini, Perusahaan, dll. Tidak akan memberi tahu kontraktor sebelumnya mengenai komunikasi dalam mode panggilan dan mode komunikasi data Batasan penggunaan komunikasi berikut dapat diterapkan. Dalam hal ini, Perusahaan, dll. Dapat mengumpulkan, menganalisis, dan mengumpulkan informasi terkait komunikasi yang diperlukan untuk pembatasan penggunaan komunikasi yang ditentukan dalam bagian ini.
(1) Jika komunikasi sangat padat, untuk membatasi penggunaan komunikasi ke jalur pelanggan, atau sejenisnya dari waktu komunikasi atau wilayah tertentu.
(2) Ketika Perusahaan mengetahui bahwa komunikasi dapat mengganggu penyediaan layanan ini, seperti menahan saluran kontraktor secara terus menerus untuk jangka waktu tertentu atau lebih lama yang ditentukan oleh Perusahaan dan menempati perangkat telekomunikasi perusahaan.
(3) Ketika kontraktor melakukan tindakan terlarang yang ditentukan dalam Lampiran 16, komunikasi harus diputuskan atau dibatasi.
(4) Jika Perusahaan, dll. Mengetahui bahwa telah terjadi komunikasi dalam jumlah besar atau banyak dalam jangka waktu tertentu, batasi penggunaan komunikasi dari jalur kontraktor. - Perusahaan, dll. Ketentuan lain dalam paragraf sebelumnya, mode panggilan dan sehubungan dengan komunikasi dengan mode komunikasi data, Anda dapat mengambil tindakan berikut.
(1) Tindakan untuk menghentikan penggunaan komunikasi dari jalur kontraktor ketika perusahaan kita dll. Mengakui bahwa terdapat banyak komunikasi dalam periode waktu tertentu. - Selain ketentuan dari dua paragraf sebelumnya, untuk memastikan kelancaran penyediaan layanan ini, kami akan mengambil tindakan untuk memblokir komunikasi yang terkait dengan protokol komunikasi atau port komunikasi yang ditentukan secara terpisah oleh kami, dll. Mengenai komunikasi dalam mode panggilan dan mode komunikasi data.
- Selain ketentuan dari tiga paragraf sebelumnya, kami, dll. Telah membuat daftar alamat pornografi anak yang dibuat oleh Asosiasi Keamanan Konten Internet untuk mencegah penyebaran pornografi anak (berdasarkan aturan untuk menyediakan daftar alamat pornografi anak yang ditetapkan oleh asosiasi). Komunikasi dengan tujuan koneksi yang ditentukan dalam (mengacu pada informasi tujuan koneksi di Internet yang disediakan) dapat diblokir.
Bab 7 Biaya, dll.
Bagian 1 Biaya, dll.
Pasal 33 (Biaya, dll.)
Biaya untuk ENPORT mobile termasuk biaya penggunaan dasar yang ditentukan dalam Tabel 1 dari daftar harga (biaya yang terkait dengan layanan ini) (termasuk biaya komunikasi paket dan biaya panggilan terkait dengan panggilan domestik, kecuali ditentukan lain oleh Perusahaan), dan pembatalan kontrak. Biaya dan prosedur.
Bagian 2 Kewajiban membayar biaya, dll.
Pasal 34 (Kewajiban membayar biaya pemakaian dasar))
- Kontraktor akan dikenakan biaya untuk periode dari hari ketika Perusahaan mulai menyediakan jalur kontraktor berdasarkan kontrak hingga hari sebelum kontrak dibatalkan (biaya penggunaan dasar), biaya untuk menentukan yang harus dibayar. Namun, hal ini tidak berlaku jika ada ketentuan khusus dalam kontrak atau daftar harga ini.
- Selama periode yang ditentukan dalam paragraf sebelumnya, pembayaran biaya akan dilakukan sebagai berikut ketika ENPORT mobile tidak dapat digunakan karena penghentian sementara penggunaan.
(1) Jika penggunaan dihentikan sementara, kontraktor akan diminta untuk membayar biaya selama jangka waktu tersebut.
(2) Jika penggunaan ditangguhkan, kontraktor akan diminta untuk membayar biaya selama jangka waktu tersebut.
(3) Selain ketentuan butir 2 di atas, kontraktor diwajibkan untuk membayar biaya pemakaian dasar selama periode ketika ENPORT mobile tidak dapat digunakan, kecuali dalam kasus berikut .Perbedaan Biaya yang tidak membutuhkan pembayaran Keadaan di mana layanan ENPORT mobile tidak dapat digunakan sama sekali karena alasan yang tidak dapat dikaitkan dengan kontraktor (ketika semua komunikasi oleh peralatan telekomunikasi yang terkait dengan kontrak terhalang secara signifikan dan keadaan hampir sama dengan keadaan di mana ia tidak dapat digunakan sama sekali. Termasuk.) Ketika kondisi berlanjut selama 24 jam atau lebih, dihitung dari saat kita mengidentifikasinya. Untuk waktu yang tidak tersedia setelah waktu ketika kami mengenalinya (terbatas pada bagian yang kelipatan 24 jam), jumlah hari dihitung setiap 24 jam, dan biaya untuk ENPORT mobile sesuai dengan jumlah itu hari - Jika biaya yang tidak perlu dibayar sudah dilunasi, kami akan mengembalikan biaya tersebut.
Pasal 35 (Kewajiban membayar biaya pembatalan kontrak untuk kontrak jangka waktu tetap)
- Jika kontrak jangka waktu tetap dibatalkan atau diubah selama masa kontrak, kontraktor jangka waktu tetap diharuskan membayar biaya pembatalan kontrak sebagaimana diatur dalam Tabel 1, Tabel 3 (Biaya pembatalan kontrak) dari daftar harga.
- Dalam kasus paragraf sebelumnya, ketika Perusahaan memberikan pemberitahuan yang ditentukan dalam Pasal 22-2-3, Paragraf 2 Peraturan Penegakan Hukum Bisnis, kontraktor harus diberitahu terlebih dahulu tentang periode pembebasan dari pembatalan kontrak. akan dikenakan biaya. Kami akan memberi tahu Anda dengan metode pengiriman pesan singkat (SMS) (selanjutnya disebut "email dll.") atau pesan teks yang dikirim dan diterima berdasarkan protokol surat Internet. Dalam hal ini, biasanya dianggap bahwa kontraktor telah tiba ketika kontraktor harus menerima email, dll.
- Terlepas dari ketentuan paragraf sebelumnya, kami akan memberi tahu kontraktor secara tertulis jika kami memutuskan bahwa kami tidak dapat mengirim email, dll.
Pasal 36 (Kewajiban membayar biaya terkait prosedur)
Kontraktor membuat permintaan yang membutuhkan aplikasi atau prosedur untuk kontrak terkait dengan ENPORT mobile, dan ketika kontraktor menerima persetujuan, kontraktor diharuskan membayar biaya untuk prosedur yang ditentukan dalam Tabel 1 Tabel 4 (Biaya Prosedur). Namun, hal ini tidak berlaku jika kontrak dibatalkan atau permintaan dibatalkan sebelum prosedur dimulai. Dalam hal ini, jika biaya sudah dibayarkan, kami akan mengembalikan biaya tersebut.
Bagian 3 Perhitungan dan Pembayaran Biaya
Pasal 37 (Perhitungan dan pembayaran biaya)
Cara penghitungan dan cara pembayaran biaya akan sebagaimana diatur dalam aturan umum daftar harga.
Bagian 4 Deposit
Pasal 38 (Deposit)
-
Kontraktor atau orang yang bermaksud menjadi kontraktor baru berdasarkan suksesi sesuai dengan ketentuan Pasal 12 (status suksesi kontraktor yang berkaitan dengan kontrak umum) sebelum menggunakan layanan ini dalam kasus-kasus berikut (Dalam kasus suksesi status kontraktor, kami mungkin meminta Anda untuk menyetor deposit sebelum mendapat persetujuan kami).
(1) Ketika pendaftaran untuk kontrak layanan ini diterima.
(2) Saat meminta persetujuan untuk suksesi kontrak terkait dengan layanan ini.
(3) Ketika penangguhan penggunaan dicabut setelah menerima penangguhan penggunaan sesuai dengan ketentuan Pasal 28 (penangguhan penggunaan), Paragraf 1, Butir 1.
(4) Apabila penangguhan penggunaan dibatalkan setelah penangguhan penggunaan sesuai dengan ketentuan Pasal 27 (penangguhan penggunaan), Ayat 2. - Jumlah deposit harus 100.000 yen atau kurang dan akan ditentukan secara terpisah oleh Perusahaan.
- Deposito bebas bunga.
- Jika alasan penyetoran deposit diselesaikan karena pembatalan kontrak terkait layanan ini, Perusahaan akan mengembalikan deposit terkait kontrak kepada orang yang menyetorkannya. Dalam hal ini, jika kontraktor memiliki jumlah yang harus dibayar berdasarkan kontrak, deposit yang akan dikembalikan akan diterapkan ke jumlah tersebut dan sisanya akan dikembalikan.
Bagian 5 Premi dan Bunga Jatuh Tempo
Pasal 39 (Biaya tambahan)
Jika kontraktor secara ilegal dibebaskan dari pembayaran biaya, jumlah yang setara dengan jumlah yang dibebaskan dan jumlah yang setara dengan dua kali jumlah yang dibebaskan (jumlah yang setara dengan pajak konsumsi tidak ditambahkan) adalah setara dengan pajak konsumsi. Harap bayar jumlah tersebut dari jumlah tersebut sebagai biaya tambahan pada tanggal yang ditentukan oleh Perusahaan.
Pasal 40 (Bunga yang jatuh tempo, dll.)
Jika kontraktor masih belum membayar biaya dan kewajiban lainnya (tidak termasuk bunga yang telah jatuh tempo) setelah tanggal jatuh tempo, selain biaya layanan penyelesaian yang ditentukan dalam daftar harga, tanggal pembayaran dari hari setelah tanggal jatuh tempo. Jumlah diperoleh dengan menghitung jumlah hari yang ditetapkan Perseroan sampai dengan hari sebelumnya dengan tarif 14,5% per tahun (tarif per tahun adalah tarif per 365 hari bahkan untuk periode termasuk hari libur). Anda akan diminta untuk membayar bunga yang telah jatuh tempo pada tanggal jatuh tempo yang ditentukan oleh kami.
Bab 8 Pemeliharaan
Pasal 41 (Tanggung jawab pemeliharaan kami)
Perusahaan akan berusaha untuk memelihara perangkat telekomunikasi yang dipasang oleh Perusahaan, dll. Agar sesuai dengan Peraturan Bisnis Perangkat Telekomunikasi (Peraturan Menteri No. 30 tahun 1985)
Pasal 42 (Tanggung jawab pemeliharaan kontraktor))
- Kontraktor diharuskan memelihara peralatan terminal atau peralatan telekomunikasi wiraswasta agar sesuai dengan standar teknis dan persyaratan teknis (Peraturan Menteri No. 31 tahun 1985).
- Selain ketentuan paragraf sebelumnya, kontraktor harus menerapkan perangkat terminal (terbatas pada perangkat nirkabel bergerak) atau perangkat telekomunikasi wiraswasta (terbatas pada perangkat nirkabel bergerak) ke peraturan perangkat nirkabel (Peraturan Komite Kontrol Radio 1950 No. 1). Harap pertahankan agar sesuai dengan No. 18).
Pasal 43 (Tanggung jawab divisi kontraktor)
- Jika peralatan terminal atau peralatan telekomunikasi wiraswasta dihubungkan ke saluran kontraktor dan saluran kontraktor atau peralatan telekomunikasi lain seperti perusahaan kita menjadi tidak tersedia, kontraktor akan menggunakan peralatan terminal atau Setelah memastikan bahwa tidak ada kegagalan pada peralatan sendiri. peralatan telekomunikasi yang digunakan, mohon minta perbaikan dari kami.
- Pada saat konfirmasi di paragraf sebelumnya, ketika diminta oleh kontraktor, Perusahaan akan melakukan pengujian sendiri atau pihak ketiga dengan metode yang ditentukan secara terpisah oleh Perusahaan, dan memberi tahu kontraktor tentang hasilnya.
- Ketika Perusahaan menentukan bahwa tidak ada kegagalan dalam peralatan telekomunikasi yang disediakan oleh Perusahaan, dll. Berdasarkan pengujian di paragraf sebelumnya, penyebab kegagalan adalah terminal sebagai akibat dari pengiriman anggota staf Perusahaan, dll. atau kontraktor Perusahaan, dll. atas permintaan kontraktor Jika Anda memiliki peralatan atau peralatan telekomunikasi wiraswasta, kontraktor akan bertanggung jawab atas biaya pengirimannya. Dalam hal ini, jumlah biaya yang harus ditanggung adalah jumlah biaya di atas ditambah jumlah yang setara dengan pajak konsumsi.
Pasal 44 (Perbaikan atau restorasi)
- Jika perangkat telekomunikasi kami rusak atau hilang, kami akan segera meminta penyelenggara telekomunikasi grosir untuk memperbaiki atau memperbaikinya. Namun perbaikan atau restorasi dilakukan oleh grosir, dan perbaikan atau restorasi tidak dijamin.
- Dalam kasus paragraf sebelumnya, jika Perusahaan tidak dapat memperbaiki atau memulihkan semuanya, untuk mengamankan komunikasi yang diperlakukan secara istimewa sesuai dengan ketentuan Pasal 31 (Pembatasan penggunaan komunikasi), komunikasi terkait Kami akan memperbaiki atau memulihkan perangkat telekomunikasi seperti yang ditentukan oleh kami.
Pasal 45 (Tindakan sementara dalam hal perbaikan atau restorasi)
Saat memperbaiki atau memulihkan peralatan telekomunikasi kami, kami dapat mengubah sementara nomor identifikasi kontraktor.
Bab 9 Kerusakan
Pasal 46 (Batasan Tanggung Jawab)
- Ketika Perusahaan harus menyediakan layanan ini, jika tidak disediakan karena alasan yang dikaitkan dengan Perusahaan, layanan tersebut tidak dapat digunakan sama sekali (untuk semua komunikasi dengan perangkat telekomunikasi yang terkait dengan kontrak). Ini termasuk kasus di mana terjadi masalah yang signifikan. dan kondisinya hampir sama dengan saat tidak dapat digunakan sama sekali. Hal yang sama berlaku selanjutnya dalam pasal ini.) Sejak Perusahaan mengetahui bahwa kondisinya adalah 24 jam atau lebih. Hanya berturut-turut, kami akan memberikan kompensasi kontraktor untuk kerusakan.
- Dalam kasus paragraf sebelumnya, Perusahaan akan memeriksa setiap 24 jam untuk waktu berkelanjutan (terbatas pada bagian yang merupakan kelipatan 24 jam) setelah waktu ketika Perusahaan mengetahui bahwa layanan ini benar-benar tidak tersedia. Jumlah hari akan dihitung, dan jumlah total biaya berikut terkait dengan layanan yang sesuai dengan jumlah hari tersebut akan dianggap sebagai kerusakan yang terjadi, dan kompensasi hanya akan diberikan untuk jumlah tersebut (kecuali ditentukan lain dalam daftar harga).
(1) Daftar Harga Biaya ditentukan dalam Tabel 1 (Biaya penggunaan dasar) - Dalam kasus paragraf sebelumnya, saat menghitung jumlah tagihan sesuai dengan jumlah hari, itu akan ditangani sesuai dengan ketentuan aturan umum daftar harga.
- Ketentuan dari tiga paragraf sebelumnya tidak berlaku jika Perusahaan tidak menyediakan layanan ini karena kelalaian Perusahaan yang disengaja atau berat pada saat seharusnya disediakan.
Pasal 47 (Penafian)
- Ketika Perusahaan memasang, memperbaiki, memulihkan, dll. Perangkat telekomunikasi, jika isi pesan, dll. Yang disimpan di perangkat telekomunikasi berubah atau hilang, menyebabkan kerusakan, baik disengaja maupun serius. Kami tidak akan memberikan kompensasi atas kerusakan tersebut kecuali jika itu disebabkan oleh kelalaian.
- Perusahaan memodifikasi atau mengganti peralatan terminal atau peralatan telekomunikasi wiraswasta karena perubahan dalam syarat dan ketentuan ini (selanjutnya disebut dalam Pasal ini).
Sekalipun membutuhkan "modifikasi, dll."), Kami tidak akan menanggung biaya modifikasi, dll.
Bab 10 Bab Ketentuan Lain-lain
Pasal 48 (Batasan persetujuan)
Perusahaan mungkin lalai untuk membayar biaya dan hutang lainnya ketika ada konstruksi atau permintaan lain dari kontraktor, atau ketika secara teknis sulit untuk menerima permintaan atau pemeliharaan dapat dilakukan. Kami mungkin tidak menerima permintaan jika itu sangat sulit atau jika ada kendala lain untuk kinerja bisnis kami. Dalam hal ini, kami akan memberi tahu orang yang membuat permintaan alasannya. Namun, jika ada ketentuan khusus dalam perjanjian ini, maka ketentuan tersebut akan berlaku.
Pasal 49 (Kewajiban kontraktor tentang penggunaan)
Kontraktor harus memperhatikan hal-hal berikut ini.
(1) Jangan melepas, memodifikasi, membongkar, atau merusak peralatan terminal (terbatas pada peralatan radio bergerak) atau peralatan telekomunikasi yang digunakan sendiri (terbatas pada peralatan nirkabel bergerak), atau jangan menyentuh peralatan dengan kabel atau konduktor.Namun,ini tidak berlaku jika diperlukan untuk melindungi jika terjadi bencana alam, insiden,atau jika diperlukan untuk menghubungkan atau memelihara peralatan terminal atau peralatan telekomunikasi yang digunakan sendiri.
(2) Jangan melakukan tindakan yang dapat menyebabkan kemacetan komunikasi, seperti membuat panggilan tidak lengkap dalam jumlah besar secara sengaja.
(3) Jangan sengaja meninggalkan jalur kontraktor dalam penundaan dan jangan melakukan tindakan lain yang mengganggu pertukaran transmisi komunikasi.
(4) Jangan membaca, mengubah, atau menghapus nomor identifikasi kontraktor dan informasi lain yang terdaftar di perangkat terminal, peralatan telekomunikasi wiraswasta, atau kartu SIM.
(5) Jangan menggunakan fungsi koneksi Internet dengan cara yang melanggar hak cipta atau hak orang lain, melanggar ketertiban umum dan moral, melanggar peraturan perundang-undangan, atau merugikan kepentingan orang lain.
(6) Terminal yang dapat memperoleh informasi lokasi (mengacu pada informasi garis lintang dan garis bujur yang berkaitan dengan lokasi peralatan terminal (tidak termasuk yang terkait dengan kendali registrasi lokasi yang ditentukan dalam aturan untuk peralatan terminal, dll.). Hal yang sama berlaku selanjutnya). Saat menghubungkan peralatan ke jalur kontraktor dan membiarkan orang lain memilikinya, mengambil tindakan yang diperlukan untuk mencegah situasi yang melanggar privasi pemilik. Kontraktor akan bertanggung jawab atas segala kerusakan yang terjadi pada orang lain yang melanggar ketentuan ini.
(7) Saat mengalihkan hak penggunaan terkait dengan layanan ini (termasuk meminjamkan kartu SIM kepada pihak ketiga, dll.), Dapatkan persetujuan dari Perusahaan sesuai dengan ketentuan Pasal 13 (pengalihan kontrak terkait dengan kontrak umum).
(8) Jangan izinkan orang lain selain kontraktor (termasuk, namun tidak terbatas pada, anggota keluarga kontraktor yang berusia di bawah 18 tahun) untuk menggunakan layanan ini tanpa izin kami.
(9) Tidak melakukan hal-hal lain yang dilarang oleh Perusahaan.
Pasal 50 (Pemberitahuan informasi ke operator telekomunikasi)
Setelah membatalkan kontrak berdasarkan ketentuan Pasal 14 (pembatalan kontrak umum yang dilakukan oleh kontraktor umum), Pasal 15 (pembatalan kontrak umum yang dilakukan oleh Perusahaan), dan Pasal 21 (mutatis mutandis yang berlaku), kontraktor sebenarnya biaya. Jika tidak ada pembayaran hutang lain, operator telekomunikasi (operator ponsel (artinya operator telekomunikasi yang menyediakan layanan ponsel)), operator PHS (operator telekomunikasi yang menyediakan layanan PHS) Nama, alamat, nomor identifikasi kontraktor , tanggal lahir dan berdasarkan permintaan dari penyedia layanan akses BWA (terbatas pada operator telekomunikasi yang menyediakan layanan akses BWA). Anda setuju sebelumnya bahwa kami akan memberi tahu Anda informasi seperti status pembayaran (diperlukan untuk mengidentifikasi kontraktor dan status pembayaran, yang ditentukan secara terpisah oleh kami).
Pasal 51 (Penggunaan informasi pribadi yang terkait dengan kontraktor)
- Kami memberikan informasi seperti nama kontraktor, nama, nomor telepon, alamat, alamat penagihan, usia, jenis kelamin, jenis biaya yang dipilih atau diskon, jenis peralatan terminal yang akan dipasang atau status pembayaran (mengidentifikasi kontraktor). Informasi yang dapat diberikan . Selanjutnya disebut sebagai "informasi pribadi yang terkait dengan kontraktor"), kami telah menetapkan pedoman (selanjutnya disebut sebagai "kebijakan privasi") dan akan mempostingnya di situs web kami, dll.
- Mengenai informasi pribadi yang terkait dengan kontraktor, kami perlu melaksanakan tujuan sebagaimana ditetapkan dalam kebijakan privasi untuk tujuan pengoperasian bisnis telekomunikasi yang baik di masa mendatang dan bisnis terkait lainnya atau peningkatan kenyamanan kontraktor. Gunakan dalam jangkauan. Namun, ketika Perusahaan memberikan berbagai notifikasi kepada kontraktor sehubungan dengan penggunaan ini, jika kontraktor sebelumnya menyatakan bahwa notifikasi akan ditolak, Perusahaan tidak akan memberi tahu kontraktor.
- Selain ketentuan pada paragraf sebelumnya, Perusahaan dapat secara bersama-sama menggunakan informasi pribadi terkait kontraktor dengan pengguna bersama yang ditentukan secara terpisah oleh Perusahaan, sebagaimana diatur dalam kebijakan privasi. Selain itu, Perusahaan dapat memberikan informasi pribadi terkait kontraktor kepada penyelenggara telekomunikasi grosir untuk tujuan menyediakan layanan ini.
Pasal 52 (Mengirim informasi lokasi)
- Selama komunikasi antara titik koneksi yang dipasang oleh operator telepon seluler atau operator kontrak dengan Perusahaan, dll. Terkait dengan komunikasi data nirkabel dan jalur kontraktor, operator seluler tersebut memisahkan diri dari perangkat telekomunikasi yang terkait dengan Perusahaan, dll. Ketika ada permintaan informasi lokasi (artinya informasi yang terkait dengan lokasi perangkat nirkabel seluler yang terhubung ke jalur kontraktor; hal yang sama akan berlaku selanjutnya dalam artikel ini) dengan metode yang ditentukan, informasi lokasi dikirim ke titik koneksi. Kontraktor harus menyetujui terlebih dahulu untuk mengirim.
- Perusahaan tidak akan bertanggung jawab atas segala kerusakan yang disebabkan oleh informasi lokasi yang dikirim sesuai dengan ketentuan paragraf sebelumnya, apa pun penyebabnya.
Pasal 53 (Pengumpulan informasi)
Kami dapat mengumpulkan dan menggunakan informasi yang diperlukan untuk memberikan dukungan teknis, dll. Kepada kontraktor terkait layanan ini. Kontraktor mengetahui sebelumnya bahwa Perusahaan mungkin tidak dapat memberikan dukungan teknis yang memadai, dll. Karena kontraktor tidak memberikan informasi yang diperlukan.
Pasal 54 (Pernyataan dan Jaminan Terhadap Pasukan Antisosial)
- Kontraktor bukanlah gangster atau perusahaan / organisasi yang berhubungan dengan gangster atau kekuatan antisosial lainnya (selanjutnya secara kolektif disebut sebagai "kekuatan antisosial") pada saat kontrak penggunaan layanan berakhir dan setelah penyelesaian. Mewakili dan menjamin bahwa tidak dikendalikan atau dipengaruhi oleh kekuatan sosial.
- Jika secara wajar diakui bahwa kontraktor termasuk dalam salah satu item berikut, Perusahaan dapat membatalkan kontrak penggunaan layanan tanpa pemberitahuan apa pun.
(1) Menjadi bagian dari kekuatan antisosial.
(2) Kekuatan antisosial secara substansial terlibat dalam manajemen.
(3) Memanfaatkan kekuatan antisosial.
(4) Terlibat dalam menyediakan dana, dll. Atau memberikan kemudahan bagi pasukan antisosial.
(5) Memiliki hubungan yang dikritik secara sosial dengan kekuatan antisosial.
(6) Menggunakan bahasa penipuan, kekerasan, atau ancaman terhadap pihak terkait, baik oleh diri mereka sendiri atau dengan menggunakan pihak ketiga. - Kontraktor yang termasuk dalam salah satu item dalam paragraf sebelumnya akan bertanggung jawab atas kerusakan yang diderita oleh Perusahaan karena pembatalan, dan tidak dapat meminta kompensasi atas kerusakan yang disebabkan oleh dirinya sendiri.
Pasal 55 (Hal-hal yang diatur oleh hukum)
Mengenai penyediaan atau penggunaan layanan ini, hal-hal yang diatur dalam undang-undang tunduk pada ketentuan.
Pasal 56 (Menelusuri)
Hal-hal yang ditentukan secara terpisah oleh Perusahaan dalam perjanjian ini akan tersedia untuk dilihat melalui publikasi di situs web atau cara lain yang sesuai. Selain itu, apabila penyelenggara telekomunikasi grosir telah menyediakan barang-barang yang telah ditentukan tersendiri oleh penyelenggara telekomunikasi grosir dalam perjanjian ini, maka Perusahaan akan menggunakan hal-hal yang telah disediakan oleh penyelenggara telekomunikasi grosir untuk diperiksa.
Pasal 57 (Posting Syarat dan Ketentuan)
Kami akan memposting perjanjian ini (jika ada perubahan, perjanjian yang diubah) di beranda kami atau kantor penanganan layanan yang kami tunjuk.
Pasal 58 (Yurisdiksi Perjanjian)
Jika ada kebutuhan untuk proses persidangan antara kontraktor dan Perusahaan sehubungan dengan perjanjian ini, pengadilan distrik yang memiliki yurisdiksi atas lokasi kantor pusat Perusahaan akan menjadi pengadilan yurisdiksi perjanjian eksklusif tingkat pertama.
Pasal 59 (Hukum yang Mengatur)
Pembentukan, efek, interpretasi dan pelaksanaan perjanjian ini akan diatur oleh hukum Jepang, dan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Kontrak untuk Penjualan Barang Internasional tidak akan berlaku.
Catatan terpisah
1 Area layanan
Area layanan layanan ini adalah area prefektur yang ditentukan secara terpisah.
2 Penyediaan layanan tambahan
(1) Penerbitan faktur
A. Ketika diminta oleh kontraktor, Perusahaan akan menerbitkan satu faktur per satu bulan tagihan sampai permintaan untuk menghapuskan penerbitan faktur dibuat.
B. Selain dari A, jika kontraktor tidak membayar biaya dan kewajiban lain yang terkait dengan ENPORT mobile bahkan setelah tanggal jatuh tempo telah berlalu (jika pembayaran telah dilakukan setelah tanggal jatuh tempo, Perusahaan akan membayar pembayaran tersebut. Jika metode pembayaran diubah karena alasan yang ditentukan secara terpisah oleh Perusahaan, faktur akan dikeluarkan).
C. Kontraktor diharuskan membayar biaya penerbitan faktur yang ditentukan dalam Tabel 2 tabel tarif saat ia membuat permintaan dan menerima persetujuan atau penerbitan faktur yang ditentukan dalam A. Namun, ini tidak berlaku jika Perusahaan menentukan sebaliknya.
D. Terlepas dari ketentuan A, jika kontraktor meminta penerbitan kembali faktur dengan metode yang ditentukan secara terpisah oleh Perusahaan, biaya penerbitan ulang faktur yang ditentukan dalam Tabel 2 dari daftar harga harus dibayar.
(2) Penerbitan detail penggunaan
A. Ketika kontraktor meminta layanan pernyataan penggunaan, perusahaan akan memungkinkan untuk melihat biaya komunikasi, dll. Dari layanan ini yang terkait dengan kontraktor di beranda perusahaan sesuai dengan ketentuan yang ditentukan secara terpisah oleh perusahaan, serta penggunaan pernyataan. Akan dikeluarkan dan dikirimkan ke kontraktor.
B. Dalam kasus A, ketika faktur diterbitkan, pernyataan penggunaan layanan ini yang berkaitan dengan kontraktor akan diterbitkan.
C. Ketika kontraktor membuat permintaan dan menerima persetujuan, kontraktor diharuskan membayar biaya pernyataan penggunaan yang ditentukan dalam Tabel 2 dari daftar harga.
D. Terlepas dari ketentuan A, jika kontraktor meminta penerbitan ulang pernyataan penggunaan dengan metode yang ditentukan secara terpisah oleh Perusahaan, biaya penerbitan ulang pernyataan penggunaan yang ditentukan dalam Tabel 2 dari daftar harga harus dibayar..
(3) Penerbitan sertifikat pembayaran, dll.
A. Perusahaan akan menerbitkan sertifikat pembayaran, dll. Ketika kontraktor meminta penerbitan sertifikat pembayaran, dll.
B. Ketika kontraktor membuat permintaan dan menerima persetujuan, biaya penerbitan sertifikat pembayaran (sertifikat pembayaran biaya, sertifikat deposito, dan sertifikat serupa) Pembayaran diperlukan, ditentukan dalam Tabel 2 daftar harga. Ini adalah biaya untuk penerbitan. Sama akan berlaku selanjutnya.
(4) Penerbitan sertifikat lainnya
A. Kami akan menerbitkan sertifikat lain jika kontraktor meminta penerbitan sertifikat lainnya.
B. Ketika kontraktor membuat permintaan dan menerima persetujuan, hal itu terkait dengan penerbitan sertifikat lain yang ditentukan dalam Tabel 2 daftar harga (penerbitan sertifikat selain sertifikat pembayaran yang ditentukan dalam (3). Ini adalah biaya yang memerlukan pembayaran, hal yang sama akan berlaku selanjutnya.
3 Kewajiban untuk memberi tahu kontraktor tentang perubahan nama kontraktor, dll.
(1) Pasal 11 (Metode pemberitahuan perubahan nama kontraktor umum dan pemberitahuan dari perusahaan kami ke kontraktor) Informasi kontak kontraktor yang disebutkan dalam paragraf 1 adalah nama, nama, alamat, nomor telepon, dll. Alamat faktur, alamat email, atau lainnya metode kontak ditentukan secara terpisah oleh Perusahaan dengan persetujuan kontraktor.
(2) Dalam kasus di mana Perusahaan perlu memberi tahu kontraktor atau kontak lain (selanjutnya disebut sebagai "pemberitahuan, dll." Di bagian ini) berdasarkan perjanjian ini, Perusahaan harus mendapatkan persetujuan kontraktor secara tertulis atau sebaliknya. pemberitahuan tersebut dengan metode kontak yang ditentukan secara terpisah, kami akan melakukannya berdasarkan informasi yang terkait dengan informasi kontak kontraktor yang diberitahukan oleh kontraktor.
(3) Ketika informasi kontak kontraktor diubah, kontraktor harus segera memberi tahu fakta dengan metode yang ditentukan secara terpisah oleh Perusahaan.
(4) Ketika kami menerima pemberitahuan dari (3), kami mungkin meminta Anda untuk menunjukkan dokumen yang menyatakan fakta bahwa pemberitahuan itu dibuat.
(5) Kontraktor biasanya mencapai pemberitahuan, dll. Yang dikirim oleh Perusahaan ke informasi kontak kontraktor sebelumnya meskipun pemberitahuan, dll. Tidak sampai karena kegagalan kontraktor untuk mengirimkan pemberitahuan di (3). Anda setuju untuk memperlakukan kontraktor sebagai jika itu telah tiba pada saat yang seharusnya.
(6) Hal yang sama seperti (5) berlaku untuk pemberitahuan, dll. Yang dikirim oleh Perusahaan ke informasi kontak kontraktor, yang diberitahukan oleh kontraktor karena pemberitahuan palsu.
(7) Jika Perusahaan menentukan bahwa informasi kontak kontraktor yang telah diberitahukan berbeda dari fakta karena alasan lain seperti pemberitahuan dll.
(8) Perusahaan memiliki Pasal 9 (nomor identifikasi kontraktor, dll.), Pasal 15 (pembatalan kontrak umum yang dibuat oleh Perusahaan), Pasal 22 (pinjaman kartu SIM), Pasal 9 (nomor identifikasi kontraktor, dll.) Ditetapkan dalam Paragraf 2, Pasal 27 (penangguhan penggunaan), Paragraf 4, Pasal 28 (penangguhan penggunaan), Paragraf 2, Pasal 43 (tanggung jawab kontraktor untuk divisi), Paragraf 2 atau Pasal 48 (batas persetujuan) Jika tidak memungkinkan untuk memberikan pemberitahuan berdasarkan peraturan, pemberitahuan akan dihilangkan terlepas dari peraturan tersebut.
(9) Jika kontraktor gagal membuat pemberitahuan di (3) atau membuat pemberitahuan palsu kepada Perusahaan, kontraktor akan diberitahu tentang kerusakan yang disebabkan oleh Perusahaan membuat pemberitahuan berdasarkan informasi yang terkait dengan informasi kontak kontraktor. Anda setuju bahwa kami tidak bertanggung jawab sama sekali.
4 Inspeksi jika ada yang salah dengan peralatan terminal
(1) Jika ada yang salah dengan peralatan terminal yang terhubung ke saluran kontraktor, atau jika diperlukan untuk mengganggu kelancaran penyediaan layanan telekomunikasi, kami akan menginformasikan kepada kontraktor bahwa peralatan terminal terhubung sebagai standar teknis. Anda mungkin diminta untuk menjalani pemeriksaan untuk melihat apakah sesuai dengan yang di atas. Dalam hal ini, kontraktor harus menyetujui untuk menjalani inspeksi kecuali ada alasan yang dapat dibenarkan atau ditentukan lain dalam Pasal 32, Ayat 2 Peraturan Penegakan Hukum Bisnis.
(2) Jika kontraktor tidak menemukan bahwa peralatan terminal sesuai dengan standar teknis, dll. Sebagai hasil dari inspeksi dalam (1), kontraktor harus membatalkan sambungan peralatan terminal ke jalur kontraktor.
5 Pemeriksaan bila ada yang salah dengan peralatan telekomunikasi wiraswasta
Pemeriksaan apabila terdapat kelainan pada perangkat telekomunikasi wiraswasta yang terhubung dengan jalur kontraktor atau bila terdapat masalah dengan kelancaran penyediaan jasa telekomunikasi akan ditangani sesuai dengan ketentuan Lampiran 4.
6 Standar teknis, dll. Yang harus dipatuhi oleh peralatan terminal dan peralatan telekomunikasi wiraswasta
Tipe | Standar dan kondisi teknis |
---|---|
Layanan ini | Peraturan untuk peralatan terminal, dll. (Peraturan Menteri No. 31 tahun 1985) |
7 Penanganan ketika ada perintah untuk menghentikan pancaran gelombang radio dari peralatan terminal
(1) Kontraktor harus didasarkan pada ketentuan Undang-Undang Radio (UU No. 131 tahun 1950) untuk peralatan terminal (terbatas pada perangkat nirkabel bergerak. Hal yang sama berlaku selanjutnya dalam Lampiran 7 ini) yang terhubung ke saluran kontraktor. Ketika Menteri Departemen Dalam Negeri dan Komunikasi memerintahkan kami untuk menghentikan sementara emisi gelombang radio, kami akan berhenti menggunakan peralatan terminal dan mematuhi Peraturan Peralatan Radio (Peraturan Komite Pengendali Radio 1950 No. 18).
(2) Ketika perbaikan, dll. Dalam (1) selesai, Perusahaan, dll. Akan menjalani inspeksi, dll. Berdasarkan ketentuan Hukum Radio, dan kontraktor harus menyetujui fakta tersebut kecuali ada alasan yang dapat dibenarkan.
(3) Jika kontraktor tidak menemukan bahwa peralatan terminal sesuai dengan peraturan peralatan nirkabel sebagai hasil dari inspeksi di (2), kontraktor akan membatalkan koneksi peralatan terminal ke jalur kontraktor.
8 Inspeksi berdasarkan Hukum Radio peralatan terminal
Selain pemeriksaan yang ditentukan dalam Lampiran 4, penanganan peralatan terminal (terbatas pada perangkat nirkabel bergerak) saat menjalani pemeriksaan berdasarkan Undang-Undang Radio harus sesuai dengan ketentuan Lampiran 4 (2).
9 Penanganan bila ada perintah untuk menghentikan pancaran gelombang radio dari peralatan telekomunikasi wiraswasta
Terkait perangkat telekomunikasi untuk wiraswasta (terbatas pada perangkat nirkabel bergerak), penanganan apabila terdapat perintah penghentian sementara emisi gelombang radio harus sesuai dengan ketentuan pada Lampiran 7.
10 Pemeriksaan peralatan telekomunikasi wiraswasta berdasarkan Undang-Undang Radio
Penanganan perangkat telekomunikasi wiraswasta (terbatas pada perangkat nirkabel bergerak) saat menjalani pemeriksaan berdasarkan Undang-Undang Radio harus sesuai dengan ketentuan Lampiran 8.
11 Standar perusahaan surat kabar, dll.
Menangkal | Dasar |
---|---|
(1) Perusahaan surat kabar | Penerbit surat kabar yang menerbitkan surat kabar harian yang memenuhi semua kriteria berikut: A. A. Diterbitkan secara universal untuk tujuan melaporkan atau membahas politik, ekonomi, budaya, dan masalah publik lainnya.. B. 8.000 langkah atau lebih untuk satu judul dengan sirkulasi 1. |
(2) Penyiar, dll. | Penyiaran yang diatur dalam Pasal 2 UU Penyiaran (UU No. 132 tahun 1950) dan fasilitas penyiaran televisi kabel diatur dalam Pasal 2 UU Penyiaran Televisi Kabel (UU No. 114 tahun 1972) dan Penyiaran sukarela |
(3) Kantor berita | Berita ke surat kabar atau penyiar (tidak termasuk iklan) yang terbit di surat kabar harian yang memenuhi semua kriteria pada kolom (1) atau disiarkan oleh lembaga penyiaran Kantor berita yang tujuan utamanya menyediakan |
12 Pengukuran jumlah informasi dalam paket yang dapat ditagih
Jumlah informasi dalam paket yang dapat ditagih terkait dengan mode komunikasi data diukur oleh peralatan kami. Dalam hal ini, jika paket yang dapat ditagih tidak mencapai tujuan komunikasi karena alasan yang tidak dapat dikaitkan dengan pemanggil atau pihak yang dipanggil, seperti kegagalan saluran, paket tersebut dikecualikan dari pengukuran jumlah informasi.
13 Penanganan ketika biaya komunikasi, dll. Tidak dapat dihitung dengan benar karena kegagalan peralatan perusahaan kami, dll.
(1) Jika biaya komunikasi tidak dapat dihitung dengan benar karena kerusakan peralatan kami, dll., Kami akan menanganinya sebagai berikut.
A. Selain dari B | Jumlah yang diperoleh dengan mengalikan nilai dengan biaya komunikasi rata-rata harian terendah yang dihitung dengan metode yang ditentukan secara terpisah oleh perusahaan kami berdasarkan hasil yang dapat dipahami dengan jumlah hari selama periode yang tidak dapat dihitung. |
B. Jika Anda bisa menggunakan contoh tahun lalu | Hari pertama dari hari ketika biaya komunikasi tidak dapat dihitung dengan benar karena kegagalan peralatan, dll. (Jika hari pertama tidak dapat ditentukan, hari ketika diketahui bahwa ada kegagalan perangkat dengan menilai berbagai keadaan secara komprehensif) jumlah yang diperoleh dengan mengalikan nilai di mana rata-rata tagihan komunikasi harian untuk setiap bulan tagihan dari 12 bulan tagihan termasuk minimum adalah jumlah hari selama periode yang tidak dapat dihitung. |
(2) Dalam kasus (1), jika ada keadaan khusus, keadaan tersebut harus dipertimbangkan dengan berkonsultasi dengan kontraktor.
14 koneksi peralatan terminal
(1) Kontraktor dapat memperoleh lisensi untuk peralatan terminal (dalam hal peralatan nirkabel bergerak, perusahaan kami, dll.) Melalui saluran kontraktor atau peralatan telekomunikasi yang terhubung ke saluran kontraktor. Terbatas pada yang dapat dihubungkan ke saluran kontraktor layanan ini. Hal yang sama akan berlaku selanjutnya dalam Lampiran 14 ini. Saat menghubungkan, kantor penanganan layanan ini, dll. Anda akan ditagih untuk koneksi tersebut ke tujuan Anda.
(2) Ketika permintaan (1) dibuat, Perusahaan dapat menolak permintaan tersebut dalam kasus-kasus berikut.
A. Ketika koneksi tidak memenuhi standar teknis, dll. Dari Lampiran 6.
B. Ketika koneksi termasuk dalam kasus yang ditentukan dalam Pasal 31 Peraturan Penegakan Hukum Bisnis Telekomunikasi (Peraturan Menteri No. 25 tahun 1985; selanjutnya disebut sebagai "Peraturan Penegakan Hukum Bisnis")
(3) Saat menerima permintaan di (2), kami akan memeriksa apakah koneksi sesuai dengan standar teknis, dll. Di Lampiran 6 kecuali dalam kasus berikut.
A. Saat menghubungkan perangkat terminal yang telah disertifikasi sesuai dengan standar teknis yang ditetapkan dalam Pasal 50, Ayat 1 UU Bisnis.
B Jika berlaku untuk kasus yang ditentukan dalam Pasal 32, Paragraf 1 Peraturan Penegakan Hukum Bisnis.
(4) Kalaupun kontraktor mengganti peralatan terminal, akan ditangani sesuai dengan ketentuan (1) sampai (3).
(5) Ketika kontraktor membatalkan koneksi peralatan terminal ke jalur kontraktor, kontraktor harus memberitahu kantor penanganan layanan secara terpisah yang ditentukan oleh Perusahaan, dll. Untuk efek tersebut.
15 Sambungan peralatan telekomunikasi wiraswasta
(1) Kontraktor harus memperoleh izin stasiun radio untuk peralatan telekomunikasi wiraswasta (dalam hal peralatan nirkabel bergerak, Perusahaan, dll.) Melalui perangkat telekomunikasi yang terhubung ke saluran kontraktor atau saluran kontraktor. Layanan ini terbatas pada yang dapat dihubungkan dan yang dapat dihubungkan ke jalur kontraktor layanan ini. Hal yang sama akan berlaku selanjutnya dalam Lampiran 15.) Saat menghubungkan, layanan ini akan ditangani secara terpisah oleh Perusahaan secara tertulis yang ditentukan oleh Perusahaan. Silakan meminta koneksi ke tempat atau tujuan lain.
(2) Ketika permintaan (1) dibuat, Perusahaan dapat menolak permintaan tersebut dalam kasus-kasus berikut.
A. Ketika koneksi tidak memenuhi standar teknis, dll. Dari Lampiran 6.
B. Ketika Menteri Dalam Negeri dan Komunikasi menyetujui bahwa sambungan tersebut mempersulit pemeliharaan peralatan saluran telekomunikasi perusahaan kami, dll.
(3) Saat menerima permintaan di (2), Perusahaan, dll. Akan memeriksa apakah koneksi sesuai dengan standar teknis, dll., Kecuali jika itu termasuk dalam kasus yang ditentukan dalam Pasal 32, Paragraf 1 dari Peraturan Penegakan Hukum Bisnis.
(4) Sekalipun kontraktor mengganti peralatan telekomunikasi wiraswasta, hal itu akan ditangani sesuai dengan ketentuan (1) sampai (3).
(5) Apabila kontraktor membatalkan sambungan peralatan telekomunikasi wiraswasta ke jalur kontraktor, kontraktor harus memberi tahu kantor penanganan layanan dan tujuan lain yang secara terpisah ditentukan oleh Perusahaan tentang hal tersebut.
16 tindakan terlarang dalam penggunaan seperti fungsi koneksi internet
(1) Tindakan yang mengganggu atau dapat mengganggu penggunaan atau pengoperasian peralatan terkait Internet milik Perusahaan atau perusahaan lain, atau kisaran rata-rata penggunaan kontraktor lain.
(2) Tindakan mengiklankan, mempromosikan, atau meminta orang lain tanpa izin, atau tindakan mentransmisikan, mendeskripsikan, atau mencetak ulang kalimat yang dapat menyebabkan orang lain merasa terganggu.
(3) Tindakan meniru orang lain dan menggunakan berbagai layanan
(4) Tindakan yang melanggar atau mungkin melanggar hak cipta, hak potret, hak merek dagang, hak paten dan hak lain dari orang lain
(5) Tindakan yang melanggar atau mungkin melanggar properti, privasi, dll. Milik orang lain
(6) Tindakan yang mendiskriminasi atau memfitnah orang lain, atau merusak kehormatan atau kredibilitas mereka
(7) Tindakan menyebarkan, mendeskripsikan, atau memposting informasi, gambar, suara, karakter, dokumen, dll. Yang berdampak buruk bagi anak-anak dan remaja, seperti kecabulan dan pelecehan.
(8) Tindakan membangun atau meminta skema piramida atau hukum komersial multi-segi
(9) Tindakan yang melanggar Undang-undang tentang Transaksi Komersial Tertentu (Undang-undang No. 57 tahun 1976) tentang pemasaran berjenjang (pemasaran berjenjang)
(10) Tindakan memalsukan atau menghapus informasi yang dapat digunakan oleh fungsi koneksi Internet
(11) Mengirim atau memposting program komputer berbahaya seperti virus
(12) Tindak pidana atau tindakan yang membujuk atau menghasut mereka
(13) Selain (1) sampai (12), tindakan yang melanggar hukum dan adat istiadat
(14) Tindakan yang melanggar ketertiban umum dan moral, seperti prostitusi, kekerasan, dan kekejaman, atau merugikan orang lain
(15) Tindakan lain yang mengganggu pengoperasian layanan kami
(16) Tindakan yang mempromosikan akses ke konten yang termasuk dalam tindakan terlarang hingga (15) di atas