ENPORT mobile Klik di sini untuk perusahaan

Persyaratan kontrak layanan

ENPORT mobile
Persyaratan kontrak layanan

Bab 1 Aturan Umum

Pasal 1 (Penerapan kontrak)

Perseroan telah membentuk Konstitusi Persatuan Telekomunikasi Internasional (Konstitusi No. 2 tahun 1995), Konstitusi Persatuan Telekomunikasi Internasional (Konvensi No. 3 tahun 1995), dan Peraturan Telekomunikasi Internasional yang dilampirkan pada Konvensi (Pemberitahuan No. 408 Departemen Pos dan Telekomunikasi pada bulan Juni 1990). No.) dan Undang-Undang Bisnis Telekomunikasi Undang-undang 9 tahun (Showa 5) No. 86. Selain ketentuan hukum dan peraturan lainnya, layanan ENPORT mobile akan disediakan berdasarkan perjanjian kontrak layanan ENPORT seluler (selanjutnya disebut sebagai "persyaratan").

Pasal 2 (Perubahan kontrak, dll.)

Kami dapat mengubah perjanjian ini. Ketentuan ketentuan dalam hal ini bergantung pada syarat dan ketentuan yang diubah.

Pasal 3 (Definisi istilah)

Dalam perjanjian ini, istilah berikut digunakan dengan arti sebagai berikut.

syarat Arti istilah
1 Perangkat telekomunikasi Mesin, peralatan, jalur listrik dan peralatan listrik lainnya untuk telekomunikasi
2 Layanan telekomunikasi Memediasi komunikasi orang lain dengan menggunakan perangkat telekomunikasi, dan menggunakan perangkat telekomunikasi lain untuk komunikasi orang lain.
3. Layanan Layanan telekomunikasi yang disediakan dengan nama "ENPORT mobile service", yang merupakan fasilitas jalur telekomunikasi (lokasi dan penerimaan transmisi) untuk mentransmisikan dan bertukar kode, suara, atau gambar dengan sistem FDD-LTE atau sistem DS-CDMA. Ini merujuk ke peralatan saluran transmisi yang menghubungkan ke lokasi di atas, peralatan pertukaran yang dipasang secara integral dengan peralatan saluran transmisi, dan peralatan pendukung tersebut.
4 Komunikasi paket Komunikasi yang mengirim atau menerima data dengan metode packet switching melalui jalur telekomunikasi.
5 Jaringan komunikasi paket Peralatan jalur telekomunikasi untuk pertukaran transmisi dengan tujuan menyediakan komunikasi paket.
6 Alamat IP global Alamat IP Pusat Informasi Jaringan Jepang, dll.(Alamat yang ditentukan oleh Protokol Internet. Hal yang sama akan berlaku selanjutnya.) Alamat IP yang ditetapkan oleh operator bisnis yang mengelola dan menentukan.
7 Alamat IP pribadi Alamat IP selain Alamat IP global
8 Kantor layanan Kantor berikut
(1) Kantor kami yang menjalankan bisnis terkait dengan layanan ini
(2) Pendirian bisnis dari orang yang melakukan pekerjaan kontrak terkait dengan layanan ini atas nama perusahaan kami
9 Kontrak umum Kontrak untuk menerima penyediaan layanan ini dari perusahaan kami, selain kontrak jangka waktu tetap
10 Kontraktor umum Mereka yang memiliki kontrak umum dengan kami
11 Kontrak berjangka tetap Kontrak untuk menerima layanan ini dari kami untuk jangka waktu yang kami tentukan
12 Kontraktor jangka tetap Mereka yang memiliki kontrak jangka waktu tetap dengan kami
13 Kontraktor Kontraktor umum dan kontraktor jangka waktu tetap
14 Kontrak layanan ENPORT mobile Kontrak untuk menerima penyediaan layanan ini dari perusahaan kami
15 Pengisian bulan Dari tanggal awal satu bulan kalender (artinya hari tertentu dalam setiap bulan kalender yang ditentukan oleh Perusahaan, dll. Untuk setiap kontrak) hingga hari sebelum tanggal mulai bulan kalender berikutnya
16 Perangkat nirkabel seluler Antena dan pemancar / penerima nirkabel yang digunakan di darat (termasuk sungai, danau, dan perairan pesisir Jepang; hal yang sama berlaku selanjutnya) berdasarkan kontrak layanan ENPORT mobile
17 Peralatan stasiun basis radio Peralatan telekomunikasi seperti perusahaan kami untuk mengirim atau menerima gelombang radio ke dan dari perangkat nirkabel bergerak
18 Jaringan kontraktor Jalur telekomunikasi yang dipasang antara peralatan stasiun pangkalan radio dan peralatan radio bergerak yang ditentukan oleh pemohon kontrak berdasarkan kontrak layanan ENPORT mobile.
19 Jalur kontraktor, dll. Peralatan telekomunikasi yang terhubung ke jalur kontraktor dan jalur kontraktor melalui jaringan komunikasi paket
Peralatan telekomunikasi yang dilengkapi dan dipasang oleh kami sesuai kebutuhan
20 Kartu SIM Kartu yang dapat menyimpan nomor identifikasi pelanggan dan informasi lainnya, apa yang kami pinjamkan kepada kontraktor untuk penyediaan Layanan
21 Peralatan terminal Perangkat telekomunikasi disambungkan ke salah satu ujung jalur kontraktor, dimana lokasi pemasangan satu bagian sama dengan lokasi pemasangan bagian lainnya (termasuk luas yang setara) atau bangunan yang sama Apa yang ada di dalamnya
22 Peralatan telekomunikasi wiraswasta Perangkat telekomunikasi yang dipasang oleh orang-orang selain penyelenggara telekomunikasi (artinya mereka yang telah terdaftar berdasarkan Pasal 9 UU Bisnis atau mereka yang telah menyampaikan pemberitahuan di bagian atas Pasal 16; hal yang sama akan berlaku selanjutnya).Selain perangkat terminal
23 Titik interkoneksi Perjanjian interkoneksi antara Perusahaan dan penyelenggara telekomunikasi lainnya (artinya perjanjian yang telah dibuat oleh Perusahaan dengan penyelenggara telekomunikasi selain Perusahaan mengenai penyambungan perangkat telekomunikasi. Hal yang sama berlaku untuk selanjutnya. Titik sambungan perangkat telekomunikasi yang terkait dengan sambungan berdasarkan)
24 Operator perjanjian Operator telekomunikasi yang memiliki perjanjian interkoneksi dengan kami, dll.
25 Nomor identifikasi kontraktor Nomor telekomunikasi atau kombinasi huruf atau angka untuk mengidentifikasi nomor telekomunikasi atau jalur kontraktor yang ditentukan dalam Peraturan Nomor Telekomunikasi (Peraturan Kementerian Dalam Negeri dan Komunikasi No. 4 tahun pertama Reiwa)
26 Setara pajak konsumsi Besarnya pajak konsumsi yang dipungut berdasarkan Undang-Undang Pajak Konsumsi (Undang-Undang Nomor 108 Tahun 1988) dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan Undang-Undang tersebut, dan jumlah pajak konsumsi yang dipungut berdasarkan ketentuan Undang-Undang Pajak Daerah (Undang-undang No. 226 Tahun 1950) dan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan Undang-undang tersebut Jumlah pajak konsumsi daerah
27 Penyelenggara telekomunikasi grosir Penyelenggara telekomunikasi yang secara langsung atau tidak langsung menyediakan layanan telekomunikasi grosir kepada Perusahaan untuk menyediakan layanan ini.
28 Perusahaan kita, dll. Perusahaan kami dan / atau penyelenggara telekomunikasi grosir

Bab 2 Jenis layanan

Bab 2 Jenis layanan

Ada beberapa jenis layanan.

Tipe Isi
ENPORT mobile Perusahaan adalah perangkat radio bergerak yang ditentukan oleh kontrak pemohon dengan peralatan stasiun pangkalan radio (Perusahaan atau sejenisnya meminjamkan ke kartu SIM yang diberikan dengan memasang, selama untuk melakukan pertukaran transmisi) Komunikasi kelistrikan antara Layanan yang mengatur jalur dan melakukan komunikasi paket dan / atau komunikasi suara

Bab 3 Kontrak

Bagian 1 Jenis kontrak yang terkait dengan ENPORT mobile

Pasal 5 ( Jenis kontrak yang terkait dengan ENPORT mobile )

Ada jenis kontrak berikut yang terkait dengan ENPORT mobile.
(1) Kontrak umum
(2) Kontrak jangka tetap

Bagian 2 Kontrak umum

Pasal 6 (Satuan kontrak)

Kami menyimpulkan satu kontrak umum untuk setiap nomor identifikasi kontraktor. Dalam hal ini, jumlah kontraktor umum dibatasi satu kontraktor per kontrak umum.

Pasal 6-2 (Tentang kontrak di bawah umur)

  1. Pelanggan yang berusia di bawah 18 tahun tidak dapat berlangganan layanan ini.
  2. Jika anak di bawah umur di atas 18 tahun melamar layanan ini, diperlukan persetujuan dari orang tua atau perwakilan hukum..

Pasal 7 (Metode pengajuan kontrak)

  1. Saat mendaftar kontrak umum, harap kirimkan formulir pendaftaran kontrak yang ditentukan oleh Perusahaan oleh kantor penanganan layanan atau metode yang ditentukan secara terpisah oleh Perusahaan.
  2. Dalam kasus paragraf sebelumnya, orang yang mengajukan kontrak umum harus memiliki dokumen untuk mengonfirmasi isi formulir pendaftaran kontrak oleh Perusahaan (dokumen yang diperlukan untuk konfirmasi kontraktor berdasarkan Undang - Undang Pencegahan Penggunaan Ponsel yang Tidak Sah dan hukum dan pedoman lainnya. Harap serahkan dokumen yang diperlukan.) Namun, ini tidak berlaku jika Perusahaan menentukan sebaliknya.
  3. Menyimpang dari ketentuan dalam dua paragraf sebelumnya, jika kontraktor umum atau kontraktor jangka tetap meminta untuk membatalkan kontrak dan pada saat yang sama membuat kontrak umum baru, Perusahaan baru akan menyelesaikan kontrak. Mengenai pendaftaran untuk umum kontrak yang akan dibuat, dianggap bahwa formulir permohonan kontrak pada paragraf sebelumnya telah diserahkan. Ini untuk item pendaftaran kasus ini, kontraktor umum atau kecuali jika tidak menawarkan dari pelanggan biasa, menyediakan penanganan ENPORT  Mobile saat ini atau menurut Anda.

Pasal 8 (Penerimaan pendaftaran kontrak umum)

  1. Saat kami menerima pendaftaran untuk kontrak umum, kami akan menerimanya sesuai urutan penerimaannya.
  2. Menyimpang dari ketentuan paragraf sebelumnya, Perusahaan dapat menunda penerimaan pendaftaran jika tidak ada ruang dalam penanganan komunikasi.
  3. Menyimpang dari ketentuan dua paragraf sebelumnya, Perusahaan tidak dapat menerima pendaftaran dalam kasus-kasus berikut.

    (1) Ketika orang yang mengajukan kontrak umum benar-benar lalai atau mungkin lalai membayar biaya layanan ENPORT mobile.
    (2) Ketika formulir pendaftaran kontrak yang diajukan berdasarkan pasal sebelumnya atau dokumen untuk konfirmasi tidak lengkap, atau ketika deskripsi atau isi pemberitahuan dari formulir pendaftaran kontrak adalah palsu atau tidak benar.
    (3) Ketika seseorang yang telah mengajukan kontrak umum berada di bawah salah satu ketentuan Pasal 28 (penangguhan penggunaan), Paragraf 1 dan telah ditangguhkan dari menggunakan ponsel ENPORT, atau kontrak Anda yang terkait dengan ENPORT mobile telah dibatalkan.
    (4) Ketika ada risiko melanggar ketentuan Pasal 49 (Kewajiban kontraktor tentang penggunaan).
    (5) Apabila seseorang yang telah mengajukan kontrak umum ditangguhkan atau dibatalkan dalam menggunakan jasa telekomunikasi lain seperti Perseroan, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam syarat kontrak jasa telekomunikasi tersebut..
    (6) Ketika ada kendala lain untuk kinerja bisnis kita.

Pasal 9 (nomor identifikasi kontraktor, dll.)

  1. Nomor identifikasi kontraktor dari ENPORT mobile (jika ENPORT mobile juga menyertakan layanan suara, nomor telepon harus disertakan dan hal yang sama akan berlaku selanjutnya) akan ditentukan oleh Perusahaan, dll. Untuk setiap jalur kontraktor, dan nomor identifikasi kontraktor harus ditentukan. Mengenai jumlahnya, kami tidak menjamin dapat digunakan terus menerus oleh kontraktor umum.
  2. Perusahaan, dll. Dapat mengubah nomor identifikasi kontraktor dari ENPORT mobile ketika ada alasan yang tidak dapat dihindari untuk pelaksanaan teknis atau bisnis.
  3. Jika nomor identifikasi kontraktor dari ENPORT mobile diubah sesuai dengan ketentuan paragraf sebelumnya, kontraktor umum akan diberitahu sebelumnya.

Pasal 10 (Penangguhan sementara penggunaan ENPORT mobile)

Ketika diminta oleh kontraktor umum secara tertulis yang ditentukan oleh Perusahaan, Perusahaan akan menghentikan sementara penggunaan ponsel ENPORT (menonaktifkan sementara ponsel ENPORT tanpa mengalihkan nomor identifikasi kontraktor ke nomor lain). Artinya, Hal yang sama akan berlaku selanjutnya.)

Pasal 11 (Metode pemberitahuan perubahan nama kontraktor umum dan pemberitahuan dari perusahaan kami ke kontraktor)

  1. Untuk kontraktor umum, nama, alamat atau informasi kontak lainnya ditentukan dalam Lampiran 3 (1) dalam item yang dijelaskan dalam formulir aplikasi kontrak yang ditetapkan dalam Pasal 7 (Metode pendaftaran kontrak), Paragraf 1 (selanjutnya disebut sebagai "kontak kontraktor"). Jika ada perubahan dalam" tujuan ", harap segera memberi tahu kami dengan metode kontak yang ditentukan secara terpisah oleh kantor penanganan layanan ini atau perusahaan kami. Namun, jika tidak ada pemberitahuan meskipun ada perubahan, Pasal 9 (nomor identifikasi kontraktor, dll.), Pasal 15 (pembatalan kontrak umum oleh Perusahaan), Pasal 5, Pasal 22. Artikel (peminjaman kartu SIM) Paragraf 2, Pasal 27 (penghentian penggunaan) Paragraf 4, Pasal 28 (penangguhan penggunaan) Paragraf 4, Pasal 43 (tanggung jawab kontraktor untuk pembagian) Paragraf 2 dan 48 Mengenai pemberitahuan yang diatur dalam Pasal (Batasan Persetujuan), dianggap pemberitahuan telah telah diberikan pemberitahuan kepada kontraktor informasi kontak bahwa Perusahaan telah menerima pemberitahuan tersebut.
  2. Kontak kontraktor, metode pemberitahuan dari Perusahaan kepada kontraktor, dan kewajiban untuk memberitahukan perubahan nama kontraktor, dll. Sebagaimana diatur dalam paragraf sebelumnya harus seperti yang ditetapkan dalam Lampiran 3.

Pasal 12 (Suksesi status kontraktor terkait dengan kontrak umum)

  1. Ketika kontraktor umum menggantikan status kontraktor karena warisan atau merger atau perpecahan sebuah perusahaan (selanjutnya disebut sebagai "warisan, dll."), Itu didirikan oleh ahli waris atau perusahaan yang selamat dari merger, merger atau split. Korporasi atau korporasi yang berhasil menjalankan bisnis melalui pemisahan (selanjutnya disebut sebagai "pewaris, dll.") Diwajibkan untuk melaporkan warisan, dll. Oleh kantor penanganan layanan atau metode kontak yang ditentukan secara terpisah oleh Perusahaan.
  2. Perusahaan akan menangani pemberitahuan yang ditetapkan dalam paragraf sebelumnya sebagai berikut.

    (1) Ahli Waris, dll. Wajib memberi tahu kantor penanganan layanan ini dengan dokumen yang membuktikan bahwa ada warisan, dll. Dalam dokumen yang ditentukan oleh Perusahaan.
    (2) Untuk kiriman sebelumnya, jika terdapat dua ahli waris atau lebih, salah satu dari mereka harus ditunjuk sebagai wakil untuk Perusahaan dan diberitahukan. Dalam hal ini, kami akan memperlakukan perwakilan tersebut sebagai kontraktor. Selain itu, pada saat itu, Perusahaan dapat meminta penyerahan dokumen yang membuktikan bahwa itu adalah perwakilan.
  3. Ahli waris, dll. Akan mewarisi semua hak dan kewajiban kontraktor sebelum suksesi terkait kontrak umum.
  4. Perusahaan akan membatalkan kontrak dalam kasus-kasus berikut ketika pemberitahuan di paragraf sebelumnya diterima.

    (1) Ketika seseorang yang berniat untuk menjadi kontraktor baru dari ENPORT mobile karena suksesi kontrak umum lalai untuk membayar biaya dari ponsel ENPORT dan hutang lainnya.
    (2) Ketika ada risiko bahwa seseorang yang berniat menjadi kontraktor baru seluler ENPORT karena suksesi kontrak umum melanggar ketentuan Pasal 49 (kewajiban kontraktor terkait penggunaan).
    (3) Ketika ada cacat pada dokumen yang ditentukan oleh Perusahaan atau dokumen untuk konfirmasi yang diserahkan berdasarkan ayat 2, atau ketika deskripsi formulir aplikasi kontrak dan isi pemberitahuan salah atau palsu.
    (4) Ketika ada kendala lain terhadap kinerja bisnis kita.

Pasal 13 (Pengalihan kontrak terkait dengan kontrak umum)

  1. Pengalihan hak penggunaan layanan ini terkait dengan ENPORT seluler (hak kontraktor untuk menerima ketentuan layanan ini berdasarkan kontrak layanan seluler ENPORT. Hal yang sama berlaku selanjutnya berlaku efektif tanpa persetujuan perusahaan kami
  2. Ketika kami akan mendapatkan persetujuan untuk pengalihan hak untuk menggunakan layanan ini, kami akan meminta Anda untuk membuat permintaan oleh kantor penanganan layanan atau metode kontak yang ditentukan secara terpisah oleh perusahaan kami dalam dokumen yang ditentukan oleh perusahaan kami yang ditandatangani bersama. oleh para pihak. Namun dapat diganti dengan co-signature dengan melampirkan catatan lelang atau dokumen lain yang dapat membuktikan bahwa transfer telah dilakukan.
  3. Seseorang yang bermaksud untuk mendapatkan persetujuan pengalihan hak untuk menggunakan layanan ini sesuai dengan ketentuan pada paragraf sebelumnya diharuskan untuk menyerahkan dokumen yang ditentukan secara terpisah oleh Perusahaan sebagai dokumen untuk mengkonfirmasi isi dokumen yang ditentukan oleh perusahaan.
  4. Ketika Perusahaan diminta untuk menyetujui pengalihan hak untuk menggunakan layanan ini sesuai dengan ketentuan Paragraf 2, Perusahaan dapat menolaknya jika salah satu dari hal berikut ini berlaku..

    (1) Kontraktor yang bermaksud mengalihkan hak untuk menggunakan layanan ini atau orang yang bermaksud mengalihkan hak untuk menggunakan layanan ini memiliki biaya atau kewajiban lain untuk layanan ini atau biaya lain yang terkait dengan layanan telekomunikasi lain yang memiliki kontrak dengan kami, dll. Ketika pembayaran hutang benar-benar terbengkalai atau kemungkinan besar akan terbengkalai.
    (2) Kapan atau mungkin melanggar ketentuan Pasal 49 (Kewajiban Kontraktor untuk Penggunaan) dari kontraktor yang bermaksud untuk mengalihkan hak untuk menggunakan layanan ini atau orang yang bermaksud untuk mengalihkan hak untuk menggunakan layanan ini.
    (3) Apabila dokumen yang ditentukan oleh Perusahaan yang ditentukan pada paragraf sebelumnya atau dokumen yang ditentukan oleh Perusahaan untuk mengkonfirmasi isi dokumen yang ditentukan oleh Perusahaan tidak diserahkan, atau jika ada pernyataan palsu atau bertentangan di dalamnya.
    (4) Ketika identitas orang yang bermaksud untuk mengalihkan hak untuk menggunakan layanan ini tidak dapat dikonfirmasi.
    (5) Ketika ada kendala lain untuk kinerja bisnis kita.
  5. Ketika hak untuk menggunakan layanan ini dialihkan, pihak yang menerima pengalihan memiliki semua hak (tidak termasuk hak untuk meminta pengembalian uang jaminan) dan kewajiban (sebelum tanggal pengalihan) yang dimiliki kontraktor. (Tidak termasuk biaya dan lainnya kewajiban untuk layanan ini, dll.) akan berhasil. Namun, hal tersebut tidak berlaku jika ada ketentuan khusus dalam daftar harga.
  6. Selain ketentuan pada paragraf sebelumnya, jika ditemukan bahwa penggunaan layanan ini sebelum pengalihan hak untuk menggunakan layanan ini melanggar ketentuan perjanjian ini, Perusahaan dapat mengambil tindakan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan ini. kesepakatan.
  7. Ketika hak untuk menggunakan layanan ini dialihkan, pihak yang menerima pengalihan harus membayar biaya yang ditentukan secara terpisah oleh Perusahaan.

Pasal 14 (Pembatalan kontrak umum oleh kontraktor umum)

Ketika kontraktor umum bermaksud untuk membatalkan kontrak umum, dia harus memberi tahu kantor penanganan layanan sebelumnya dengan metode yang ditentukan oleh Perusahaan.

Pasal 15 (Pembatalan kontrak umum oleh perusahaan kami)

  1. Perusahaan dapat membatalkan kontrak umum jika kontraktor umum yang telah ditangguhkan dari penggunaan ENPORT mobile karena ketentuan Pasal 28 (penangguhan penggunaan) masih tidak menyelesaikan fakta.
  2. Menyimpang dari ketentuan paragraf sebelumnya, Perusahaan adalah kasus di mana kontraktor umum termasuk dalam salah satu ketentuan Pasal 28 (penangguhan penggunaan), Ayat 1, dan fakta itu sangat relevan dengan kinerja bisnis Perusahaan dll. Jika diketahui bahwa hal itu akan menyebabkan gangguan yang signifikan, kontrak umum dapat dibatalkan tanpa menangguhkan penggunaan ENPORT mobile.
  3. Menyimpang dari ketentuan dalam dua ayat sebelumnya, Perseroan akan menerapkan UU Kepailitan (UU No. 75 Tahun 2004), UU Rehabilitasi Sipil (UU No. 225 Tahun 1999) atau UU Rehabilitasi Perusahaan (UU 2002) untuk umum. kontraktor. Jika Anda mengetahui sebuah petisi untuk penerapan No. 154) atau alasan serupa lainnya, Anda dapat segera membatalkan kontrak umum.
  4. Selain ketentuan dari tiga paragraf sebelumnya, Perusahaan telah memberi tahu Perusahaan tentang kematian kontraktor, dan ketika Perusahaan telah mengkonfirmasi fakta tersebut, telah diakui bahwa ENPORT mobile yang terkait dengan kontrak umum tidak akan digunakan. setelah itu Dalam beberapa kasus, kontrak umum akan dibatalkan pada hari ketika fakta kematian dikonfirmasi.
  5. Ketika Perusahaan bermaksud untuk membatalkan kontrak umum sesuai dengan ketentuan ayat 1 atau 2, itu akan memberitahu kontraktor umum sebelumnya. Namun, ini tidak berlaku dalam keadaan darurat.

Bagian 3 Kontrak Jangka Tetap

Pasal 16 (Satuan kontrak)

Kami membuat satu kontrak jangka waktu tetap untuk setiap nomor identifikasi kontraktor. Dalam hal ini, jumlah kontraktor jangka tetap dibatasi satu per kontrak jangka tetap.

Pasal 17 (Metode pengajuan kontrak)

  1. Saat mengajukan permohonan kontrak jangka waktu tetap, harap kirimkan formulir permohonan kontrak yang ditentukan oleh Perusahaan oleh kantor penanganan layanan atau metode yang ditentukan secara terpisah oleh Perusahaan.
  2. Dalam kasus paragraf sebelumnya, orang yang mengajukan kontrak jangka waktu tetap diharuskan oleh Perusahaan untuk mengonfirmasi isi formulir aplikasi kontrak (dokumen yang diperlukan untuk konfirmasi kontraktor berdasarkan Undang-Undang Pencegahan Penggunaan Tidak Sah Ponsel dan undang-undang lainnya. dan pedoman. Harap serahkan dokumen yang dikatakan. Namun, ini tidak berlaku jika Perusahaan menentukan sebaliknya.
  3. Terlepas dari ketentuan dalam dua paragraf sebelumnya, jika kontraktor umum atau kontraktor jangka tetap meminta untuk membatalkan kontrak dan pada saat yang sama menyimpulkan kontrak jangka tetap baru, Perusahaan akan baru menyelesaikan kontrak. Permohonan untuk jangka waktu tetap kontrak Dianggap bahwa formulir aplikasi kontrak di paragraf sebelumnya telah diserahkan. Dalam hal ini, item aplikasi akan ditangani sesuai dengan yang saat ini disediakan ENPORT mobile kecuali diminta oleh kontraktor umum atau kontraktor jangka tetap.

Pasal 18 (Penerimaan pengajuan kontrak)

Ketentuan Pasal 8 (Penerimaan permohonan kontrak umum) berlaku mutatis mutandis untuk penerimaan permohonan kontrak jangka waktu tetap.

Pasal 19 (Berakhirnya kontrak jangka waktu tetap)

Dalam kontrak jangka tetap, bulan tagihan termasuk tanggal ketika Perusahaan, dll. Mulai menyediakan ENPORT seluler berdasarkan kontrak (jika kontrak diperbarui atau diubah sesuai dengan ketentuan artikel berikutnya, tanggal pembaruan atau perubahan ) Jika bulan pembebanan termasuk hari atau kontrak baru diselesaikan pada waktu yang sama dengan pembatalan kontrak, jenis pembebanan dari kontrak yang baru diselesaikan adalah bulan pembebanan yang berlaku). Periode penggunaan minimum yang ditentukan dalam daftar harga atau hari terakhir dari bulan tagihan dari periode yang tersedia adalah tanggal ketika kontrak berakhir (selanjutnya disebut sebagai "tanggal kedaluwarsa"). Dalam hal ini, meskipun penyediaan ENPORT seluler dimulai pada hari selain tanggal mulai bulan tagihan, atau kontrak diperbarui atau diubah, bulan termasuk tanggal tersebut dianggap sebagai satu bulan dan tanggal kedaluwarsa dihitung.

Pasal 20 (Perpanjangan kontrak karena berakhirnya kontrak jangka waktu tetap, dll)

Apabila tidak ada permintaan berbeda oleh kontraktor jangka tetap, kontrak jangka tetap akan diperpanjang secara otomatis pada hari setelah tanggal berakhirnya kontrak, sesuai dengan ketentuan Tabel 1 Tabel 1 (Biaya Pemakaian Dasar) dari daftar harga dan ketentuan lain yang ditentukan secara terpisah oleh Perusahaan.

Pasal 21 (Perubahan yang dilakukan)

Pasal 6-2 (kontrak oleh anak di bawah umur), Pasal 9 (nomor identifikasi kontraktor, dll.), Pasal 10 (penangguhan sementara penggunaan ENPORT mobile), Pasal 11 (perubahan nama kontraktor umum, dll.) Metode pemberitahuan dan pemberitahuan dari Perusahaan kepada kontraktor), Pasal 12 (suksesi status kontraktor terkait dengan kontrak umum), Pasal 13 (pengalihan kontrak terkait dengan kontrak umum), Pasal 14 (kontraktor umum) (Pembatalan kontrak umum yang dilakukan oleh Perusahaan) dan Pasal 15 (Pembatalan kontrak umum yang dibuat oleh Perusahaan) akan berlaku mutatis mutandis untuk kontrak jangka tetap.

Bab 4 Peminjaman kartu SIM, dll.

Pasal 22 (Peminjaman Kartu SIM)

  1. Kami meminjamkan kartu SIM kepada kontraktor. Dalam hal ini, jumlah kartu SIM yang akan dipinjamkan adalah 1 per 1 kontrak layanan.
  2. Perusahaan, dll. Dapat mengubah kartu SIM yang dipinjamkan oleh Perusahaan jika ada alasan yang tidak dapat dihindari untuk pelaksanaan teknis atau bisnis. Dalam hal ini, harap memberi tahu kontraktor sebelumnya.

Pasal 23 (Pendaftaran nomor identifikasi kontraktor dan informasi lainnya)

  1. Perusahaan, dll. Akan mendaftarkan nomor identifikasi kontraktor dan informasi lainnya pada kartu SIM yang dipinjamkan oleh Perusahaan dalam kasus-kasus berikut.

    (1) Saat meminjamkan kartu SIM.
    (2) Selain kasus yang tertera pada item sebelumnya, ketika ada permintaan dari kontraktor yang menyewakan SIM Card kita untuk mendaftarkan nomor identifikasi kontraktor dan informasi lainnya.
  2. Selain ketentuan paragraf sebelumnya, Perusahaan, dll. Harus mematuhi Pasal 9 (nomor identifikasi kontraktor, dll.), Paragraf 2 (termasuk kasus di mana diterapkan mutatis mutandis sesuai dengan Pasal 21 (mutatis mutandis)) atau Pasal 45 (dalam hal perbaikan atau restorasi) Jika nomor identifikasi kontraktor diubah sesuai dengan ketentuan (tindakan sementara), nomor identifikasi kontraktor akan didaftarkan.

Pasal 24 (Penghapusan dan pengembalian informasi kartu SIM)

  1. Dalam kasus berikut, Perusahaan, dll. Akan menghapus nomor identifikasi kontraktor dan informasi lain yang terdaftar pada kartu SIM yang dipinjamkan oleh Perusahaan dengan metode yang ditentukan secara terpisah oleh Perusahaan, dll.

    (1) Ketika kontrak yang terkait dengan ENPORT  mobile terkait dengan peminjaman kartu SIM dibatalkan (kecuali ketika kontrak baru disepakati pada waktu yang sama dengan pembatalan kontrak dan Perusahaan, dll. Ditentukan secara terpisah).
    (2) Selain kasus yang tercantum di item sebelumnya, saat kartu SIM tidak lagi digunakan.
  2. Jika kontraktor yang menyewa kartu SIM kami termasuk dalam salah satu item dalam paragraf sebelumnya, kontraktor harus segera mengirimkan kartu SIM tersebut ke kantor layanan atau tujuan lain yang kami tunjuk dengan metode yang kami tentukan secara terpisah.
  3. Selain ketentuan pada paragraf sebelumnya, jika Perusahaan, dll. Melakukan perubahan kartu SIM sesuai dengan ketentuan Pasal 22 (Peminjaman kartu SIM), kontraktor wajib mengembalikan kartu SIM sebelum perubahan.

Pasal 25 (Tanggung jawab manajemen kartu SIM)

  1. Kontraktor yang menyewa kartu SIM diharuskan mengelola kartu SIM tersebut dengan perawatan yang baik.
  2. Jika kartu SIM dicuri, hilang, atau rusak, kontraktor yang menyewa kartu SIM tersebut akan diminta untuk segera memberi tahu kami.
  3. Sekalipun pihak ketiga menggunakan kartu SIM, kami akan memperlakukannya seolah-olah digunakan oleh kontraktor yang menyewa kartu SIM tersebut.
  4. Perusahaan, dll. Tidak bertanggung jawab atas segala kerusakan yang disebabkan oleh pencurian, kehilangan, atau kerusakan kartu SIM.

Pasal 26 (PIN)

  1. Kontraktor dapat mendaftarkan PIN kartu SIM (kombinasi angka untuk mengidentifikasi orang yang menggunakan kartu SIM) pada kartu SIM dengan metode yang ditentukan secara terpisah oleh Perusahaan. Dalam hal ini, jika orang selain kontraktor yang telah meminjamkan kartu SIM dari Perusahaan mendaftar, Perusahaan, dll. Akan dianggap telah didaftarkan oleh kontraktor.
  2. Kontraktor harus mengelola PIN kartu SIM dengan hati-hati.

Bab 5 Penangguhan dan penangguhan penggunaan

Pasal 27 (Penghentian penggunaan)

  1. Kami mungkin berhenti menggunakan layanan ini dalam kasus berikut.

    (1) Ketika pemeliharaan atau konstruksi peralatan telekomunikasi kami harus dilakukan.
    (2) Ketika menghentikan penggunaan komunikasi sesuai dengan ketentuan Pasal 31 (Pembatasan penggunaan komunikasi) atau Pasal 32 (Pembatasan penggunaan komunikasi).
  2. Selain kasus-kasus yang ditentukan dalam paragraf sebelumnya, jika Perusahaan menemukan bahwa penggunaan layanan ini untuk jalur kontraktor akan meningkat secara signifikan pada bulan biaya, yang dapat menghalangi pengumpulan biaya, dll., Itu akan bersifat sementara. Kami mungkin berhenti menggunakan layanan ini. Dalam hal ini, jika alasan Perusahaan menentukan bahwa ada risiko yang menghalangi pengumpulan biaya, dll. Diselesaikan, penangguhan penggunaan akan dibatalkan.
  3. Selain kasus-kasus yang ditentukan dalam dua paragraf sebelumnya, Perusahaan akan menangguhkan penggunaan layanan ini jika biaya dan kewajiban lain dari layanan ini, dll. Untuk jalur kontraktor melebihi batas yang ditetapkan oleh Perusahaan dalam bulan tagihan yang sama. Anda harus melakukan sesuatu sebelum melanjutkan. Dalam hal ini, ketika biaya yang diberitahukan oleh Perusahaan dibayarkan dan prosedur yang ditentukan selesai, penangguhan penggunaan akan dibatalkan.
  4. Jika Perusahaan menangguhkan penggunaan layanan ini sesuai dengan ketentuan tiga paragraf sebelumnya. Perusahaan akan memberi tahu kontraktor sebelumnya. Namun, ini tidak berlaku jika terjadi keadaan darurat.

Pasal 28 (Penangguhan penggunaan)

  1. Jika kontraktor memiliki salah satu alasan berikut, jangka waktu yang ditentukan oleh perusahaan dalam waktu 6 bulan (jika biaya atau kewajiban lain dari layanan ini tidak dibayar, sampai biaya atau kewajiban lainnya dibayar) Sementara itu, jika ketentuan No. 2 atau No. 3 berlaku, dokumen yang secara terpisah ditentukan oleh Perusahaan sebagai dokumen untuk mengonfirmasi identitas kontraktor ke Kantor Penanganan Layanan atau tujuan lain yang ditentukan secara terpisah oleh Perusahaan Sampai Anda mengirimkannya), kami dapat menangguhkan penggunaan ini layanan.

    (1) Ketika biaya dan kewajiban lainnya tidak dibayar bahkan setelah tanggal jatuh tempo, atau ketika ada risiko bahwa mereka tidak akan dibayar (ketika pembayaran dilakukan setelah tanggal jatuh tempo dan Perusahaan tidak dapat mengkonfirmasi fakta pembayaran).
    (2) Ketika ditemukan bahwa pernyataan yang bertentangan dengan fakta telah dibuat dalam dokumen yang ditentukan oleh Perusahaan saat mengajukan kontrak terkait layanan ini.
    (3) Jika ketentuan Lampiran 3 dilanggar, atau ditemukan bahwa isi yang dilaporkan sesuai ketentuan Lampiran 3 bertentangan dengan fakta.
    (4) Ketika Perusahaan mengetahui bahwa kontraktor telah melanggar ketentuan Pasal 49 (Kewajiban kontraktor terkait penggunaan) dalam menggunakan layanan ini.
    (5) Ketika peralatan terminal atau peralatan telekomunikasi wiraswasta dihubungkan ke saluran kontraktor tanpa persetujuan Perusahaan yang melanggar ketentuan Lampiran 14 atau 15.
    (6) Jika kami menolak untuk menjalani pemeriksaan yang melanggar ketentuan Lampiran 4 atau 5, atau sebagai akibat dari pemeriksaan, standar teknis, dll. (Mengacu pada standar teknis dan persyaratan teknis yang ditentukan dalam Lampiran 6. Hal yang sama akan berlaku selanjutnya.) Tidak diakui sebagai yang sesuai dengan) Ketika sambungan ke saluran kontraktor dari peralatan terminal atau peralatan telekomunikasi wiraswasta tidak dibatalkan.
    (7) Ketika ketentuan Lampiran 7, 8, 9 atau 10 dilanggar.
    (8) Ketika tidak menyimpan deposit yang ditentukan dalam Pasal 38 (Deposit).
    (9) Ketika kontraktor mengetahui bahwa kartu kredit atau deposito dan rekening tabungan telah diberitahukan kepada Perusahaan untuk membayar biaya seluler ENPORT dan kewajiban lainnya dengan metode penipuan lainnya tanpa persetujuan dari pemegang kartu kredit atau deposito dan rekening tabungan.
    (10) Saat menggunakan layanan ini dengan cara yang ilegal atau mungkin ilegal, atau dengan cara yang jelas-jelas menyinggung ketertiban dan moral publik.
    (11) Selain hal-hal sebelumnya, ketika suatu tindakan yang melanggar ketentuan kontrak dan menyebabkan atau dapat secara signifikan menghambat kinerja bisnis Perusahaan, dll. Terkait dengan layanan ini atau peralatan telekomunikasi Perusahaan, dll.
  2. Selain ketentuan pada paragraf sebelumnya, jika kontraktor melanggar isi kontrak (termasuk isi yang diubah), atau karena pola penggunaan jasa ini oleh kontraktor, (1) Apabila penyelenggara telekomunikasi grosir mengalami kerugian, atau bila penyelenggara telekomunikasi grosir menentukan adanya risiko kerugian. (2) Penyelenggara telekomunikasi pedagang besar menetapkan bahwa perluasan pola penggunaan telah menyebabkan atau dapat merugikan penyelenggara telekomunikasi pedagang besar dan pelanggan lain yang disediakan oleh penyelenggara telekomunikasi pedagang besar. Dan (3) Apabila penyelenggara telekomunikasi grosir memutuskan bahwa penggunaannya harus ditangguhkan, meskipun penyelenggara telekomunikasi grosir telah meminta kepada kontraktor untuk memperbaikinya melalui atau langsung dari perusahaan, atau perusahaan tersebut adalah kontraktor. Jika kontraktor tidak berubah dalam waktu satu minggu sejak tanggal pengiriman pemberitahuan koreksi, Perusahaan akan segera menangguhkan penyediaan layanan ini atau membatalkan kontrak layanan ini.
  3. Meskipun kontrak layanan yang disediakan oleh Perusahaan ditangguhkan atau dibatalkan di paragraf sebelumnya, kontraktor tidak akan dibebaskan dari pembayaran biaya yang timbul selama penyediaan, dan jika dibatalkan, akan didasarkan pada kontrak ini. biaya (jika pembayaran tertunda, kerusakan yang terlambat akan dimasukkan) akan timbul, dan kontraktor harus membayar ini kepada Perusahaan. Selain itu, sehubungan dengan kerugian yang diderita oleh Perusahaan sehubungan dengan paragraf sebelumnya, Perusahaan dapat menuntut biaya penggunaan dan biaya pembatalan kontrak, serta kontraktor atas kerugian tersebut.
  4. Ketika kami menangguhkan penggunaan layanan ini sesuai dengan ketentuan artikel ini, kami akan memberi tahu kontraktor terlebih dahulu tentang alasan, tanggal penangguhan penggunaan, dll. Namun, ini tidak berlaku dalam kasus berikut.

    (1) Ketika penggunaan layanan ini ditangguhkan sesuai dengan ketentuan Paragraf 1, Butir 4 dan itu sangat tidak dapat dihindari.
    (2) Saat menangguhkan penggunaan layanan ini sesuai dengan ketentuan Paragraf 1, Butir 9 atau Butir 10.
    (3) Selain ketentuan dalam butir-butir sebelumnya, ketika Perusahaan secara wajar memutuskan bahwa tidak tepat untuk memberi tahu kontraktor tentang alasan penangguhan penggunaan dan tanggal penangguhan penggunaan sebelumnya.

Bab 6 Komunikasi

Bagian 1 Perbedaan komunikasi, dll.

Pasal 29 (Perbedaan komunikasi)

  1. Komunikasi dibagi menjadi beberapa kategori berikut.

    Klasifikasi Isi
    Mode panggilan (1) Untuk mentransmisikan suara dan audio lainnya dengan metode circuit switching
    (2) Untuk mentransmisikan suara dan audio lainnya dengan metode packet switching
    Mode komunikasi data Untuk mentransmisikan kode dengan metode packet switching menggunakan perangkat jalur telekomunikasi untuk transmisi dan pertukaran kode, suara, atau gambar.

    (Catatan) Angka-angka dalam tabel di artikel ini tidak menunjukkan batas atas kecepatan transmisi sebenarnya. Selain itu, kecepatan transmisi komunikasi bervariasi tergantung pada kondisi komunikasi, dll.

  2. Alamat IP yang digunakan oleh kontraktor untuk berkomunikasi menggunakan mode komunikasi data termasuk alamat IP pribadi dan alamat IP global.
  3. Selain ketentuan pada paragraf sebelumnya, kontraktor harus mengirimkan Peringatan Dini Gempa (Peringatan Dini Gempa, peringatan tsunami, peringatan khusus terkait cuaca, dll. Dan peringatan khusus terkait letusan yang diberikan oleh Badan Meteorologi Jepang (Meteorological Service Act Enforcement Ordinance) (November 1952)). Perintah Kabinet ke-29 No.471) Peringatan gerakan seismik dan peringatan tsunami sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan peringatan khusus meteorologi, peringatan khusus gerakan seismik, peringatan khusus fenomena vulkanik, peringatan khusus fenomena tanah, peringatan khusus tsunami, peringatan khusus gelombang badai, dan peringatan khusus gelombang sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Undang-Undang No. urutan yang sama. Disebut.) Dan informasi yang dikirimkan berdasarkan kontrak oleh seseorang yang telah membuat kontrak dengan kami mengenai transmisi informasi bencana / evakuasi. Hal yang sama akan berlaku selanjutnya. ) Dapat diterima dengan metode yang ditentukan oleh perusahaan kami, dll.

Pasal 30 (Pembatasan lokasi komunikasi karena kondisi perambatan gelombang radio)

Komunikasi hanya dapat dilakukan jika perangkat nirkabel seluler berada dalam area layanan yang ditentukan dalam Lampiran 1. Namun, bahkan di dalam area layanan, komunikasi mungkin tidak dapat dilakukan di tempat-tempat di mana gelombang radio sulit dijangkau, seperti di dalam ruangan, bawah tanah, terowongan, di belakang gedung, pegunungan, dan di laut.

Bagian 2 Pembatasan penggunaan komunikasi

Pasal 31 (Pembatasan penggunaan komunikasi)

Kami akan mencegah atau menyelamatkan bencana, atau ketika ada risiko bencana alam, kejadian, atau keadaan darurat lainnya, ketika komunikasi menjadi sangat padat dan seluruh komunikasi tidak dapat terhubung. Lakukan langkah-langkah berikut untuk memprioritaskan komunikasi yang mencakup hal-hal yang diperlukan untuk mengamankan komunikasi atau pasokan listrik atau menjaga ketertiban, dan komunikasi yang mencakup hal-hal yang mendesak bagi kepentingan umum yang ada.

(1) Tindakan untuk menghentikan penggunaan komunikasi oleh selain jalur kontraktor yang digunakan oleh organisasi berikut (terbatas pada yang ditentukan oleh Perusahaan, dll. Dalam konsultasi dengan organisasi tersebut) (jalur kontraktor di area tertentu)

Nama Lembaga
Badan Meteorologi, Badan Pengendalian Banjir, Badan Pemadam Kebakaran, Badan Penanggulangan Bencana, Instansi yang berhubungan langsung dengan menjaga ketertiban, Instansi yang berhubungan langsung dengan pertahanan, Instansi yang berhubungan langsung dengan keamanan maritim, Instansi yang terkait langsung dengan pengamanan transportasi., Institusi yang terkait langsung dengan penyediaan Transportasi. layanan komunikasi, lembaga yang terkait langsung dengan pengamanan pasokan listrik, lembaga yang terkait langsung dengan pengamanan pasokan air, lembaga yang terkait langsung dengan pengamanan pasokan gas, lembaga penyelenggara pemilu, lembaga seperti surat kabar yang memenuhi kriteria dalam lampiran 11, keuangan lembaga yang melakukan operasi simpanan dan simpanan, dan lembaga pemerintah pusat atau daerah

Pasal 32 (Pembatasan penggunaan komunikasi)

  1. Selain kasus-kasus yang sesuai dengan ketentuan pasal sebelumnya, untuk memastikan pengoperasian peralatan telekomunikasi yang stabil atau kelancaran penyediaan layanan ini, Perusahaan, dll. Tidak akan memberi tahu kontraktor sebelumnya mengenai komunikasi dalam mode panggilan dan mode komunikasi data Batasan penggunaan komunikasi berikut dapat diterapkan. Dalam hal ini, Perusahaan, dll. Dapat mengumpulkan, menganalisis, dan mengumpulkan informasi terkait komunikasi yang diperlukan untuk pembatasan penggunaan komunikasi yang ditentukan dalam bagian ini.

    (1) Jika komunikasi sangat padat, untuk membatasi penggunaan komunikasi ke jalur pelanggan, atau sejenisnya dari waktu komunikasi atau wilayah tertentu.
    (2) Ketika Perusahaan mengetahui bahwa komunikasi dapat mengganggu penyediaan layanan ini, seperti menahan saluran kontraktor secara terus menerus untuk jangka waktu tertentu atau lebih lama yang ditentukan oleh Perusahaan dan menempati perangkat telekomunikasi perusahaan.
    (3) Ketika kontraktor melakukan tindakan terlarang yang ditentukan dalam Lampiran 16, komunikasi harus diputuskan atau dibatasi.
    (4) Jika Perusahaan, dll. Mengetahui bahwa telah terjadi komunikasi dalam jumlah besar atau banyak dalam jangka waktu tertentu, batasi penggunaan komunikasi dari jalur kontraktor.
  2. Perusahaan, dll. Ketentuan lain dalam paragraf sebelumnya, mode panggilan dan sehubungan dengan komunikasi dengan mode komunikasi data, Anda dapat mengambil tindakan berikut.

    (1) Tindakan untuk menghentikan penggunaan komunikasi dari jalur kontraktor ketika perusahaan kita dll. Mengakui bahwa terdapat banyak komunikasi dalam periode waktu tertentu.
  3. Selain ketentuan dari dua paragraf sebelumnya, untuk memastikan kelancaran penyediaan layanan ini, kami akan mengambil tindakan untuk memblokir komunikasi yang terkait dengan protokol komunikasi atau port komunikasi yang ditentukan secara terpisah oleh kami, dll. Mengenai komunikasi dalam mode panggilan dan mode komunikasi data.
  4. Selain ketentuan dari tiga paragraf sebelumnya, kami, dll. Telah membuat daftar alamat pornografi anak yang dibuat oleh Asosiasi Keamanan Konten Internet untuk mencegah penyebaran pornografi anak (berdasarkan aturan untuk menyediakan daftar alamat pornografi anak yang ditetapkan oleh asosiasi). Komunikasi dengan tujuan koneksi yang ditentukan dalam (mengacu pada informasi tujuan koneksi di Internet yang disediakan) dapat diblokir.

Bab 7 Biaya, dll.

Bagian 1 Biaya, dll.

Pasal 33 (Biaya, dll.)

Biaya untuk ENPORT mobile termasuk biaya penggunaan dasar yang ditentukan dalam Tabel 1 dari daftar harga (biaya yang terkait dengan layanan ini) (termasuk biaya komunikasi paket dan biaya panggilan terkait dengan panggilan domestik, kecuali ditentukan lain oleh Perusahaan), dan pembatalan kontrak. Biaya dan prosedur.

Bagian 2 Kewajiban membayar biaya, dll.

Pasal 34 (Kewajiban membayar biaya pemakaian dasar))

  1. Kontraktor akan dikenakan biaya untuk periode dari hari ketika Perusahaan mulai menyediakan jalur kontraktor berdasarkan kontrak hingga hari sebelum kontrak dibatalkan (biaya penggunaan dasar), biaya untuk menentukan yang harus dibayar. Namun, hal ini tidak berlaku jika ada ketentuan khusus dalam kontrak atau daftar harga ini.
  2. Selama periode yang ditentukan dalam paragraf sebelumnya, pembayaran biaya akan dilakukan sebagai berikut ketika ENPORT mobile tidak dapat digunakan karena penghentian sementara penggunaan.

    (1) Jika penggunaan dihentikan sementara, kontraktor akan diminta untuk membayar biaya selama jangka waktu tersebut.
    (2) Jika penggunaan ditangguhkan, kontraktor akan diminta untuk membayar biaya selama jangka waktu tersebut.
    (3) Selain ketentuan butir 2 di atas, kontraktor diwajibkan untuk membayar biaya pemakaian dasar selama periode ketika ENPORT mobile tidak dapat digunakan, kecuali dalam kasus berikut .
    Perbedaan Biaya yang tidak membutuhkan pembayaran
    Keadaan di mana layanan ENPORT mobile tidak dapat digunakan sama sekali karena alasan yang tidak dapat dikaitkan dengan kontraktor (ketika semua komunikasi oleh peralatan telekomunikasi yang terkait dengan kontrak terhalang secara signifikan dan keadaan hampir sama dengan keadaan di mana ia tidak dapat digunakan sama sekali. Termasuk.) Ketika kondisi berlanjut selama 24 jam atau lebih, dihitung dari saat kita mengidentifikasinya. Untuk waktu yang tidak tersedia setelah waktu ketika kami mengenalinya (terbatas pada bagian yang kelipatan 24 jam), jumlah hari dihitung setiap 24 jam, dan biaya untuk ENPORT mobile sesuai dengan jumlah itu hari
  3. Jika biaya yang tidak perlu dibayar sudah dilunasi, kami akan mengembalikan biaya tersebut.

Pasal 35 (Kewajiban membayar biaya pembatalan kontrak untuk kontrak jangka waktu tetap)

  1. Jika kontrak jangka waktu tetap dibatalkan atau diubah selama masa kontrak, kontraktor jangka waktu tetap diharuskan membayar biaya pembatalan kontrak sebagaimana diatur dalam Tabel 1, Tabel 3 (Biaya pembatalan kontrak) dari daftar harga.
  2. Dalam kasus paragraf sebelumnya, ketika Perusahaan memberikan pemberitahuan yang ditentukan dalam Pasal 22-2-3, Paragraf 2 Peraturan Penegakan Hukum Bisnis, kontraktor harus diberitahu terlebih dahulu tentang periode pembebasan dari pembatalan kontrak. akan dikenakan biaya. Kami akan memberi tahu Anda dengan metode pengiriman pesan singkat (SMS) (selanjutnya disebut "email dll.") atau pesan teks yang dikirim dan diterima berdasarkan protokol surat Internet. Dalam hal ini, biasanya dianggap bahwa kontraktor telah tiba ketika kontraktor harus menerima email, dll.
  3. Terlepas dari ketentuan paragraf sebelumnya, kami akan memberi tahu kontraktor secara tertulis jika kami memutuskan bahwa kami tidak dapat mengirim email, dll.

Pasal 36 (Kewajiban membayar biaya terkait prosedur)

Kontraktor membuat permintaan yang membutuhkan aplikasi atau prosedur untuk kontrak terkait dengan ENPORT mobile, dan ketika kontraktor menerima persetujuan, kontraktor diharuskan membayar biaya untuk prosedur yang ditentukan dalam Tabel 1 Tabel 4 (Biaya Prosedur). Namun, hal ini tidak berlaku jika kontrak dibatalkan atau permintaan dibatalkan sebelum prosedur dimulai. Dalam hal ini, jika biaya sudah dibayarkan, kami akan mengembalikan biaya tersebut.

Bagian 3 Perhitungan dan Pembayaran Biaya

Pasal 37 (Perhitungan dan pembayaran biaya)

Cara penghitungan dan cara pembayaran biaya akan sebagaimana diatur dalam aturan umum daftar harga.

Bagian 4 Deposit

Pasal 38 (Deposit)

  1. Kontraktor atau orang yang bermaksud menjadi kontraktor baru berdasarkan suksesi sesuai dengan ketentuan Pasal 12 (status suksesi kontraktor yang berkaitan dengan kontrak umum) sebelum menggunakan layanan ini dalam kasus-kasus berikut (Dalam kasus suksesi status kontraktor, kami mungkin meminta Anda untuk menyetor deposit sebelum mendapat persetujuan kami).

    (1) Ketika pendaftaran untuk kontrak layanan ini diterima.
    (2) Saat meminta persetujuan untuk suksesi kontrak terkait dengan layanan ini.
    (3) Ketika penangguhan penggunaan dicabut setelah menerima penangguhan penggunaan sesuai dengan ketentuan Pasal 28 (penangguhan penggunaan), Paragraf 1, Butir 1.
    (4) Apabila penangguhan penggunaan dibatalkan setelah penangguhan penggunaan sesuai dengan ketentuan Pasal 27 (penangguhan penggunaan), Ayat 2.
  2. Jumlah deposit harus 100.000 yen atau kurang dan akan ditentukan secara terpisah oleh Perusahaan.
  3. Deposito bebas bunga.
  4. Jika alasan penyetoran deposit diselesaikan karena pembatalan kontrak terkait layanan ini, Perusahaan akan mengembalikan deposit terkait kontrak kepada orang yang menyetorkannya. Dalam hal ini, jika kontraktor memiliki jumlah yang harus dibayar berdasarkan kontrak, deposit yang akan dikembalikan akan diterapkan ke jumlah tersebut dan sisanya akan dikembalikan.

Bagian 5 Premi dan Bunga Jatuh Tempo

Pasal 39 (Biaya tambahan)

Jika kontraktor secara ilegal dibebaskan dari pembayaran biaya, jumlah yang setara dengan jumlah yang dibebaskan dan jumlah yang setara dengan dua kali jumlah yang dibebaskan (jumlah yang setara dengan pajak konsumsi tidak ditambahkan) adalah setara dengan pajak konsumsi. Harap bayar jumlah tersebut dari jumlah tersebut sebagai biaya tambahan pada tanggal yang ditentukan oleh Perusahaan.

Pasal 40 (Bunga yang jatuh tempo, dll.)

Jika kontraktor masih belum membayar biaya dan kewajiban lainnya (tidak termasuk bunga yang telah jatuh tempo) setelah tanggal jatuh tempo, selain biaya layanan penyelesaian yang ditentukan dalam daftar harga, tanggal pembayaran dari hari setelah tanggal jatuh tempo. Jumlah diperoleh dengan menghitung jumlah hari yang ditetapkan Perseroan sampai dengan hari sebelumnya dengan tarif 14,5% per tahun (tarif per tahun adalah tarif per 365 hari bahkan untuk periode termasuk hari libur). Anda akan diminta untuk membayar bunga yang telah jatuh tempo pada tanggal jatuh tempo yang ditentukan oleh kami.

Bab 8 Pemeliharaan

Pasal 41 (Tanggung jawab pemeliharaan kami)

Perusahaan akan berusaha untuk memelihara perangkat telekomunikasi yang dipasang oleh Perusahaan, dll. Agar sesuai dengan Peraturan Bisnis Perangkat Telekomunikasi (Peraturan Menteri No. 30 tahun 1985)

Pasal 42 (Tanggung jawab pemeliharaan kontraktor))

  1. Kontraktor diharuskan memelihara peralatan terminal atau peralatan telekomunikasi wiraswasta agar sesuai dengan standar teknis dan persyaratan teknis (Peraturan Menteri No. 31 tahun 1985).
  2. Selain ketentuan paragraf sebelumnya, kontraktor harus menerapkan perangkat terminal (terbatas pada perangkat nirkabel bergerak) atau perangkat telekomunikasi wiraswasta (terbatas pada perangkat nirkabel bergerak) ke peraturan perangkat nirkabel (Peraturan Komite Kontrol Radio 1950 No. 1). Harap pertahankan agar sesuai dengan No. 18).

Pasal 43 (Tanggung jawab divisi kontraktor)

  1. Jika peralatan terminal atau peralatan telekomunikasi wiraswasta dihubungkan ke saluran kontraktor dan saluran kontraktor atau peralatan telekomunikasi lain seperti perusahaan kita menjadi tidak tersedia, kontraktor akan menggunakan peralatan terminal atau Setelah memastikan bahwa tidak ada kegagalan pada peralatan sendiri. peralatan telekomunikasi yang digunakan, mohon minta perbaikan dari kami.
  2. Pada saat konfirmasi di paragraf sebelumnya, ketika diminta oleh kontraktor, Perusahaan akan melakukan pengujian sendiri atau pihak ketiga dengan metode yang ditentukan secara terpisah oleh Perusahaan, dan memberi tahu kontraktor tentang hasilnya.
  3. Ketika Perusahaan menentukan bahwa tidak ada kegagalan dalam peralatan telekomunikasi yang disediakan oleh Perusahaan, dll. Berdasarkan pengujian di paragraf sebelumnya, penyebab kegagalan adalah terminal sebagai akibat dari pengiriman anggota staf Perusahaan, dll. atau kontraktor Perusahaan, dll. atas permintaan kontraktor Jika Anda memiliki peralatan atau peralatan telekomunikasi wiraswasta, kontraktor akan bertanggung jawab atas biaya pengirimannya. Dalam hal ini, jumlah biaya yang harus ditanggung adalah jumlah biaya di atas ditambah jumlah yang setara dengan pajak konsumsi.

Pasal 44 (Perbaikan atau restorasi)

  1. Jika perangkat telekomunikasi kami rusak atau hilang, kami akan segera meminta penyelenggara telekomunikasi grosir untuk memperbaiki atau memperbaikinya. Namun perbaikan atau restorasi dilakukan oleh grosir, dan perbaikan atau restorasi tidak dijamin.
  2. Dalam kasus paragraf sebelumnya, jika Perusahaan tidak dapat memperbaiki atau memulihkan semuanya, untuk mengamankan komunikasi yang diperlakukan secara istimewa sesuai dengan ketentuan Pasal 31 (Pembatasan penggunaan komunikasi), komunikasi terkait Kami akan memperbaiki atau memulihkan perangkat telekomunikasi seperti yang ditentukan oleh kami.

Pasal 45 (Tindakan sementara dalam hal perbaikan atau restorasi)

Saat memperbaiki atau memulihkan peralatan telekomunikasi kami, kami dapat mengubah sementara nomor identifikasi kontraktor.

Bab 9 Kerusakan

Pasal 46 (Batasan Tanggung Jawab)

  1. Ketika Perusahaan harus menyediakan layanan ini, jika tidak disediakan karena alasan yang dikaitkan dengan Perusahaan, layanan tersebut tidak dapat digunakan sama sekali (untuk semua komunikasi dengan perangkat telekomunikasi yang terkait dengan kontrak). Ini termasuk kasus di mana terjadi masalah yang signifikan. dan kondisinya hampir sama dengan saat tidak dapat digunakan sama sekali. Hal yang sama berlaku selanjutnya dalam pasal ini.) Sejak Perusahaan mengetahui bahwa kondisinya adalah 24 jam atau lebih. Hanya berturut-turut, kami akan memberikan kompensasi kontraktor untuk kerusakan.
  2. Dalam kasus paragraf sebelumnya, Perusahaan akan memeriksa setiap 24 jam untuk waktu berkelanjutan (terbatas pada bagian yang merupakan kelipatan 24 jam) setelah waktu ketika Perusahaan mengetahui bahwa layanan ini benar-benar tidak tersedia. Jumlah hari akan dihitung, dan jumlah total biaya berikut terkait dengan layanan yang sesuai dengan jumlah hari tersebut akan dianggap sebagai kerusakan yang terjadi, dan kompensasi hanya akan diberikan untuk jumlah tersebut (kecuali ditentukan lain dalam daftar harga).

    (1) Daftar Harga Biaya ditentukan dalam Tabel 1 (Biaya penggunaan dasar)
  3. Dalam kasus paragraf sebelumnya, saat menghitung jumlah tagihan sesuai dengan jumlah hari, itu akan ditangani sesuai dengan ketentuan aturan umum daftar harga.
  4. Ketentuan dari tiga paragraf sebelumnya tidak berlaku jika Perusahaan tidak menyediakan layanan ini karena kelalaian Perusahaan yang disengaja atau berat pada saat seharusnya disediakan.

Pasal 47 (Penafian)

  1. Ketika Perusahaan memasang, memperbaiki, memulihkan, dll. Perangkat telekomunikasi, jika isi pesan, dll. Yang disimpan di perangkat telekomunikasi berubah atau hilang, menyebabkan kerusakan, baik disengaja maupun serius. Kami tidak akan memberikan kompensasi atas kerusakan tersebut kecuali jika itu disebabkan oleh kelalaian.
  2. Perusahaan memodifikasi atau mengganti peralatan terminal atau peralatan telekomunikasi wiraswasta karena perubahan dalam syarat dan ketentuan ini (selanjutnya disebut dalam Pasal ini).
    Sekalipun membutuhkan "modifikasi, dll."), Kami tidak akan menanggung biaya modifikasi, dll.

Bab 10 Bab Ketentuan Lain-lain

Pasal 48 (Batasan persetujuan)

Perusahaan mungkin lalai untuk membayar biaya dan hutang lainnya ketika ada konstruksi atau permintaan lain dari kontraktor, atau ketika secara teknis sulit untuk menerima permintaan atau pemeliharaan dapat dilakukan. Kami mungkin tidak menerima permintaan jika itu sangat sulit atau jika ada kendala lain untuk kinerja bisnis kami. Dalam hal ini, kami akan memberi tahu orang yang membuat permintaan alasannya. Namun, jika ada ketentuan khusus dalam perjanjian ini, maka ketentuan tersebut akan berlaku.

Pasal 49 (Kewajiban kontraktor tentang penggunaan)

Kontraktor harus memperhatikan hal-hal berikut ini.

(1) Jangan melepas, memodifikasi, membongkar, atau merusak peralatan terminal (terbatas pada peralatan radio bergerak) atau peralatan telekomunikasi yang digunakan sendiri (terbatas pada peralatan nirkabel bergerak), atau jangan menyentuh peralatan dengan kabel atau konduktor.Namun,ini tidak berlaku jika diperlukan untuk melindungi jika terjadi bencana alam, insiden,atau jika diperlukan untuk menghubungkan atau memelihara peralatan terminal atau peralatan telekomunikasi yang digunakan sendiri.
(2) Jangan melakukan tindakan yang dapat menyebabkan kemacetan komunikasi, seperti membuat panggilan tidak lengkap dalam jumlah besar secara sengaja.
(3) Jangan sengaja meninggalkan jalur kontraktor dalam penundaan dan jangan melakukan tindakan lain yang mengganggu pertukaran transmisi komunikasi.
(4) Jangan membaca, mengubah, atau menghapus nomor identifikasi kontraktor dan informasi lain yang terdaftar di perangkat terminal, peralatan telekomunikasi wiraswasta, atau kartu SIM.
(5) Jangan menggunakan fungsi koneksi Internet dengan cara yang melanggar hak cipta atau hak orang lain, melanggar ketertiban umum dan moral, melanggar peraturan perundang-undangan, atau merugikan kepentingan orang lain.
(6) Terminal yang dapat memperoleh informasi lokasi (mengacu pada informasi garis lintang dan garis bujur yang berkaitan dengan lokasi peralatan terminal (tidak termasuk yang terkait dengan kendali registrasi lokasi yang ditentukan dalam aturan untuk peralatan terminal, dll.). Hal yang sama berlaku selanjutnya). Saat menghubungkan peralatan ke jalur kontraktor dan membiarkan orang lain memilikinya, mengambil tindakan yang diperlukan untuk mencegah situasi yang melanggar privasi pemilik. Kontraktor akan bertanggung jawab atas segala kerusakan yang terjadi pada orang lain yang melanggar ketentuan ini.
(7) Saat mengalihkan hak penggunaan terkait dengan layanan ini (termasuk meminjamkan kartu SIM kepada pihak ketiga, dll.), Dapatkan persetujuan dari Perusahaan sesuai dengan ketentuan Pasal 13 (pengalihan kontrak terkait dengan kontrak umum).
(8) Jangan izinkan orang lain selain kontraktor (termasuk, namun tidak terbatas pada, anggota keluarga kontraktor yang berusia di bawah 18 tahun) untuk menggunakan layanan ini tanpa izin kami.
(9) Tidak melakukan hal-hal lain yang dilarang oleh Perusahaan.

Pasal 50 (Pemberitahuan informasi ke operator telekomunikasi)

Setelah membatalkan kontrak berdasarkan ketentuan Pasal 14 (pembatalan kontrak umum yang dilakukan oleh kontraktor umum), Pasal 15 (pembatalan kontrak umum yang dilakukan oleh Perusahaan), dan Pasal 21 (mutatis mutandis yang berlaku), kontraktor sebenarnya biaya. Jika tidak ada pembayaran hutang lain, operator telekomunikasi (operator ponsel (artinya operator telekomunikasi yang menyediakan layanan ponsel)), operator PHS (operator telekomunikasi yang menyediakan layanan PHS) Nama, alamat, nomor identifikasi kontraktor , tanggal lahir dan berdasarkan permintaan dari penyedia layanan akses BWA (terbatas pada operator telekomunikasi yang menyediakan layanan akses BWA). Anda setuju sebelumnya bahwa kami akan memberi tahu Anda informasi seperti status pembayaran (diperlukan untuk mengidentifikasi kontraktor dan status pembayaran, yang ditentukan secara terpisah oleh kami).

Pasal 51 (Penggunaan informasi pribadi yang terkait dengan kontraktor)

  1. Kami memberikan informasi seperti nama kontraktor, nama, nomor telepon, alamat, alamat penagihan, usia, jenis kelamin, jenis biaya yang dipilih atau diskon, jenis peralatan terminal yang akan dipasang atau status pembayaran (mengidentifikasi kontraktor). Informasi yang dapat diberikan . Selanjutnya disebut sebagai "informasi pribadi yang terkait dengan kontraktor"), kami telah menetapkan pedoman (selanjutnya disebut sebagai "kebijakan privasi") dan akan mempostingnya di situs web kami, dll.
  2. Mengenai informasi pribadi yang terkait dengan kontraktor, kami perlu melaksanakan tujuan sebagaimana ditetapkan dalam kebijakan privasi untuk tujuan pengoperasian bisnis telekomunikasi yang baik di masa mendatang dan bisnis terkait lainnya atau peningkatan kenyamanan kontraktor. Gunakan dalam jangkauan. Namun, ketika Perusahaan memberikan berbagai notifikasi kepada kontraktor sehubungan dengan penggunaan ini, jika kontraktor sebelumnya menyatakan bahwa notifikasi akan ditolak, Perusahaan tidak akan memberi tahu kontraktor.
  3. Selain ketentuan pada paragraf sebelumnya, Perusahaan dapat secara bersama-sama menggunakan informasi pribadi terkait kontraktor dengan pengguna bersama yang ditentukan secara terpisah oleh Perusahaan, sebagaimana diatur dalam kebijakan privasi. Selain itu, Perusahaan dapat memberikan informasi pribadi terkait kontraktor kepada penyelenggara telekomunikasi grosir untuk tujuan menyediakan layanan ini.

Pasal 52 (Mengirim informasi lokasi)

  1. Selama komunikasi antara titik koneksi yang dipasang oleh operator telepon seluler atau operator kontrak dengan Perusahaan, dll. Terkait dengan komunikasi data nirkabel dan jalur kontraktor, operator seluler tersebut memisahkan diri dari perangkat telekomunikasi yang terkait dengan Perusahaan, dll. Ketika ada permintaan informasi lokasi (artinya informasi yang terkait dengan lokasi perangkat nirkabel seluler yang terhubung ke jalur kontraktor; hal yang sama akan berlaku selanjutnya dalam artikel ini) dengan metode yang ditentukan, informasi lokasi dikirim ke titik koneksi. Kontraktor harus menyetujui terlebih dahulu untuk mengirim.
  2. Perusahaan tidak akan bertanggung jawab atas segala kerusakan yang disebabkan oleh informasi lokasi yang dikirim sesuai dengan ketentuan paragraf sebelumnya, apa pun penyebabnya.

Pasal 53 (Pengumpulan informasi)

Kami dapat mengumpulkan dan menggunakan informasi yang diperlukan untuk memberikan dukungan teknis, dll. Kepada kontraktor terkait layanan ini. Kontraktor mengetahui sebelumnya bahwa Perusahaan mungkin tidak dapat memberikan dukungan teknis yang memadai, dll. Karena kontraktor tidak memberikan informasi yang diperlukan.

Pasal 54 (Pernyataan dan Jaminan Terhadap Pasukan Antisosial)

  1. Kontraktor bukanlah gangster atau perusahaan / organisasi yang berhubungan dengan gangster atau kekuatan antisosial lainnya (selanjutnya secara kolektif disebut sebagai "kekuatan antisosial") pada saat kontrak penggunaan layanan berakhir dan setelah penyelesaian. Mewakili dan menjamin bahwa tidak dikendalikan atau dipengaruhi oleh kekuatan sosial.
  2. Jika secara wajar diakui bahwa kontraktor termasuk dalam salah satu item berikut, Perusahaan dapat membatalkan kontrak penggunaan layanan tanpa pemberitahuan apa pun.

    (1) Menjadi bagian dari kekuatan antisosial.
    (2) Kekuatan antisosial secara substansial terlibat dalam manajemen.
    (3) Memanfaatkan kekuatan antisosial.
    (4) Terlibat dalam menyediakan dana, dll. Atau memberikan kemudahan bagi pasukan antisosial.
    (5) Memiliki hubungan yang dikritik secara sosial dengan kekuatan antisosial.
    (6) Menggunakan bahasa penipuan, kekerasan, atau ancaman terhadap pihak terkait, baik oleh diri mereka sendiri atau dengan menggunakan pihak ketiga.
  3. Kontraktor yang termasuk dalam salah satu item dalam paragraf sebelumnya akan bertanggung jawab atas kerusakan yang diderita oleh Perusahaan karena pembatalan, dan tidak dapat meminta kompensasi atas kerusakan yang disebabkan oleh dirinya sendiri.

Pasal 55 (Hal-hal yang diatur oleh hukum)

Mengenai penyediaan atau penggunaan layanan ini, hal-hal yang diatur dalam undang-undang tunduk pada ketentuan.

Pasal 56 (Menelusuri)

Hal-hal yang ditentukan secara terpisah oleh Perusahaan dalam perjanjian ini akan tersedia untuk dilihat melalui publikasi di situs web atau cara lain yang sesuai. Selain itu, apabila penyelenggara telekomunikasi grosir telah menyediakan barang-barang yang telah ditentukan tersendiri oleh penyelenggara telekomunikasi grosir dalam perjanjian ini, maka Perusahaan akan menggunakan hal-hal yang telah disediakan oleh penyelenggara telekomunikasi grosir untuk diperiksa.

Pasal 57 (Posting Syarat dan Ketentuan)

Kami akan memposting perjanjian ini (jika ada perubahan, perjanjian yang diubah) di beranda kami atau kantor penanganan layanan yang kami tunjuk.

Pasal 58 (Yurisdiksi Perjanjian)

Jika ada kebutuhan untuk proses persidangan antara kontraktor dan Perusahaan sehubungan dengan perjanjian ini, pengadilan distrik yang memiliki yurisdiksi atas lokasi kantor pusat Perusahaan akan menjadi pengadilan yurisdiksi perjanjian eksklusif tingkat pertama.

Pasal 59 (Hukum yang Mengatur)

Pembentukan, efek, interpretasi dan pelaksanaan perjanjian ini akan diatur oleh hukum Jepang, dan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Kontrak untuk Penjualan Barang Internasional tidak akan berlaku.

Catatan terpisah

1 Area layanan

Area layanan layanan ini adalah area prefektur yang ditentukan secara terpisah.

2 Penyediaan layanan tambahan

(1) Penerbitan faktur

A. Ketika diminta oleh kontraktor, Perusahaan akan menerbitkan satu faktur per satu bulan tagihan sampai permintaan untuk menghapuskan penerbitan faktur dibuat.
B. Selain dari A, jika kontraktor tidak membayar biaya dan kewajiban lain yang terkait dengan ENPORT mobile bahkan setelah tanggal jatuh tempo telah berlalu (jika pembayaran telah dilakukan setelah tanggal jatuh tempo, Perusahaan akan membayar pembayaran tersebut. Jika metode pembayaran diubah karena alasan yang ditentukan secara terpisah oleh Perusahaan, faktur akan dikeluarkan).
C. Kontraktor diharuskan membayar biaya penerbitan faktur yang ditentukan dalam Tabel 2 tabel tarif saat ia membuat permintaan dan menerima persetujuan atau penerbitan faktur yang ditentukan dalam A. Namun, ini tidak berlaku jika Perusahaan menentukan sebaliknya.
D. Terlepas dari ketentuan A, jika kontraktor meminta penerbitan kembali faktur dengan metode yang ditentukan secara terpisah oleh Perusahaan, biaya penerbitan ulang faktur yang ditentukan dalam Tabel 2 dari daftar harga harus dibayar.

(2) Penerbitan detail penggunaan

A. Ketika kontraktor meminta layanan pernyataan penggunaan, perusahaan akan memungkinkan untuk melihat biaya komunikasi, dll. Dari layanan ini yang terkait dengan kontraktor di beranda perusahaan sesuai dengan ketentuan yang ditentukan secara terpisah oleh perusahaan, serta penggunaan pernyataan. Akan dikeluarkan dan dikirimkan ke kontraktor.
B. Dalam kasus A, ketika faktur diterbitkan, pernyataan penggunaan layanan ini yang berkaitan dengan kontraktor akan diterbitkan.
C. Ketika kontraktor membuat permintaan dan menerima persetujuan, kontraktor diharuskan membayar biaya pernyataan penggunaan yang ditentukan dalam Tabel 2 dari daftar harga.
D. Terlepas dari ketentuan A, jika kontraktor meminta penerbitan ulang pernyataan penggunaan dengan metode yang ditentukan secara terpisah oleh Perusahaan, biaya penerbitan ulang pernyataan penggunaan yang ditentukan dalam Tabel 2 dari daftar harga harus dibayar..

(3) Penerbitan sertifikat pembayaran, dll.

A. Perusahaan akan menerbitkan sertifikat pembayaran, dll. Ketika kontraktor meminta penerbitan sertifikat pembayaran, dll.
B. Ketika kontraktor membuat permintaan dan menerima persetujuan, biaya penerbitan sertifikat pembayaran (sertifikat pembayaran biaya, sertifikat deposito, dan sertifikat serupa) Pembayaran diperlukan, ditentukan dalam Tabel 2 daftar harga. Ini adalah biaya untuk penerbitan. Sama akan berlaku selanjutnya.

(4) Penerbitan sertifikat lainnya

A. Kami akan menerbitkan sertifikat lain jika kontraktor meminta penerbitan sertifikat lainnya.
B. Ketika kontraktor membuat permintaan dan menerima persetujuan, hal itu terkait dengan penerbitan sertifikat lain yang ditentukan dalam Tabel 2 daftar harga (penerbitan sertifikat selain sertifikat pembayaran yang ditentukan dalam (3). Ini adalah biaya yang memerlukan pembayaran, hal yang sama akan berlaku selanjutnya.

3 Kewajiban untuk memberi tahu kontraktor tentang perubahan nama kontraktor, dll.

(1) Pasal 11 (Metode pemberitahuan perubahan nama kontraktor umum dan pemberitahuan dari perusahaan kami ke kontraktor) Informasi kontak kontraktor yang disebutkan dalam paragraf 1 adalah nama, nama, alamat, nomor telepon, dll. Alamat faktur, alamat email, atau lainnya metode kontak ditentukan secara terpisah oleh Perusahaan dengan persetujuan kontraktor.
(2) Dalam kasus di mana Perusahaan perlu memberi tahu kontraktor atau kontak lain (selanjutnya disebut sebagai "pemberitahuan, dll." Di bagian ini) berdasarkan perjanjian ini, Perusahaan harus mendapatkan persetujuan kontraktor secara tertulis atau sebaliknya. pemberitahuan tersebut dengan metode kontak yang ditentukan secara terpisah, kami akan melakukannya berdasarkan informasi yang terkait dengan informasi kontak kontraktor yang diberitahukan oleh kontraktor.
(3) Ketika informasi kontak kontraktor diubah, kontraktor harus segera memberi tahu fakta dengan metode yang ditentukan secara terpisah oleh Perusahaan.
(4) Ketika kami menerima pemberitahuan dari (3), kami mungkin meminta Anda untuk menunjukkan dokumen yang menyatakan fakta bahwa pemberitahuan itu dibuat.
(5) Kontraktor biasanya mencapai pemberitahuan, dll. Yang dikirim oleh Perusahaan ke informasi kontak kontraktor sebelumnya meskipun pemberitahuan, dll. Tidak sampai karena kegagalan kontraktor untuk mengirimkan pemberitahuan di (3). Anda setuju untuk memperlakukan kontraktor sebagai jika itu telah tiba pada saat yang seharusnya.
(6) Hal yang sama seperti (5) berlaku untuk pemberitahuan, dll. Yang dikirim oleh Perusahaan ke informasi kontak kontraktor, yang diberitahukan oleh kontraktor karena pemberitahuan palsu.
(7) Jika Perusahaan menentukan bahwa informasi kontak kontraktor yang telah diberitahukan berbeda dari fakta karena alasan lain seperti pemberitahuan dll.
(8) Perusahaan memiliki Pasal 9 (nomor identifikasi kontraktor, dll.), Pasal 15 (pembatalan kontrak umum yang dibuat oleh Perusahaan), Pasal 22 (pinjaman kartu SIM), Pasal 9 (nomor identifikasi kontraktor, dll.) Ditetapkan dalam Paragraf 2, Pasal 27 (penangguhan penggunaan), Paragraf 4, Pasal 28 (penangguhan penggunaan), Paragraf 2, Pasal 43 (tanggung jawab kontraktor untuk divisi), Paragraf 2 atau Pasal 48 (batas persetujuan) Jika tidak memungkinkan untuk memberikan pemberitahuan berdasarkan peraturan, pemberitahuan akan dihilangkan terlepas dari peraturan tersebut.
(9) Jika kontraktor gagal membuat pemberitahuan di (3) atau membuat pemberitahuan palsu kepada Perusahaan, kontraktor akan diberitahu tentang kerusakan yang disebabkan oleh Perusahaan membuat pemberitahuan berdasarkan informasi yang terkait dengan informasi kontak kontraktor. Anda setuju bahwa kami tidak bertanggung jawab sama sekali.

4 Inspeksi jika ada yang salah dengan peralatan terminal

(1) Jika ada yang salah dengan peralatan terminal yang terhubung ke saluran kontraktor, atau jika diperlukan untuk mengganggu kelancaran penyediaan layanan telekomunikasi, kami akan menginformasikan kepada kontraktor bahwa peralatan terminal terhubung sebagai standar teknis. Anda mungkin diminta untuk menjalani pemeriksaan untuk melihat apakah sesuai dengan yang di atas. Dalam hal ini, kontraktor harus menyetujui untuk menjalani inspeksi kecuali ada alasan yang dapat dibenarkan atau ditentukan lain dalam Pasal 32, Ayat 2 Peraturan Penegakan Hukum Bisnis.
(2) Jika kontraktor tidak menemukan bahwa peralatan terminal sesuai dengan standar teknis, dll. Sebagai hasil dari inspeksi dalam (1), kontraktor harus membatalkan sambungan peralatan terminal ke jalur kontraktor.

5 Pemeriksaan bila ada yang salah dengan peralatan telekomunikasi wiraswasta

Pemeriksaan apabila terdapat kelainan pada perangkat telekomunikasi wiraswasta yang terhubung dengan jalur kontraktor atau bila terdapat masalah dengan kelancaran penyediaan jasa telekomunikasi akan ditangani sesuai dengan ketentuan Lampiran 4.

6 Standar teknis, dll. Yang harus dipatuhi oleh peralatan terminal dan peralatan telekomunikasi wiraswasta

TipeStandar dan kondisi teknis
Layanan iniPeraturan untuk peralatan terminal, dll. (Peraturan Menteri No. 31 tahun 1985)

7 Penanganan ketika ada perintah untuk menghentikan pancaran gelombang radio dari peralatan terminal

(1) Kontraktor harus didasarkan pada ketentuan Undang-Undang Radio (UU No. 131 tahun 1950) untuk peralatan terminal (terbatas pada perangkat nirkabel bergerak. Hal yang sama berlaku selanjutnya dalam Lampiran 7 ini) yang terhubung ke saluran kontraktor. Ketika Menteri Departemen Dalam Negeri dan Komunikasi memerintahkan kami untuk menghentikan sementara emisi gelombang radio, kami akan berhenti menggunakan peralatan terminal dan mematuhi Peraturan Peralatan Radio (Peraturan Komite Pengendali Radio 1950 No. 18).
(2) Ketika perbaikan, dll. Dalam (1) selesai, Perusahaan, dll. Akan menjalani inspeksi, dll. Berdasarkan ketentuan Hukum Radio, dan kontraktor harus menyetujui fakta tersebut kecuali ada alasan yang dapat dibenarkan.
(3) Jika kontraktor tidak menemukan bahwa peralatan terminal sesuai dengan peraturan peralatan nirkabel sebagai hasil dari inspeksi di (2), kontraktor akan membatalkan koneksi peralatan terminal ke jalur kontraktor.

8 Inspeksi berdasarkan Hukum Radio peralatan terminal

Selain pemeriksaan yang ditentukan dalam Lampiran 4, penanganan peralatan terminal (terbatas pada perangkat nirkabel bergerak) saat menjalani pemeriksaan berdasarkan Undang-Undang Radio harus sesuai dengan ketentuan Lampiran 4 (2).

9 Penanganan bila ada perintah untuk menghentikan pancaran gelombang radio dari peralatan telekomunikasi wiraswasta

Terkait perangkat telekomunikasi untuk wiraswasta (terbatas pada perangkat nirkabel bergerak), penanganan apabila terdapat perintah penghentian sementara emisi gelombang radio harus sesuai dengan ketentuan pada Lampiran 7.

10 Pemeriksaan peralatan telekomunikasi wiraswasta berdasarkan Undang-Undang Radio

Penanganan perangkat telekomunikasi wiraswasta (terbatas pada perangkat nirkabel bergerak) saat menjalani pemeriksaan berdasarkan Undang-Undang Radio harus sesuai dengan ketentuan Lampiran 8.

11 Standar perusahaan surat kabar, dll.

MenangkalDasar
(1) Perusahaan surat kabarPenerbit surat kabar yang menerbitkan surat kabar harian yang memenuhi semua kriteria berikut:
A. A. Diterbitkan secara universal untuk tujuan melaporkan atau membahas politik, ekonomi, budaya, dan masalah publik lainnya..
B. 8.000 langkah atau lebih untuk satu judul dengan sirkulasi 1.
(2) Penyiar, dll.Penyiaran yang diatur dalam Pasal 2 UU Penyiaran (UU No. 132 tahun 1950) dan fasilitas penyiaran televisi kabel diatur dalam Pasal 2 UU Penyiaran Televisi Kabel (UU No. 114 tahun 1972) dan Penyiaran sukarela
(3) Kantor beritaBerita ke surat kabar atau penyiar (tidak termasuk iklan) yang terbit di surat kabar harian yang memenuhi semua kriteria pada kolom (1) atau disiarkan oleh lembaga penyiaran Kantor berita yang tujuan utamanya menyediakan

12 Pengukuran jumlah informasi dalam paket yang dapat ditagih

Jumlah informasi dalam paket yang dapat ditagih terkait dengan mode komunikasi data diukur oleh peralatan kami. Dalam hal ini, jika paket yang dapat ditagih tidak mencapai tujuan komunikasi karena alasan yang tidak dapat dikaitkan dengan pemanggil atau pihak yang dipanggil, seperti kegagalan saluran, paket tersebut dikecualikan dari pengukuran jumlah informasi.

13 Penanganan ketika biaya komunikasi, dll. Tidak dapat dihitung dengan benar karena kegagalan peralatan perusahaan kami, dll.

(1) Jika biaya komunikasi tidak dapat dihitung dengan benar karena kerusakan peralatan kami, dll., Kami akan menanganinya sebagai berikut.

A. Selain dari B Jumlah yang diperoleh dengan mengalikan nilai dengan biaya komunikasi rata-rata harian terendah yang dihitung dengan metode yang ditentukan secara terpisah oleh perusahaan kami berdasarkan hasil yang dapat dipahami dengan jumlah hari selama periode yang tidak dapat dihitung.
B. Jika Anda bisa menggunakan contoh tahun lalu Hari pertama dari hari ketika biaya komunikasi tidak dapat dihitung dengan benar karena kegagalan peralatan, dll. (Jika hari pertama tidak dapat ditentukan, hari ketika diketahui bahwa ada kegagalan perangkat dengan menilai berbagai keadaan secara komprehensif) jumlah yang diperoleh dengan mengalikan nilai di mana rata-rata tagihan komunikasi harian untuk setiap bulan tagihan dari 12 bulan tagihan termasuk minimum adalah jumlah hari selama periode yang tidak dapat dihitung.

(2) Dalam kasus (1), jika ada keadaan khusus, keadaan tersebut harus dipertimbangkan dengan berkonsultasi dengan kontraktor.

14 koneksi peralatan terminal

(1) Kontraktor dapat memperoleh lisensi untuk peralatan terminal (dalam hal peralatan nirkabel bergerak, perusahaan kami, dll.) Melalui saluran kontraktor atau peralatan telekomunikasi yang terhubung ke saluran kontraktor. Terbatas pada yang dapat dihubungkan ke saluran kontraktor layanan ini. Hal yang sama akan berlaku selanjutnya dalam Lampiran 14 ini. Saat menghubungkan, kantor penanganan layanan ini, dll. Anda akan ditagih untuk koneksi tersebut ke tujuan Anda.
(2) Ketika permintaan (1) dibuat, Perusahaan dapat menolak permintaan tersebut dalam kasus-kasus berikut.
A. Ketika koneksi tidak memenuhi standar teknis, dll. Dari Lampiran 6.
B. Ketika koneksi termasuk dalam kasus yang ditentukan dalam Pasal 31 Peraturan Penegakan Hukum Bisnis Telekomunikasi (Peraturan Menteri No. 25 tahun 1985; selanjutnya disebut sebagai "Peraturan Penegakan Hukum Bisnis")
(3) Saat menerima permintaan di (2), kami akan memeriksa apakah koneksi sesuai dengan standar teknis, dll. Di Lampiran 6 kecuali dalam kasus berikut.
A. Saat menghubungkan perangkat terminal yang telah disertifikasi sesuai dengan standar teknis yang ditetapkan dalam Pasal 50, Ayat 1 UU Bisnis.
B Jika berlaku untuk kasus yang ditentukan dalam Pasal 32, Paragraf 1 Peraturan Penegakan Hukum Bisnis.
(4) Kalaupun kontraktor mengganti peralatan terminal, akan ditangani sesuai dengan ketentuan (1) sampai (3).
(5) Ketika kontraktor membatalkan koneksi peralatan terminal ke jalur kontraktor, kontraktor harus memberitahu kantor penanganan layanan secara terpisah yang ditentukan oleh Perusahaan, dll. Untuk efek tersebut.

15 Sambungan peralatan telekomunikasi wiraswasta

(1) Kontraktor harus memperoleh izin stasiun radio untuk peralatan telekomunikasi wiraswasta (dalam hal peralatan nirkabel bergerak, Perusahaan, dll.) Melalui perangkat telekomunikasi yang terhubung ke saluran kontraktor atau saluran kontraktor. Layanan ini terbatas pada yang dapat dihubungkan dan yang dapat dihubungkan ke jalur kontraktor layanan ini. Hal yang sama akan berlaku selanjutnya dalam Lampiran 15.) Saat menghubungkan, layanan ini akan ditangani secara terpisah oleh Perusahaan secara tertulis yang ditentukan oleh Perusahaan. Silakan meminta koneksi ke tempat atau tujuan lain.
(2) Ketika permintaan (1) dibuat, Perusahaan dapat menolak permintaan tersebut dalam kasus-kasus berikut.
A. Ketika koneksi tidak memenuhi standar teknis, dll. Dari Lampiran 6.
B. Ketika Menteri Dalam Negeri dan Komunikasi menyetujui bahwa sambungan tersebut mempersulit pemeliharaan peralatan saluran telekomunikasi perusahaan kami, dll.
(3) Saat menerima permintaan di (2), Perusahaan, dll. Akan memeriksa apakah koneksi sesuai dengan standar teknis, dll., Kecuali jika itu termasuk dalam kasus yang ditentukan dalam Pasal 32, Paragraf 1 dari Peraturan Penegakan Hukum Bisnis.
(4) Sekalipun kontraktor mengganti peralatan telekomunikasi wiraswasta, hal itu akan ditangani sesuai dengan ketentuan (1) sampai (3).
(5) Apabila kontraktor membatalkan sambungan peralatan telekomunikasi wiraswasta ke jalur kontraktor, kontraktor harus memberi tahu kantor penanganan layanan dan tujuan lain yang secara terpisah ditentukan oleh Perusahaan tentang hal tersebut.

16 tindakan terlarang dalam penggunaan seperti fungsi koneksi internet

(1) Tindakan yang mengganggu atau dapat mengganggu penggunaan atau pengoperasian peralatan terkait Internet milik Perusahaan atau perusahaan lain, atau kisaran rata-rata penggunaan kontraktor lain.
(2) Tindakan mengiklankan, mempromosikan, atau meminta orang lain tanpa izin, atau tindakan mentransmisikan, mendeskripsikan, atau mencetak ulang kalimat yang dapat menyebabkan orang lain merasa terganggu.
(3) Tindakan meniru orang lain dan menggunakan berbagai layanan
(4) Tindakan yang melanggar atau mungkin melanggar hak cipta, hak potret, hak merek dagang, hak paten dan hak lain dari orang lain
(5) Tindakan yang melanggar atau mungkin melanggar properti, privasi, dll. Milik orang lain
(6) Tindakan yang mendiskriminasi atau memfitnah orang lain, atau merusak kehormatan atau kredibilitas mereka
(7) Tindakan menyebarkan, mendeskripsikan, atau memposting informasi, gambar, suara, karakter, dokumen, dll. Yang berdampak buruk bagi anak-anak dan remaja, seperti kecabulan dan pelecehan.
(8) Tindakan membangun atau meminta skema piramida atau hukum komersial multi-segi
(9) Tindakan yang melanggar Undang-undang tentang Transaksi Komersial Tertentu (Undang-undang No. 57 tahun 1976) tentang pemasaran berjenjang (pemasaran berjenjang)
(10) Tindakan memalsukan atau menghapus informasi yang dapat digunakan oleh fungsi koneksi Internet
(11) Mengirim atau memposting program komputer berbahaya seperti virus
(12) Tindak pidana atau tindakan yang membujuk atau menghasut mereka
(13) Selain (1) sampai (12), tindakan yang melanggar hukum dan adat istiadat
(14) Tindakan yang melanggar ketertiban umum dan moral, seperti prostitusi, kekerasan, dan kekejaman, atau merugikan orang lain
(15) Tindakan lain yang mengganggu pengoperasian layanan kami
(16) Tindakan yang mempromosikan akses ke konten yang termasuk dalam tindakan terlarang hingga (15) di atas

Daftar Harga

Aturan umum

(Metode penghitungan biaya, dll.)
Metode penghitungan
Ini akan dilakukan sesuai dengan jumlah yang tidak termasuk pajak yang ditentukan dalam daftar harga ini (jumlah tanpa menambahkan jumlah setara pajak konsumsi. Hal yang sama akan berlaku selanjutnya.
  1. Perusahaan harus mematuhi tabel berikut mengenai biaya dan perhitungan lainnya.
  2. Dari biaya yang dibayarkan oleh kontraktor berdasarkan kontrak, biaya pemakaian dasar dihitung sesuai dengan bulan tagihan. Namun, jika kami anggap perlu, kami akan menghitungnya kapan saja sesuai dengan periode yang kami tentukan secara terpisah terlepas dari bulan penagihan.
  3. Perusahaan dapat mengubah tanggal mulai bulan tagihan yang ditetapkan dalam paragraf sebelumnya jika tidak dapat dihindari untuk menjalankan bisnis Perusahaan, dll.
  4. (Penagihan untuk biaya untuk periode kurang dari 1 bulan)
  5. Terlepas dari kasus berikut, Perusahaan dapat membebankan jumlah untuk 1 bulan, bukan tarif harian sesuai dengan jumlah hari penggunaan, untuk biaya penggunaan dasar dan biaya lainnya. Namun, ini tidak berlaku jika ditentukan secara terpisah dalam daftar harga.

    (1) Ketika garis kontraktor disediakan pada hari selain tanggal mulai bulan pengisian.
    (2) Ketika kontrak dibatalkan pada hari selain tanggal mulai bulan tagihan.
    (3) Ketika jalur kontraktor mulai disediakan pada hari pertama bulan penagihan dan kontrak dibatalkan pada hari itu.
    (4) Saat jumlah tagihan bulanan meningkat atau menurun pada hari selain tanggal mulai bulan tagihan. Dalam hal ini, biaya bulanan untuk bulan berjalan adalah biaya bulanan setelah kenaikan atau penurunan.
    (5) Pasal 34 (Kewajiban membayar biaya pemakaian dasar) Jika ketentuan tabel pada ayat 2, Butir 3 berlaku.
    (6) Ketika ada perubahan tanggal mulai bulan tagihan sesuai dengan ketentuan paragraf sebelumnya.
    (7) Ketika hak untuk menggunakan layanan ini dialihkan pada hari selain tanggal mulai bulan tagihan.
  6. Biaya bulanan sesuai dengan ketentuan Ayat 4, Butir 6 akan diprorata sesuai dengan jumlah hari yang termasuk dalam bulan tagihan yang diubah.
  7. (Pembulatan)
  8. Dalam perhitungan biaya dan hal lainnya, jika hasil perhitungan mengandung pecahan kurang dari 1 yen, pecahan tersebut akan dibulatkan ke bawah kecuali ditentukan lain dalam daftar harga ini.
  9. (Penanganan penagihan gabungan)
  10. Saat kami menerima aplikasi dari kontraktor, kami akan menanggung biaya dan hutang lain yang terkait dengan jalur kontraktor dengan layanan telekomunikasi lain yang kami sediakan (layanan telekomunikasi yang kami tentukan secara terpisah dalam persyaratan kontrak, dll.) Oleh karena itu, ini dibatasi ke yang ditentukan oleh kontraktor. Ini akan ditagih secara sekaligus (selanjutnya disebut sebagai "tagihan sekaligus") sesuai dengan biaya yang terkait dengan "layanan yang dapat diintegrasikan").
  11. Perusahaan akan menghapus penanganan ini dalam kasus-kasus berikut, selain kasus di mana kontraktor menawarkan untuk menghapus penanganan ini untuk jalur kontraktor yang menangani penagihan gabungan ini.
    (1) Ketika kontrak layanan ENPORT mobile berhasil dan layanan yang akan diintegrasikan tidak berhasil ke pemegang yang sama.
    (2) Ketika kontrak layanan ENPORT mobile atau penunjukan layanan terintegrasi dibatalkan.
    (3) Perubahan cara pembayaran dengan cara yang tidak sesuai dengan ketentuan ayat sebelumnya.
  12. Ketentuan layanan ini dan lainnya yang terkait dengan penagihan bergantung pada tempat kami ditentukan secara terpisah.
  13. (Pemberitahuan jumlah biaya)
  14. Kami akan memberi tahu kontraktor tentang jumlah tagihan dengan memposting di beranda kami atau cara lain yang sesuai.
  15. (Pembayaran biaya, dll.)
  16. Kontraktor harus membayar biaya pada tanggal yang ditentukan oleh Perusahaan di kantor penanganan layanan atau lembaga keuangan yang ditunjuk oleh Perusahaan dengan metode yang ditentukan oleh Perusahaan.
  17. Dalam kasus paragraf sebelumnya, biaya harus dibayar sesuai urutan tanggal jatuh tempo tiba.
  18. (Penambahan setara pajak konsumsi)
  19. Jumlah yang harus dibayar untuk biaya yang terkait dengan daftar harga ini adalah jumlah yang dihitung berdasarkan jumlah yang tidak termasuk pajak yang ditentukan dalam daftar harga ditambah jumlah yang setara dengan pajak konsumsi.
  20. (Pengurangan biaya sementara)
  21. Ketika bencana terjadi atau kemungkinan besar akan terjadi, Perusahaan dapat untuk sementara waktu mengurangi atau membebaskan biaya terlepas dari ketentuan daftar harga atau kontrak ini.
  22. Ketika Perusahaan telah mengurangi atau membebaskan biaya, dll. Sesuai dengan ketentuan paragraf sebelumnya, itu akan memberi tahu fakta dengan mempostingnya di kantor penanganan layanan yang ditunjuk oleh Perusahaan.

Tabel 1 Biaya untuk layanan ini

Bab 1 Biaya penggunaan dasar (termasuk biaya komunikasi paket dan biaya panggilan terkait dengan panggilan domestik, kecuali ditentukan lain oleh Perusahaan)

(1) Tabel biaya penggunaan dasar
Jenis SIMNama paketLalu lintas bulanan(* 1) (* 2)Biaya pemakaian dasar bulananPenggunaan minimal TitikJenis kontrak
SIM DataPaket Tidak TerbatasTidak terbatas (* 2)4,800 yenTidak adaKontrak umum
SIM DataPaket Besar20GB3,800 yenTidak adaKontrak umum
SIM DataPaket Standar10GB2,800 yenTidak adaKontrak umum
SIM DataPaket Hemat5GB2,000 yenTidak adaKontrak umum
SIM DataPaket Mini3GB980 yenTidak adaKontrak umum
SIM Suara (* 4)Paket Ultra-V20GB5,980 yenTidak adaKontrak umum
SIM Suara (* 4)Paket Standar-V8GB3,980 yenTidak adaKontrak umum
SIM Suara (* 4)Paket Hemat-V2GB2,980 yenTidak adaKontrak umum
(2) Status tempat tinggal terbatas "Pelatihan Praktek Kerja" (* 5)  Tabel biaya penggunaan dasar
Jenis SIMNama paketLalu lintas bulanan(* 1) (* 2)Biaya pemakaian dasar bulanan (* 3)Jangka waktu penggunaan minimum (* 6)Jenis kontrak
SIM DataPaket Tidak TerbatasTidak terbatas (* 2)5,800 yen12 bulanKontrak berjangka tetap
SIM DataPaket Standar10GB3,800 yen12 bulanKontrak berjangka tetap
SIM DataPaket Hemat5GB2,800 yen12 bulanKontrak berjangka tetap
(3) Biaya penggunaan prabayar satu kali Tabel biaya penggunaan dasar
Jenis SIMNama paketLalu lintas bulanan(* 1) (* 2)Biaya penggunaan dasar ( pembayaran di muka sekaligus ) (* 7 )Jangka waktu tersedia (* 8 )Jenis kontrak
SIM DataPaket Pendek 3GB3GB4,000 yenTiga bulanKontrak berjangka tetap
SIM DataPaket Pendek 5GB5GB7,000 yenTiga bulanKontrak berjangka tetap
SIM DataPaket Pendek 10GB10GB10,000 yenTiga bulanKontrak berjangka tetap
SIM DataPaket Pendek 20GB20GB14,000 yenTiga bulanKontrak berjangka tetap
SIM DataPaket Tengah 3GB3GB5,500 yen6 bulanKontrak berjangka tetap
SIM DataPaket Tengah 5GB5GB10,000 yen6 bulanKontrak berjangka tetap
SIM DataPaket Tengah 10GB10GB15,000 yen6 bulanKontrak berjangka tetap
SIM DataPaket Tengah 20GB20GB20,000 yen6 bulanKontrak berjangka tetap
SIM DataPaket Panjang 3GB3GB10,000 yen12 bulanKontrak berjangka tetap
SIM DataPaket Panjang 5GB5GB21,000 yen12 bulanKontrak berjangka tetap
SIM DataPaket Panjang 10GB10GB29,000 yen12 bulanKontrak berjangka tetap
SIM DataPaket Panjang 20GB20GB39,000 yen12 bulanKontrak berjangka tetap
(4) Opsi SIM Suara
Isi opsiBiaya komunikasi bulanan
Opsi pengiriman SMS300 yen

※ 1 Jika lalu lintas bulanan terlampaui, kecepatan komunikasi akan dibatasi hingga 128Kbps atau kurang.
※ 2 Jika SoftBank Mobile , penyedia jalur , mendeteksi jumlah lalu lintas yang tidak normal, jalur mungkin dihentikan tanpa pemberitahuan .
※ 3 Biaya dasar bulanan gratis selama 3 bulan mulai dari bulan termasuk tanggal penerimaan yang dijadwalkan .
※ 4 Karena panggilan domestik tidak terbatas, pada prinsipnya penagihan pay-as-you-go melalui panggilan suara tidak dilakukan. Namun, saat Anda melakukan panggilan ke Navi Dial (0570), Anda akan dikenai biaya yang setara dengan biaya penggunaan yang ditentukan secara terpisah oleh NTT Communications Corporation. Itu dibatasi sehingga Anda tidak dapat melakukan panggilan ke luar negeri.
※ 5 Terbatas untuk kontraktor dengan status tempat tinggal "Pelatihan Praktek Kerja". Saat melamar kontrak, Anda dapat bergabung dengan rencana ini hanya jika Anda menyerahkan sertifikat status kependudukan dan dokumen lain yang diperlukan oleh kami dan perusahaan kami menyetujuinya.
※ 6 Ketika periode penggunaan minimum berakhir, alihkan ke paket reguler (misalnya, untuk pelanggan yang telah berlangganan ke paket pelatihan praktek kerja terbatas, Paket Tak Terbatas reguler, Paket Tak Terbatas reguler) yang menetapkan kapasitas komunikasi yang setara dengan kapasitas komunikasi dari paket yang dikontrak. Dan kemudian perbarui kontraknya.
※ 7  Jika pembayaran di muka untuk biaya penggunaan dipilih, pelanggan harus membayar biaya penggunaan dasar untuk periode penggunaan yang ditentukan secara sekaligus pada tanggal yang ditentukan secara terpisah oleh Perusahaan. Jika kontrak dibatalkan selama periode yang tersedia, kami tidak akan mengembalikan biaya penggunaan dasar yang telah diterima karena alasan lain. Namun hal tersebut tidak berlaku jika ketentuan tabel pada Pasal 34 (Kewajiban membayar biaya pemakaian dasar) Ayat 2, Butir 3 berlaku.
※ 8 Jika periode yang tersedia berakhir dari bulan pertama termasuk tanggal mulai penggunaan, kontrak akan diakhiri tanpa perpanjangan otomatis. Jika Anda ingin terus menggunakannya, Anda perlu membuat kontrak ulang.

Bab 2 Potongan harga

Dalam kasus berikut, Perusahaan dapat mengurangi biaya penggunaan dasar yang ditentukan dalam Tabel 1 dari Daftar Harga sesuai dengan ketentuan yang ditentukan secara terpisah oleh Perusahaan.

(1) Ketika kontraktor memenuhi kewajiban yang ditanggung kontraktor kepada perusahaan tanpa penundaan berdasarkan royalti dasar dan syarat dan ketentuan lain yang diatur dalam Tabel 1 daftar harga selama periode yang ditentukan secara terpisah oleh Perusahaan.
(2) Setelah 12 bulan pengisian telah berlalu dari bulan tersebut termasuk tanggal penerimaan yang dijadwalkan untuk kontraktor yang berlangganan skema harga yang ditentukan dalam Tabel 1 Tabel 1 (2) dari daftar harga, Tabel Harga Tabel 1 (1) Saat beralih ke tarif paket yang ditentukan dalam (Terbatas pada skema harga yang menetapkan jumlah komunikasi bulanan yang setara dengan jumlah komunikasi bulanan yang terkait dengan skema harga sebelumnya) dan melanjutkan kontrak

Bab 3 Biaya pembatalan kontrak

Status tempat tinggal Daftar biaya pembatalan kontrak terbatas "Pelatihan magang teknis"

Jenis SIMNama paketJangka waktu penggunaan minimumBiaya pembatalan kontrak
SIM DataPaket Tidak Terbatas12 bulan10.000 yen (termasuk pajak)
SIM DataPaket Standar12 bulan10.000 yen (termasuk pajak)
SIM DataPaket Hemat12 bulan10.000 yen (termasuk pajak)

Bab 4 Biaya untuk prosedur

Item pengeluaranBiaya
Biaya penerbitan ulang SIM2.200 yen (termasuk pajak)

Ini akan menjadi biaya jika SIM perlu diterbitkan kembali karena alasan yang dikaitkan dengan kontraktor.
Silakan hubungi kami dalam waktu 14 hari sejak tanggal penerimaan yang dijadwalkan untuk cacat atau kerusakan awal. Sebagai hasil dari konfirmasi kami, jika kegagalan atau kerusakan awal ditemukan karena alasan yang tidak terkait dengan kontraktor, maka akan dikenakan penggantian gratis.

Bab 5 Biaya penyelesaian layanan

在留資格「技能実習」限定 契約解除料金表

Item pengeluaranBiaya
Biaya penyelesaian layanan300 yen (termasuk pajak)

Jika biaya penagihan tidak dibayar pada tanggal jatuh tempo karena alasan yang diatribusikan kepada kontraktor, maka hal tersebut di atas akan dibebankan sebagai biaya jasa penyelesaian untuk pembayaran kembali.

Tabel 2 Biaya untuk layanan insidental

Biaya untuk layanan insidental

在留資格「技能実習」限定 契約解除料金表

Item pengeluaranBiaya
Penerbitan (termasuk penerbitan ulang) dan pengiriman tagihan, faktur, sertifikat pembayaran, dan sertifikat lainnya550 yen (termasuk pajak)

ENPORT wi-fi
Persyaratan kontrak layanan

Bab 1 Aturan Umum

Bab 1 Aturan Umum

  1. Will Grup Co, Ltd (selanjutnya disebut "Perseroan") telah membentuk berikut syarat kontrak layanan (selanjutnya disebut sebagai "Ketentuan ") mengenai layanan ENPORT wi-fi , dan dengan demikian ENPORT wi Kami menyediakan layanan fi (selanjutnya disebut sebagai "layanan ini").

  2. Ketika kontraktor menggunakan layanan sewa ini, ENPORT wi-fi sewa perjanjian layanan peralatan (Lampiran 1 , selanjutnya disebut sebagai "perjanjian ini sewa" ) adalah diterapkan bersama-sama dengan perjanjian ini mengenai hal-hal yang berkaitan dengan peralatan terminal . Ini bentuk perjanjian sewa bagian dari perjanjian ini. Namun, jika ada pertentangan antara perjanjian sewa ini dan perjanjian ini, persyaratan perjanjian sewa ini akan diutamakan.

Pasal 2 (Perubahan / Posting Ketentuan )

  1. Kami dapat mengubah perjanjian ini. Ketentuan dalam hal ini didasarkan pada syarat dan ketentuan yang diubah. Perusahaan dapat mengubah perjanjian ini seperlunya tanpa mendapatkan persetujuan dari kontraktor / pengguna. Mengenai perubahan perjanjian ini, kami akan memberi tahu kontraktor / pengguna tentang perubahan tanggal penegakan dan konten perjanjian ini dengan memposting di situs web kami. Namun, dalam kasus perubahan yang memerlukan persetujuan kontraktor / pengguna secara hukum, persetujuan kontraktor / pengguna harus diperoleh dengan metode yang ditentukan oleh Perusahaan.
  2. Perusahaan, Peraturan Penegakan Hukum Bisnis Telekomunikasi (Showa 60 tahun Ordonansi Pos dan Telekomunikasi No. 25 No. 3, Item. Selanjutnya disebut sebagai "Regulasi Penegakan Hukum Bisnis") Pasal 22 dari 2 dari 3 istilah kedua sesuai dengan item No. 1 Jika kami membuat perubahan, kami akan mempostingnya di situs web yang kami tunjuk alih-alih pemberitahuan dan penjelasan individu.

Pasal 3 (Definisi istilah)

syaratArti istilah
Peralatan telekomunikasiMesin, peralatan, rel kereta api dan peralatan listrik lainnya untuk telekomunikasi
Layanan telekomunikasiMenggunakan perangkat telekomunikasi untuk menengahi komunikasi orang lain, dan menggunakan perangkat telekomunikasi lain untuk komunikasi oleh orang lain.
Operator telekomunikasiMengenai penyelenggaraan usaha telekomunikasi, orang yang telah terdaftar berdasarkan Pasal 9 Undang-Undang Bisnis Telekomunikasi (Undang-undang No. 86 Tahun 1984; selanjutnya disebut "Undang-undang Bisnis") atau Pasal 16, Ayat 1 Undang-Undang Bisnis. siapa yang membuat notifikasi
Peralatan jalur telekomunikasiPeralatan saluran transmisi yang menghubungkan tempat transmisi dan tempat penerimaan, peralatan switching dipasang secara integral dengan ini, dan peralatan tambahannya
Peralatan terminalFasilitas telekomunikasi yang dihubungkan ke salah satu ujung fasilitas jalur telekomunikasi, dan lokasi pemasangan salah satu bagiannya sama dengan lokasi pemasangan bagian lainnya (termasuk luas yang setara) atau sama.
Peralatan telekomunikasi wiraswastaPerangkat telekomunikasi yang dipasang oleh orang selain penyelenggara telekomunikasi, selain perangkat terminal
Cloud SIMInformasi seperti nomor identifikasi kontraktor adalah mekanisme yang menyimpan informasi identifikasi kontraktor dan informasi lain di server untuk penyediaan layanan ini dan memungkinkan komunikasi dengan mengirimkan informasi dari server ke perangkat terminal. Dapat didaftarkan menggunakan komunikasi sesuai prosedur ditentukan oleh perusahaan kami
Peralatan stasiun pangkalan nirkabelPeralatan telekomunikasi untuk mengirim atau menerima gelombang radio ke dan dari perangkat nirkabel
Kontrak berlanggananKontrak untuk menerima penyediaan layanan ini dari perusahaan kami
KontraktorMereka yang memiliki kontrak berlangganan dengan kami
Garis kontraktorJalur telekomunikasi yang dipasang antara perangkat stasiun pangkalan radio dan perangkat radio bergerak yang ditentukan oleh pemohon kontrak berdasarkan kontrak langganan.
Operator perjanjianSuatu badan usaha perjanjian, badan usaha perjanjian khusus , atau badan usaha perjanjian yang ditunjuk secara terpisah oleh Perusahaan untuk menyediakan layanan ini.
Kantor penanganan layanan iniKantor berikut
(1) Kantor bisnis kami yang menjalankan bisnis terkait dengan layanan ini
(2) Kantor bisnis seseorang yang melakukan pekerjaan kontrak terkait layanan ini atas nama perusahaan kami
Nomor identifikasi kontraktorAturan nomor telekomunikasi (Ordonansi Kementerian Dalam Negeri dan Komunikasi No. 4 tahun pertama Reiwa) menetapkan nomor atau kombinasi huruf atau angka telekomunikasi untuk mengidentifikasi jalur kontraktor
Tanggal mulai kontrakTanggal mulai kontrak layanan ini adalah tanggal ketika terminal dikirim dari perusahaan kami dan jalur kontrak disediakan.
Setara pajak konsumsiBesarnya pajak konsumsi yang dipungut berdasarkan Undang-Undang Pajak Konsumsi (Undang-Undang Nomor 108 Tahun 1988) dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan Undang-Undang tersebut, dan jumlah pajak konsumsi yang dipungut berdasarkan ketentuan Undang-Undang Pajak Daerah (Undang-undang No. 226 Tahun 1950) dan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan Undang-undang tersebut Jumlah pajak konsumsi daerah
Biaya layanan universalBiaya yang ditentukan oleh Perusahaan berdasarkan jumlah iuran yang dihitung berdasarkan Peraturan Penghitungan Hibah dan Iuran untuk Penyediaan Jasa Telekomunikasi Dasar (Ordonansi Kementerian Dalam Negeri dan Komunikasi No. 64 Tahun 2002)
Pedagang grosir telekomunikasiPenyelenggara telekomunikasi yang secara langsung atau tidak langsung menyediakan layanan telekomunikasi grosir kepada Perusahaan untuk menyediakan layanan ini.
Perusahaan kami, dll.Perusahaan kami dan / atau penyelenggara telekomunikasi grosir
Layanan penyewaan iniMengenai layanan ini , berdasarkan tawaran dari kontraktor dan persetujuan perusahaan , alih-alih menjual peralatan terminal yang diperlukan untuk menggunakan layanan ini, perusahaan menyewakannya kepada kontraktor.

Bab 2 EMPORT Jenis Layanan wi-fi dan Area Layanan

Pasal 4 (Isi dari layanan ini)

Isi dari layanan ini adalah sebagai berikut.

TipeIsi
Layanan wi-fi EMPORTIni adalah layanan telekomunikasi yang kami sediakan dengan nama "EMPORT wi-fi service" menggunakan jaringan Cloud Air WiFi dari Air-U Co., Ltd., dan kami memiliki peralatan base station nirkabel dan pelanggan wi-fi EMPORT. A jalur telekomunikasi dengan perangkat wi-fi EMPORT yang ditunjuk (terbatas pada yang untuk pertukaran transmisi dengan mendaftarkan informasi seperti nomor identifikasi kontraktor di SIM cloud sesuai dengan prosedur yang ditentukan oleh perusahaan kami, dll.) Apa yang harus diatur dan disediakan

Pasal 5 (Area Layanan)

Komunikasi hanya dapat dilakukan jika perangkat radio seluler berada di dalam area layanan di Jepang yang ditentukan secara terpisah. Namun, bahkan di dalam area layanan, komunikasi mungkin tidak dapat dilakukan di tempat-tempat di mana gelombang radio sulit dijangkau, seperti di dalam ruangan, bawah tanah, terowongan, di belakang gedung, pegunungan, dan di laut.

Bab 3 Kontrak

Pasal 6 (Satuan kontrak)

Dalam menyediakan layanan ini, kami akan membuat satu kontrak berlangganan untuk setiap nomor identifikasi kontraktor 1.

Pasal 7 (Metode pengajuan kontrak)

  1. Saat mengajukan kontrak berlangganan, harap kirimkan formulir pendaftaran kontrak yang ditentukan oleh Perusahaan ke kantor penanganan layanan ini .
  2. Jika pemohon kontrak berlangganan berusia di bawah 20 tahun, maka diperlukan persetujuan dari perwakilan hukum untuk mengajukan kontrak berlangganan, dan perwakilan hukum bertanggung jawab atas kewajiban pemohon untuk kontrak berlangganan yang diatur dalam perjanjian ini. persetujuan Kami menjamin bekerja sama dengan pemohon kontrak berlangganan.

Pasal 8 (Penerimaan pendaftaran untuk kontrak berlangganan)

  1. Saat kami menerima pendaftaran untuk kontrak langganan, kami akan menerimanya sesuai urutan penerimaannya . Akan tetapi, hal ini tidak berlaku jika ada kendala dalam kinerja bisnis kita.
  2. Dalam kasus paragraf sebelumnya, orang yang mengajukan permohonan kontrak langganan harus menyerahkan dokumen kepada Perusahaan untuk mengonfirmasi isi formulir permohonan kontrak. Namun, ini tidak berlaku jika Perusahaan menentukan sebaliknya.
  3. Menyimpang dari ketentuan dua paragraf sebelumnya, Perusahaan tidak dapat menerima pendaftaran dalam kasus-kasus berikut.

    (1) Ketika orang yang mengajukan kontrak berlangganan benar-benar lalai atau kemungkinan besar lalai membayar biaya untuk layanan telekomunikasi lain milik Perusahaan dan hutang lain dari Perusahaan .
    (2) Ketika formulir pendaftaran kontrak yang diajukan berdasarkan pasal sebelumnya atau dokumen untuk konfirmasi tidak lengkap, atau ketika deskripsi atau isi pemberitahuan dari formulir pendaftaran kontrak adalah palsu atau tidak benar.(3) Ketika seseorang yang telah mengajukan kontrak berlangganan telah ditangguhkan dari menggunakan layanan ini berdasarkan Pasal 17 (penangguhan penggunaan), atau berdasarkan Pasal 15 (pembatalan kontrak yang dibuat oleh Perusahaan) Ketika Anda telah menerima pembatalan dari kontrak untuk layanan ini.
    (4) Ketika ada risiko melanggar ketentuan Pasal 41 (Kewajiban kontraktor tentang penggunaan).
    (5) kontraktor, kami seperti dalam pemanfaatan jasa telekomunikasi lainnya, diatur dalam ketentuan kontrak dari jasa telekomunikasi berdasarkan berdasarkan, seperti kami pembatalan kontrak dilakukan ketika ada menerima atau pembatalan kontrak ..
    (6) Mereka yang telah mengajukan kontrak berlangganan adalah gangster, gangster, pejabat gangster, afiliasi gangster, pasukan antisosial lainnya (selanjutnya disebut sebagai "gangster, dll."), Dan aktivitas yang bertentangan dengan kesejahteraan masyarakat. Ketika ditemukan menjadi organisasi yang melakukan kegiatan dan aktornya, atau bila ditemukan sebagai kekuatan antisosial.
    (7) Ketika ada kendala lain untuk kinerja bisnis kita .

Pasal 9 (Nomor identifikasi kontraktor)

  1. Nomor identifikasi kontraktor untuk layanan ini akan ditentukan oleh Perusahaan, dll. Untuk setiap jalur kontraktor .
  2. Perusahaan, dll. Dapat mengubah nomor identifikasi kontraktor jika ada alasan yang tidak dapat dihindari untuk pelaksanaan teknis atau bisnis.
  3. Jika nomor identifikasi kontraktor diubah sesuai dengan ketentuan paragraf sebelumnya, kontraktor akan diberitahukan sebelumnya.
  4. Perusahaan, dll. Akan mendaftarkan, mengubah atau menghapus nomor identifikasi kontraktor dan informasi lainnya (selanjutnya disebut sebagai "pendaftaran nomor identifikasi kontraktor, dll.") Dalam kasus berikut.

    (1) Ketika kontraktor telah melaksanakan prosedur yang ditentukan untuk jalur kontrak.
    (2) Ketika ada permintaan dari kontraktor yang membutuhkan registrasi nomor identifikasi kontraktor.
    (3) Saat mengubah nomor identifikasi kontraktor sesuai dengan ketentuan perjanjian ini.

Pasal 10 ( Cloud SIM )

Jika salah satu dari yang berikut ini berlaku, kami akan menghapus informasi yang terdaftar di SIM cloud .

(1) Saat kontrak ini dibatalkan atau dibatalkan.
(2) Ketika SIM cloud lainnya tidak lagi digunakan.
(3) Ketika tidak dapat dihindari dalam hal teknologi dan pelaksanaan bisnis.

Pasal 11 (penangguhan sementara penggunaan)

Perusahaan akan menghentikan sementara penggunaan layanan ini ketika diminta oleh kontraktor secara tertulis yang ditentukan oleh Perusahaan (untuk sementara menonaktifkan penggunaan layanan ini tanpa mengalihkan nomor identifikasi kontraktor ke yang lain). Hal yang sama akan berlaku selanjutnya.)

Pasal 12 (Pemberitahuan perubahan nama kontraktor, dll. Dan pemberitahuan dari Perusahaan kepada kontraktor)

Kontraktor akan disebut sebagai nama, nama, alamat atau alamat pemberitahuan kontraktor (selanjutnya disebut sebagai "informasi kontak kontraktor") dalam hal-hal yang dijelaskan dalam formulir aplikasi kontrak yang ditetapkan dalam Pasal 8 (Penerimaan aplikasi untuk kontrak berlangganan). Jika ada perubahan, harap segera beri tahu kami dengan metode kontak yang ditentukan secara terpisah oleh kantor penanganan layanan ini atau perusahaan kami. Namun, jika tidak ada pemberitahuan meskipun ada perubahan, Pasal 9 (nomor identifikasi kontraktor), Pasal 15 (pembatalan kontrak yang dibuat oleh Perusahaan), Pasal 16 (Berkenaan dengan pemberitahuan yang diatur dalam Ayat 3 (penangguhan penggunaan) dan Paragraf 2 Pasal 17 (penangguhan penggunaan), pemberitahuan tersebut dianggap telah diberikan dengan memberitahukan informasi kontak kontraktor yang telah diberitahukan kepada Perusahaan.

Pasal 13 (Larangan pengalihan hak untuk menggunakan layanan ini)

Kontraktor layanan ini tidak dapat mengalihkan hak penggunaan.

Pasal 14 (Pembatalan kontrak oleh kontraktor)

Ketika kontraktor bermaksud untuk membatalkan kontrak, kontraktor harus memberitahu kantor penanganan layanan terlebih dahulu dengan metode yang ditentukan oleh Perusahaan . Dalam hal ini, bagi mereka yang telah diberitahu kepada kami selambat - lambatnya tanggal 19 setiap bulan , pada hari terakhir setiap bulan saat pemberitahuan diberikan, dan bagi mereka yang telah diberitahu kepada kami setelah tanggal 20 setiap bulan, di bulan pemberitahuan. Diasumsikan bahwa kontrak penggunaan dibatalkan pada hari terakhir bulan berikutnya.

Pasal 15 (Pembatalan kontrak yang dilakukan oleh perusahaan kami)

  1. Perusahaan dapat membatalkan kontrak jika kontraktor yang telah ditangguhkan untuk menggunakan layanan ini karena alasan yang tercantum dalam Pasal 17 (penangguhan penggunaan) Ayat 1 masih belum menyelesaikan alasannya.
  2. Menyimpang dari ketentuan paragraf sebelumnya, Perusahaan dapat membatalkan kontrak tanpa menangguhkan penggunaan layanan ini jika diketahui bahwa alasan tersebut memiliki hambatan yang sangat signifikan bagi kinerja bisnis Perusahaan, dll.
  3. Perusahaan dapat membatalkan kontrak jika kontraktor termasuk dalam salah satu alasan berikut.

    (1) Ketika kontraktor adalah organisasi yang melakukan kegiatan yang bertentangan dengan kesejahteraan masyarakat, seperti gangster, atau aktornya, atau ketika ditemukan sebagai kekuatan antisosial.
    (2) Ketika kontraktor atau pihak ketiga digunakan untuk mengganggu atau dapat mengganggu bisnis Perusahaan.
    (3) Saat menggunakan kontraktor atau pihak ketiga untuk menggunakan tindakan kekerasan, penipuan, atau kata-kata yang mengancam terhadap Perusahaan.
    (4) Ketika kontraktor atau pihak ketiga digunakan untuk merusak kehormatan, kredit, dll. Perusahaan, atau untuk melakukan tindakan yang dapat merusak perusahaan.
    (5) Ketika kontraktor atau pihak ketiga digunakan untuk bertindak dengan cara yang dapat menyebabkan Perusahaan mengetahui bahwa ia atau pihak terkaitnya adalah seorang gangster.
  4. Menyimpang dari ketentuan dalam tiga ayat sebelumnya , Perusahaan tetap mempertimbangkan UU Kepailitan (UU No. 75 Tahun 2004), UU Rehabilitasi Sipil (UU No. 225 Tahun 1999) atau UU Rehabilitasi Perusahaan (2002) bagi kontraktor. Jika Anda mengetahui adanya petisi untuk penerapan UU No. 154) atau alasan serupa lainnya, Anda dapat segera membatalkan kontrak.
  5. Menurut ketentuan empat paragraf sebelumnya , ketika Perusahaan bermaksud untuk membatalkan kontrak, Perusahaan akan memberi tahu kontraktor terlebih dahulu. Namun, ini tidak berlaku jika terjadi keadaan darurat .
  6. Jika Perusahaan telah memberi tahu Perusahaan tentang kematian kontraktor dan Perusahaan telah mengkonfirmasi fakta tersebut, dan jika ditemukan bahwa layanan komunikasi data yang terkait dengan kontrak tidak akan digunakan setelahnya, fakta kematian akan dilaporkan. Kontrak akan dibatalkan pada tanggal konfirmasi.

Bab 4 Penangguhan dan penangguhan penggunaan

Pasal 16 (Penghentian penggunaan)

  1. Perusahaan dapat menangguhkan penggunaan layanan ini dalam kasus-kasus berikut.

    (1) Ketika tidak dapat dihindari karena pemeliharaan atau konstruksi peralatan telekomunikasi perusahaan kami atau perusahaan rekanan
    (2) Ketika menghentikan penggunaan komunikasi sesuai dengan ketentuan Pasal 21 (Pembatasan Penggunaan Komunikasi), Ayat 2 sampai 6.
  2. Selain kasus-kasus yang ditentukan dalam paragraf sebelumnya, Perusahaan, dll. Atau operator bisnis yang dikontrak mengakui bahwa penggunaan layanan ini pada bulan tersebut dapat meningkat secara signifikan untuk satu kontrak, yang dapat menghambat pengumpulan biaya dan hutang lainnya. . Jika demikian, kami mungkin berhenti menggunakan layanan ini untuk sementara. Dalam hal ini, jika alasan bahwa Perusahaan, dll. Atau operator bisnis perjanjian menilai bahwa terdapat risiko menghambat penagihan biaya dan hutang lainnya diselesaikan, penangguhan penggunaan akan dibatalkan.
  3. Jika Perusahaan berhenti menggunakan layanan ini sesuai dengan ketentuan dalam dua paragraf sebelumnya, kami akan memberi tahu kontraktor sebelumnya. Namun, ini tidak berlaku jika terjadi keadaan darurat.

Pasal 17 (penangguhan penggunaan)

  1. Pasal 17 (penangguhan penggunaan)

    (1) Ketika biaya dan kewajiban lainnya tidak dibayar bahkan setelah tanggal jatuh tempo telah berlalu, atau ketika ada risiko bahwa tidak akan dibayar (ketika pembayaran dilakukan setelah tanggal jatuh tempo berlalu, Perusahaan akan menginformasikan fakta dari pembayaran. Termasuk ketika tidak dapat dikonfirmasi. Hal yang sama akan berlaku selanjutnya dalam artikel ini.)
    (2) Ketika ditemukan bahwa pernyataan yang bertentangan dengan fakta telah dibuat dalam dokumen yang ditentukan oleh Perusahaan saat mengajukan kontrak terkait layanan ini.
    (3) Ketika ketentuan Pasal 12 (Pemberitahuan perubahan nama kontraktor, dll. Dan pemberitahuan dari Perusahaan kepada kontraktor) dilanggar, atau Pasal 12 (Pemberitahuan perubahan nama kontraktor, dll dan pemberitahuan dari Perusahaan kepada kontraktor), ditemukan bahwa konten yang dilaporkan bertentangan dengan fakta.
    (4) Ketika Perusahaan mengetahui bahwa Kontraktor telah melanggar ketentuan Pasal 41 (Kewajiban Kontraktor mengenai penggunaan) dalam menggunakan layanan ini..
    (5) Ketika peralatan telekomunikasi wiraswasta atau peralatan terminal dihubungkan ke saluran kontraktor tanpa mendapatkan persetujuan kami.
  2. Jika kami menangguhkan penggunaan layanan ini sesuai dengan ketentuan paragraf sebelumnya, kami akan memberi tahu kontraktor sebelumnya tentang alasan dan tanggal penangguhan. Namun, hal ini tidak berlaku jika penggunaan layanan ini ditangguhkan sesuai dengan ketentuan butir 4 paragraf sebelumnya dan tidak dapat dihindari.

Bab 5 Perlengkapan terminal

Pasal 18 ( Peralatan terminal)

  1. Saat menyediakan layanan ini, kami akan menjual peralatan terminal yang diperlukan untuk menggunakan layanan ini, kecuali jika kontraktor menggunakan layanan persewaan ini..
  2. Kontraktor harus mengelola perangkat terminal dengan berhati-hati, dan harus mengelola informasi yang memadai untuk mengakui hak untuk menggunakan layanan ini dengan risikonya sendiri..
  3. Manajemen dan spesifikasi peralatan terminal adalah tanggung jawab kontraktor / pengguna. Bahkan jika pihak ketiga menggunakan perangkat terminal, itu akan diperlakukan seolah-olah digunakan oleh kontraktor.
  4. Perusahaan, dll. Tidak akan bertanggung jawab atas segala kerusakan yang ditimbulkan oleh kontraktor / pengguna karena kesalahan dalam penggunaan perangkat terminal atau penggunaan yang tidak sah oleh orang lain, terlepas dari niat atau kelalaian kontraktor / pengguna.

Bab 6 Komunikasi

Pasal 19 (Penggunaan layanan koneksi Internet)

  1. Kontraktor layanan ini menggunakan layanan koneksi Internet (layanan telekomunikasi yang memungkinkan koneksi ke Internet melalui perangkat telekomunikasi yang terkait dengan layanan ini. Selanjutnya disebut sebagai "layanan koneksi Internet").
  2. Perusahaan tidak bertanggung jawab atas segala kerusakan yang disebabkan oleh penyediaan layanan koneksi Internet.

Pasal 20 (Ketentuan komunikasi)

  1. Layanan ini tidak menyediakan layanan panggilan suara.
  2. Layanan ini hanya menyediakan layanan komunikasi data di Jepang. Layanan ini tidak dapat digunakan di luar negeri. Area layanan untuk komunikasi domestik di Jepang harus sama dengan area yang disediakan oleh Softbank, NTTdocomo, dan KDDI. Namun, bahkan di dalam area tersebut, komunikasi mungkin tidak dapat dilakukan di tempat-tempat yang sulit dijangkau gelombang radio, seperti di dalam ruangan, bawah tanah, terowongan, di belakang gedung, pegunungan, dan di laut.
  3. Karena alasan teknis atau alasan lain yang tidak dapat dihindari, peralatan stasiun basis nirkabel dapat dipindahkan atau dikurangi tanpa pemberitahuan sebelumnya. Dalam kasus ini, komunikasi mungkin tidak dapat dilakukan bahkan di dalam area yang ditetapkan dalam paragraf sebelumnya.
  4. Komunikasi yang terkait dengan layanan ini harus sesuai dengan konten yang ditentukan secara terpisah oleh Perusahaan. Namun, perusahaan tidak menjamin kecepatan transmisi.
  5. Kecepatan transmisi yang terkait dengan layanan ini akan bervariasi tergantung pada status komunikasi, lingkungan komunikasi dan faktor lainnya.
  6. Kontraktor layanan ini tidak dapat berkomunikasi dengan mengatur jalur kontraktor ke dua atau lebih perangkat nirkabel seluler secara bersamaan dalam satu kontrak biaya. Namun jika ada ketentuan khusus dalam perjanjian ini, maka ketentuan tersebut akan berlaku.
  7. Informasi yang dikirim dan diterima menggunakan layanan ini dapat rusak atau hilang tergantung pada kondisi gelombang radio. Dalam hal ini, Perusahaan, dll. Tidak akan bertanggung jawab sama sekali.

Pasal 21 (Pembatasan penggunaan komunikasi)

  1. Perusahaan kita, dll. Akan mencegah atau meringankan bencana ketika bencana alam, insiden, atau keadaan darurat lainnya terjadi atau kemungkinan besar akan terjadi ketika komunikasi menjadi sangat padat dan semua komunikasi tidak dapat terhubung.Untuk memprioritaskan komunikasi yang mencakup hal-hal yang diperlukan untuk mengamankan pasokan transportasi, komunikasi atau listrik, atau untuk menjaga ketertiban, dan komunikasi yang mencakup hal-hal yang mendesak untuk kepentingan umum, berikut ini adalah langkah-langkah untuk menghentikan penggunaan komunikasi selain jalur kontraktor yang digunakan oleh lembaga ( terbatas pada yang ditentukan oleh Perusahaan, dll. dengan berkonsultasi dengan institusi tersebut) (ke jalur kontraktor, dll. di area tertentu) (Termasuk langkah-langkah untuk menghentikan komunikasi.) Dapat diambil.
    Nama Lembaga
    Badan Meteorologi, Badan Pengendalian Banjir, Badan Pemadam Kebakaran, Badan Penanggulangan Bencana, Instansi yang berhubungan langsung dengan menjaga ketertiban, Instansi yang berhubungan langsung dengan pertahanan, Instansi yang berhubungan langsung dengan keamanan maritim, Instansi yang terkait langsung dengan pengamanan transportasi, Institusi yang berhubungan langsung dengan penyediaan komunikasi. layanan, lembaga yang terkait langsung dengan pengamanan pasokan listrik, lembaga yang terkait langsung dengan pengamanan pasokan air, lembaga yang terkait langsung dengan pengamanan pasokan gas, lembaga penyelenggara pemilu, surat kabar, kantor berita, penyiar, dll, lembaga keuangan yang bergerak di bidang bisnis simpanan dan tabungan, organisasi publik nasional atau lokal
  2. Selain kasus-kasus yang sesuai dengan ketentuan dalam paragraf sebelumnya, untuk memastikan pengoperasian peralatan telekomunikasi yang stabil atau penyediaan layanan ini dengan lancar, Perusahaan, dll. Dapat membatasi penggunaan komunikasi berikut tanpa memberi tahu kontraktor di muka

    (1) Batasi waktu komunikasi atau penggunaan komunikasi ke jalur kontraktor di area tertentu ketika komunikasi sangat padat.
    (2) Ketika Perusahaan, dll. Mengetahui bahwa saluran kontraktor dapat ditangguhkan untuk jangka waktu tertentu atau lebih lama yang ditentukan oleh Perusahaan, dll. Untuk menempati peralatan telekomunikasi Perusahaan, dll., Atau bahwa komunikasi dapat mengganggu ketentuan layanan ini. Untuk memutuskan komunikasi.
    (3) Membatasi penggunaan komunikasi dari jalur kontraktor ketika Perusahaan, dll. Mengakui bahwa terdapat komunikasi dalam jumlah besar atau banyak dalam periode waktu tertentu.
    (4) Untuk memastikan keadilan penggunaan di antara kontraktor dan untuk menyediakan layanan ini dengan lancar, batasi kecepatan dan jumlah komunikasi data yang dilakukan menggunakan layanan ini, seperti pemutaran video dan aplikasi pertukaran file (P2P).
    (5) Membatasi jalur komunikasi yang terkait dengan jalur kontraktor atau memutuskan komunikasi bila ada kebutuhan lain untuk alasan apa pun.
    (6) Saat menggunakan di Jepang, layanan ini adalah paket penggunaan bulanan, dan komunikasi untuk bulan tersebut dibatasi pada jumlah penggunaan bulanan yang tercantum di kolom biaya penggunaan dasar pada Tabel 1 Tabel 1 (1) dari daftar harga. Namun, dari sudut pandang menjaga kualitas jaringan dan menggunakan gelombang radio yang adil, jika penggunaan yang tidak sah seperti unduhan ilegal atau komunikasi berkapasitas besar yang menempati jaringan secara signifikan dilakukan, kecepatan komunikasi akan dibatasi hingga sekitar 384 Kbps untuk jalur kontrak yang sesuai. Jika Anda melebihi penggunaan bulanan di atas pada setiap bulan pengisian, Anda dapat terus menggunakan komunikasi jalur kontrak yang sesuai dengan kecepatan komunikasi sekitar 384Kbps untuk sisa bulan itu.
  3. Selain dua paragraf sebelumnya , jika Perusahaan mengetahui bahwa telah terjadi komunikasi dalam jumlah besar atau banyak dalam jangka waktu tertentu, Perusahaan, dll. Akan berhenti menggunakan komunikasi dari jalur kontraktor.
  4. Selain tiga paragraf sebelumnya, Perusahaan, dll. Dapat mengambil tindakan untuk memblokir komunikasi yang terkait dengan protokol komunikasi atau port komunikasi yang ditentukan secara terpisah oleh Perusahaan, dll. Mengenai komunikasi dalam mode komunikasi data untuk memastikan kelancaran penyediaan layanan ini.
  5. Selain empat paragraf sebelumnya, Perusahaan, dll. Menyediakan daftar alamat pornografi anak yang dibuat oleh Asosiasi Keamanan Konten Internet untuk mencegah penyebaran pornografi anak (disediakan oleh Perusahaan, dll. Berdasarkan aturan untuk menyediakan pornografi anak). Komunikasi dengan tujuan koneksi yang ditentukan dalam daftar alamat yang dibuat oleh asosiasi (mengacu pada informasi tujuan koneksi Internet yang diterima) dapat diblokir.
  6. Selain 5 paragraf sebelumnya, Perusahaan dapat mengambil tindakan untuk memblokir komunikasi yang terkait dengan protokol komunikasi atau port komunikasi yang ditentukan secara terpisah oleh Perusahaan atau penyedia terkait komunikasi kontraktor.

Bab 7 Biaya, dll.

Pasal 22 (Biaya)

Biaya untuk layanan ini adalah biaya penggunaan dasar, biaya layanan universal , biaya layanan penyelesaian biaya yang terkait dengan prosedur , uang jaminan sewa yang terkait dengan kontrak sewa ini, dan biaya skema kompensasi ini ditentukan dalam daftar harga .

Pasal 23 (Kewajiban membayar biaya pemakaian dasar)

  1. Kontraktor akan dikenakan biaya untuk periode dari bulan di mana tanggal ketika Perusahaan mengirimkan terminal berdasarkan kontrak langganan dan mulai menyediakan jalur kontraktor ke bulan di mana kontrak dibatalkan Pembayaran biaya ditentukan di Tabel 1 (1) (Biaya penggunaan dasar) diperlukan. Namun, jika ada ketentuan khusus dalam kontrak atau daftar harga ini, itu tergantung dari ketentuan itu.
  2. Selama jangka waktu yang ditentukan dalam paragraf sebelumnya, pembayaran biaya ketika layanan tidak dapat digunakan karena alasan berikut akan seperti yang ditetapkan di bawah ini.

    (1) Jika penggunaan dihentikan sementara, kontraktor akan diminta untuk membayar biaya selama jangka waktu tersebut.
    (2) Jika layanan ditangguhkan, kontraktor akan diminta untuk membayar selama periode tersebut.
    (3) Jika layanan ini tidak dapat digunakan, kontraktor membayar biaya selama jangka waktu tersebut.
    Namun, jika kolom kiri dari tabel berikut ini berlaku, biaya ditentukan di kolom kanan tidak perlu pembayaran.
    Hal yang membedakanBiaya yang tidak membutuhkan pembayaran
    Layanan ini sama sekali tidak dapat digunakan karena alasan yang tidak dapat diatribusikan kepada kontraktor (termasuk keadaan di mana semua komunikasi oleh perangkat telekomunikasi yang terkait dengan kontrak terhalang secara signifikan dan tidak dapat digunakan sama sekali. Kapan) terjadi, dan kondisi terus berlanjut selama 24 berjam-jam atau lebih, dihitung dari saat kita mengenalinya .Untuk waktu yang tidak tersedia setelah kami mengenalinya (terbatas pada bagian yang kelipatan 24 jam), jumlah hari dihitung setiap 24 jam, dan biaya untuk layanan ini sesuai dengan jumlah hari tersebut .
  3. Perusahaan akan mengembalikan biaya yang terkait dengan biaya pemakaian dasar ketika biaya yang tidak perlu dibayar telah dilunasi.

Pasal 24 (Kewajiban membayar biaya pembatalan kontrak)

Jika kontrak dibatalkan, kontraktor akan diminta untuk membayar biaya yang ditentukan dalam Tabel 1 dan Tabel 2 (Biaya Pembatalan Kontrak) .

Pasal 25 (Kewajiban membayar biaya yang berkaitan dengan prosedur)

Kontraktor diharuskan untuk mengajukan kontrak berlangganan untuk layanan ini atau membuat permintaan yang membutuhkan prosedur, dan ketika menerima persetujuan , membayar biaya untuk prosedur yang ditentukan dalam Tabel 1, Tabel 3 (Biaya Prosedur) dari Daftar Harga . Namun, hal ini tidak berlaku jika kontrak dibatalkan atau permintaan dibatalkan sebelum prosedur dimulai. Dalam hal ini, jika biaya telah dibayarkan, biaya tersebut akan dikembalikan.

Pasal 26 (Kewajiban membayar biaya layanan universal)

Kontraktor diharuskan membayar biaya layanan universal yang ditentukan dalam Tabel 1, Tabel 1, (2) (Biaya Layanan Universal) .

Pasal 27 (Perhitungan dan pembayaran biaya)

Cara penghitungan dan cara pembayaran biaya adalah sebagaimana diatur dalam aturan umum daftar harga .

Pasal 28 (biaya tambahan)

Jika kontraktor secara ilegal dibebaskan dari pembayaran biaya, selain jumlah yang dibebaskan, jumlah yang setara dengan dua kali jumlah yang dibebaskan (jumlah yang setara dengan pajak konsumsi dll. Tidak ditambahkan) adalah pajak konsumsi dll. Anda akan diminta untuk membayar biaya tambahan pada tanggal yang ditentukan oleh Perusahaan, yang merupakan jumlah dari jumlah yang setara.

Pasal 29 (Bunga Menunggak)

Jika kontraktor belum membayar biaya dan kewajiban lainnya (tidak termasuk bunga yang telah jatuh tempo) bahkan setelah tanggal jatuh tempo pembayaran, jumlah hari yang ditentukan oleh Perusahaan dari hari setelah tanggal jatuh tempo pembayaran hingga hari sebelum tanggal pembayaran tarif tahunan 14,5% untuk (rasio per tahun, untuk periode, termasuk hari tahun kabisat, 365 dengan tarif harian.) Jumlah yang diperoleh dengan dihitung sebagai bunga jatuh tempo, yang ditentukan oleh Perusahaan hingga tanggal yang perlu dibayar.

Pasal 30 (Pengalihan Klaim)

  1. Perusahaan dapat mengalihkan semua atau sebagian klaim terkait biaya dan kewajiban lain yang harus dibayarkan kepada pihak ketiga sesuai dengan ketentuan perjanjian ini.
  2. Saat mengalihkan klaim sesuai dengan ketentuan paragraf sebelumnya, Perusahaan akan memberi tahu kontraktor terlebih dahulu dengan metode yang ditentukan oleh Perusahaan.

Pasal 31 (Penagihan ulang biaya)

  1. Perusahaan akan menagih kembali biaya jika kontraktor tidak membayar biaya dan kewajiban lainnya bahkan setelah tanggal jatuh tempo yang ditetapkan oleh Perusahaan telah lewat.
  2. Dalam kasus paragraf sebelumnya, Perusahaan dapat melakukan outsourcing bisnis penagihan ulang kepada pihak ketiga. Biaya yang dibutuhkan saat itu akan ditanggung oleh kontraktor .

Pasal 32 (Permintaan biaya, dll.)

Perusahaan dan perusahaan penagih hutang tidak akan menerbitkan faktur tertulis kecuali Perusahaan atau perusahaan penagih hutang menganggap perlu.

Pasal 33 (Kehilangan keuntungan karena tenggat waktu)

  1. Dalam hal salah satu alasan yang ditetapkan dalam masing-masing item berikut, Kontraktor Layanan dengan sendirinya akan kehilangan manfaat dari tenggat waktu untuk semua biaya dan kewajiban lain berdasarkan perjanjian ini, dan biaya serta biaya lainnya akan segera diberikan kepada Perusahaan. Anda harus melunasi hutang Anda.

    (1) Ketika kontraktor jasa mengalami kinerja yang tidak lengkap atau keterlambatan kinerja semua atau sebagian dari hutang yang harus ditanggung oleh kontraktor jasa.
    (2) Ketika ada permohonan pailit, proses reorganisasi perusahaan, proses rehabilitasi sipil, atau proses kebangkrutan lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan mengenai kontraktor jasa ini .
    (3) Ketika tagihan atau cek yang berkaitan dengan kontraktor layanan ini tidak dapat dikirim.
    (4) Ketika ada petisi untuk prosedur konversi wajib berdasarkan peraturan perundang-undangan untuk aset kontraktor jasa ini , atau ketika ada penyitaan sementara, disposisi sementara, atau pelanggaran pajak.
    (5) Ketika keberadaan kontraktor layanan ini tidak diketahui.
    (6) Ketika kontraktor layanan ini tidak menyetor uang jaminan.
    (7) Ketika kami menyadari bahwa ada keadaan lain yang menghalangi kinerja penuh dari kewajiban yang harus ditanggung oleh kontraktor jasa ini.
  2. Jika salah satu alasan yang ditetapkan dalam butir 2 hingga 4 paragraf sebelumnya terjadi, kontraktor layanan ini harus segera memberi tahu kantor penanganan layanan yang menangani pekerjaan kontrak layanan ini.
  3. Jika Kontraktor Jasa berada di bawah salah satu alasan yang ditentukan dalam setiap butir Paragraf 1 Pasal ini, Perusahaan dapat membebankan semua biaya dan hutang lain berdasarkan perjanjian ini melalui perusahaan penagih hutang, dan Perusahaan akan menyediakan kepada setiap perusahaan penagih hutang dengan nama, nama, alamat, atau keberadaan kontraktor layanan ini, nomor telepon kontak, alamat penagihan, dan informasi lain yang diperlukan untuk mengklaim dan menagih hutang. Harus disetujui sebelumnya, alamat penagihan, dan informasi lain yang diperlukan untuk mengklaim dan menagih hutang. Anda setuju sebelumnya untuk melakukannya.

Bab 8 Pemeliharaan

Pasal 34 (Tanggung jawab pemeliharaan kontraktor)

  1. Kontraktor harus menetapkan peralatan terminal atau peralatan telekomunikasi wiraswasta sebagai standar teknis yang ditetapkan dalam Peraturan Peralatan Terminal (Peraturan Kementerian Pos dan Telekomunikasi No. 31 tahun 1985) dan peralatan terminal yang terkait dengan layanan jaringan komunikasi IP yang ditentukan oleh Perusahaan setelah didaftarkan oleh Menteri Dalam Negeri dan Komunikasi. Harap pertahankan untuk memenuhi persyaratan teknis koneksi Anda.
  2. Selain ketentuan dalam paragraf sebelumnya, kontraktor harus menetapkan perangkat terminal (terbatas pada perangkat nirkabel bergerak) atau peralatan telekomunikasi wiraswasta (terbatas pada perangkat nirkabel bergerak) ke Peraturan Peralatan Radio (Peraturan Komite Kontrol Radio 1950 No. 18). Harap pertahankan agar sesuai dengan yang ditentukan.

Pasal 35 ( Tanggung Jawab Kontraktor )

  1. Jika peralatan terminal atau peralatan telekomunikasi wiraswasta dihubungkan ke saluran kontraktor dan saluran kontraktor atau peralatan telekomunikasi lain seperti Perusahaan menjadi tidak tersedia, kontraktor harus menggunakan peralatan terminal atau Setelah memastikan bahwa tidak ada kegagalan pada peralatan sendiri. peralatan telekomunikasi yang digunakan, mohon minta perbaikan dari kami.
  2. Pada saat konfirmasi di paragraf sebelumnya, ketika diminta oleh kontraktor, Perusahaan akan melakukan pengujian sendiri atau pihak ketiga dengan metode yang ditentukan secara terpisah oleh Perusahaan, dll., Dan memberi tahu kontraktor tentang hasilnya.
  3. Ketika Perusahaan menentukan bahwa tidak ada kegagalan dalam peralatan telekomunikasi yang disediakan oleh Perusahaan, dll. Berdasarkan pengujian di paragraf sebelumnya, penyebab kegagalan adalah terminal sebagai akibat dari pengiriman anggota staf Perusahaan, dll. atau kontraktor Perusahaan, dll. atas permintaan kontraktor Jika Anda memiliki peralatan atau peralatan telekomunikasi wiraswasta, kontraktor akan bertanggung jawab atas biaya pengirimannya. Dalam hal ini, jumlah biaya yang harus ditanggung adalah jumlah biaya di atas ditambah jumlah yang setara dengan pajak konsumsi.

Pasal 36 (Perbaikan atau restorasi)

  1. Jika peralatan telekomunikasi kami rusak atau hilang, kami akan segera meminta penyelenggara telekomunikasi grosir untuk memperbaiki atau memperbaikinya. Namun perbaikan atau restorasi dilakukan oleh grosir dan tidak menjamin perbaikan atau restorasi..
  2. Dalam kasus paragraf sebelumnya, jika Perusahaan tidak dapat memperbaiki atau memulihkan semuanya, itu akan terkait dengan komunikasi untuk mengamankan komunikasi yang diperlakukan secara istimewa sesuai dengan ketentuan Pasal 21 (Pembatasan Penggunaan Komunikasi). Kami akan memperbaiki atau memulihkan perangkat telekomunikasi sebagaimana ditentukan oleh kami.

Pasal 37 ( Tindakan sementara dalam hal perbaikan atau restorasi )

Saat memperbaiki atau memulihkan perangkat telekomunikasi kami, kami dapat mengubah sementara nomor identifikasi kontraktor.

Bab 9 Kerusakan

Pasal 38 (Batasan Tanggung Jawab)

  1. Ketika kami harus menyediakan layanan ini, jika kami tidak memberikannya karena alasan yang dikaitkan dengan perusahaan kami dll., dari saat kami menyadari bahwa kami berada dalam keadaan di mana kami tidak dapat menggunakan layanan ini sama sekali Dan, hanya jika kondisi berlanjut selama 24 jam atau lebih, kami akan memberikan kompensasi kepada kontraktor atas kerusakan.
  2. Dalam kasus paragraf sebelumnya, Perusahaan harus mempertimbangkan waktu berkelanjutan (terbatas pada bagian yang kelipatan 24 jam) setelah waktu ketika Perusahaan mengakui bahwa layanan komunikasi data dalam keadaan di mana tidak dapat digunakan di semua. Jumlah hari dihitung setiap 24 jam, dan biaya yang ditentukan dalam Tabel 1 Tabel 1 (1) (Biaya penggunaan dasar) untuk layanan komunikasi data yang sesuai dengan jumlah hari tersebut dianggap sebagai kerusakan yang terjadi dan terbatas pada itu. jumlah. (Kecuali seperti yang ditentukan dalam daftar harga).
  3. Dalam kasus paragraf sebelumnya, saat menghitung jumlah tagihan sesuai dengan jumlah hari, penghitungan prorata akan dilakukan.
  4. Ketentuan dari tiga paragraf sebelumnya tidak berlaku jika Perusahaan tidak menyediakan layanan ini karena kelalaian Perusahaan yang disengaja atau berat ketika seharusnya disediakan.

Pasal 39 (Penolakan)

  1. Pada saat kami memasang, memperbaiki, memulihkan, memperbarui atau melepas perangkat telekomunikasi, jika informasi tentang komunikasi yang tersimpan dalam perangkat telekomunikasi tersebut berubah atau hilang, sehingga menyebabkan kerusakan. Kami tidak akan memberikan kompensasi atas kerusakan tersebut kecuali jika disebabkan oleh kelalaian yang disengaja atau berat seperti itu.
  2. Meskipun Perusahaan perlu memodifikasi atau mengganti peralatan terminal atau peralatan telekomunikasi yang digunakan sendiri (selanjutnya disebut sebagai "modifikasi, dll." Di bagian ini) karena perubahan perjanjian ini atau revisi atau penghapusan undang-undang dan peraturan, itu yang terjadi Kami tidak akan menanggung biaya renovasi. Namun demikian, jika diperlukan untuk memodifikasi peralatan terminal atau peralatan telekomunikasi wiraswasta yang sebenarnya terhubung ke saluran kontraktor karena adanya perubahan dalam aturan untuk peralatan terminal, dll., Perusahaan harus menerapkan terminal yang terkait dengan perubahan tersebut. Kami hanya akan menanggung biaya pemodelan ulang peralatan atau peralatan telekomunikasi wiraswasta.
  3. Perusahaan tidak bertanggung jawab atas perselisihan yang timbul dengan orang lain sebagai akibat dari penggunaan layanan ini oleh kontraktor .

Bab 10 Aturan Lain-lain

Pasal 40 (Batasan Persetujuan)

Perusahaan mungkin lalai untuk membayar biaya dan hutang lainnya ketika ada konstruksi atau permintaan lain dari kontraktor, atau ketika secara teknis sulit untuk menerima permintaan atau pemeliharaan dapat dilakukan. Kami mungkin tidak menerima permintaan jika itu sangat sulit atau jika ada kendala lain untuk kinerja bisnis kami. Dalam hal ini, kami akan memberi tahu orang yang membuat permintaan alasannya. Namun jika ada ketentuan khusus dalam perjanjian ini, maka ketentuan tersebut akan berlaku.

Pasal 41 (Kewajiban kontraktor tentang penggunaan)

Kontraktor diharuskan untuk mematuhi yang berikut ini .

(1) Jangan melepas, mengganti, membongkar, atau menghancurkan peralatan terminal atau peralatan telekomunikasi yang digunakan sendiri, atau menyentuh peralatan dengan kabel atau konduktor lain. Namun, ini tidak berlaku jika diperlukan untuk melindungi jika terjadi bencana alam, insiden, atau situasi lain, atau jika diperlukan untuk menghubungkan atau memelihara peralatan terminal atau peralatan telekomunikasi yang digunakan sendiri.
(2) Jangan dengan sengaja meninggalkan jalur kontraktor dalam penundaan dan jangan melakukan tindakan lain yang mengganggu pertukaran transmisi komunikasi.
(3) Jangan menyebarkan, mengubah, atau menghapus nomor identifikasi kontraktor dan informasi lain yang terdaftar di peralatan terminal, peralatan telekomunikasi wiraswasta, atau Wi-fi ENPORT .
(4) Jangan menggunakan fungsi koneksi Internet dengan cara yang melanggar hak cipta atau hak orang lain , melanggar ketertiban umum dan moral, melanggar hukum dan peraturan, atau merugikan hak dan kepentingan orang lain. Selain itu, apabila Perusahaan memutuskan telah melanggar tindakan terlarang yang diatur dalam paragraf tersendiri, maka dianggap kewajiban dalam bagian ini telah dilanggar.
(5) Perusahaan, dll. Tidak dapat mengelola konten informasi yang melewati perangkat dan saluran telekomunikasi yang terkait dengan layanan ini. Selain itu, kami tidak menjamin informasi di atas. Kontraktor bertanggung jawab atas penggunaan informasi yang diperoleh melalui jaringan .
(6) Terminal yang dapat memperoleh informasi lokasi (mengacu pada informasi garis lintang dan garis bujur yang terkait dengan lokasi peralatan terminal (tidak termasuk yang terkait dengan kontrol pendaftaran lokasi yang ditentukan dalam aturan untuk peralatan terminal, dll.). Hal yang sama akan berlaku selanjutnya). Saat menghubungkan peralatan ke jalur kontraktor dan membiarkan orang lain memilikinya, mengambil tindakan yang diperlukan untuk mencegah situasi yang melanggar privasi pemilik. Kontraktor akan bertanggung jawab atas segala kerusakan yang disebabkan kepada orang lain yang melanggar ketentuan ini. Kontraktor tidak boleh menjual kembali atau menyediakan layanan ini kepada siapa pun selain kontraktor .
(7) Jangan ubah atau hapus nomor telepon dan informasi lain yang terdaftar di ENPORT wi-fi .
(8) Perusahaan, dll. Menganggap bahwa semua komunikasi yang disediakan melalui layanan ini digunakan oleh kontraktor.
(9) Kontraktor harus mematuhi syarat, aturan dan ketentuan penggunaan mengenai komunikasi dalam aturan penggunaan penyelenggara telekomunikasi grosir dan setiap penyelenggara komunikasi.
(10) Kontraktor harus memelihara peralatan (terminal peralatan presisi) yang diperlukan kontraktor untuk menggunakan layanan ini atas biaya dan tanggung jawabnya sendiri.
(11) Jangan izinkan orang lain selain kontraktor (termasuk namun tidak terbatas pada anggota keluarga kontraktor yang berusia di bawah 18 tahun) untuk menggunakan layanan ini tanpa izin kami.
(12) Tidak melakukan hal-hal lain yang dilarang oleh Perusahaan.

Pasal 42 (Pemberitahuan informasi ke operator telekomunikasi)

Setelah membatalkan kontrak berdasarkan ketentuan Pasal 14 (pembatalan kontrak dilakukan oleh Kontraktor) atau Pasal 15 (pembatalan kontrak yang dilakukan oleh Perusahaan), jika Kontraktor tidak membayar biaya atau hutang lain, Nama Telekomunikasi, nama, alamat, nomor identifikasi kontraktor, jenis kelamin, tanggal lahir, nomor pelanggan dan informasi status pembayaran (diperlukan untuk mengidentifikasi kontraktor dan status pembayaran) berdasarkan permintaan dari operator bisnis. Kami setuju sebelumnya bahwa kami akan memberi tahu Anda (terbatas untuk yang ditentukan secara terpisah oleh kami).

Pasal 43 (Kondisi di Luar Kendali)

  1. Karena bencana alam, perang, kerusuhan, perang saudara, berlakunya, revisi dan penghapusan hukum dan peraturan, disposisi perintah oleh otoritas publik, perselisihan perburuhan, kecelakaan transportasi, dan keadaan kahar lainnya, pemenuhan semua atau sebagian dari kontrak berlangganan ditunda atau tidak mungkin. dalam hal ini, Perusahaan dan sejenisnya tidak ditunjuk untuk bertanggung jawab.
  2. Dalam kasus paragraf sebelumnya, bagian dari kontrak langganan yang tidak dapat dipenuhi akan dipadamkan.

Pasal 44 (Perlindungan privasi komunikasi)

Perusahaan melindungi kerahasiaan komunikasi yang ditangani sehubungan dengan penyediaan layanan ini berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang Bisnis Telekomunikasi, dan menggunakan atau menyimpannya hanya sejauh yang diperlukan untuk memastikan kelancaran penyediaan layanan ini.

Pasal 45 (Penggunaan informasi pribadi yang terkait dengan kontraktor)

  1. Perusahaan memberikan informasi seperti nama kontraktor, nama, nomor telepon, alamat, alamat penagihan, usia, jenis kelamin, jenis biaya yang dipilih atau diskon, jenis peralatan terminal yang akan dipasang, atau status pembayaran (kontraktor). Kami telah menetapkan pedoman (selanjutnya disebut sebagai "kebijakan privasi") mengenai penanganan informasi (selanjutnya disebut sebagai "informasi pribadi terkait kontraktor"), dan akan memposting ini di situs web kami, dll ..
  2. Mengenai informasi pribadi yang terkait dengan kontraktor, untuk tujuan pengoperasian bisnis telekomunikasi yang baik di masa mendatang dan bisnis terkait lainnya atau peningkatan kenyamanan kontraktor, dll., Kami akan melaksanakan tujuan sebagaimana diatur dalam kebijakan privasi. sesuai yang Anda butuhkan. Namun, ketika Perusahaan memberikan berbagai notifikasi kepada kontraktor sehubungan dengan penggunaan ini, jika kontraktor sebelumnya menyatakan bahwa notifikasi akan ditolak, Perusahaan tidak akan memberi tahu kontraktor.
  3. Selain ketentuan pada paragraf sebelumnya, Perusahaan dapat secara bersama-sama menggunakan informasi pribadi terkait kontraktor dengan pengguna bersama yang ditentukan secara terpisah oleh Perusahaan, sebagaimana diatur dalam kebijakan privasi. Selain itu, Perusahaan akan dapat memberikan informasi pribadi yang terkait dengan kontraktor kepada penyelenggara telekomunikasi grosir untuk tujuan menyediakan layanan ini.
  4. Terlepas dari tiga paragraf sebelumnya, kontraktor setuju bahwa informasi pribadi kontraktor akan dipertukarkan antara Perusahaan dan penyelenggara telekomunikasi grosir untuk mengoperasikan layanan ini . Selain itu, kontraktor menukar informasi pribadi kontraktor dan informasi ID dengan penyedia telekomunikasi grosir, bisnis afiliasi kami, dan perusahaan kontraktor seperti perusahaan transportasi untuk pengoperasian yang benar dari layanan ini. Anda setuju untuk melakukannya.

Pasal 46 ( Mengirim informasi lokasi )

  1. Selama komunikasi antara titik koneksi yang dipasang oleh operator telepon seluler atau operator kontrak dengan Perusahaan, dll. Terkait dengan komunikasi data nirkabel dan jalur kontraktor, operator seluler tersebut memisahkan diri dari perangkat telekomunikasi yang terkait dengan Perusahaan, dll. Ketika ada permintaan informasi lokasi (artinya informasi yang terkait dengan lokasi perangkat nirkabel seluler yang terhubung ke jalur kontraktor; hal yang sama akan berlaku selanjutnya dalam artikel ini) dengan metode yang ditentukan, informasi lokasi dikirim ke titik koneksi. Kontraktor harus menyetujui terlebih dahulu untuk mengirimkannya.
  2. Perusahaan tidak akan bertanggung jawab atas segala kerusakan yang disebabkan oleh informasi lokasi yang dikirim sesuai dengan ketentuan paragraf sebelumnya, apa pun penyebabnya .

Pasal 47 ( Pengumpulan informasi )

Kami dapat mengumpulkan dan menggunakan informasi yang diperlukan untuk memberikan dukungan teknis, dll. Kepada kontraktor terkait layanan ini. Kontraktor mengetahui sebelumnya bahwa Perusahaan mungkin tidak dapat memberikan dukungan teknis yang memadai, dll. Karena kontraktor tidak memberikan informasi yang diperlukan.

Pasal 48 ( Representasi dan jaminan terhadap kekuatan antisosial)

  1. Kontraktor bukanlah gangster, perusahaan / grup yang terkait dengan gangster, atau kekuatan antisosial lainnya (selanjutnya secara kolektif disebut sebagai "kekuatan antisosial") pada saat kontrak penggunaan layanan selesai dan setelah kesimpulan. Kami menyatakan dan menjamin bahwa kita tidak dikendalikan atau dipengaruhi oleh kekuatan sosial.
  2. Jika secara wajar diakui bahwa kontraktor termasuk dalam salah satu item berikut, Perusahaan dapat membatalkan kontrak penggunaan layanan tanpa pemberitahuan apa pun.

    (1) Menjadi bagian dari kekuatan antisosial.
    (2) Kekuatan antisosial secara substansial terlibat dalam manajemen.
    (3) Menggunakan kekuatan antisosial.
    (4) Terlibat dalam menyediakan dana, dll., Atau memberikan kemudahan bagi pasukan antisosial.
    (5) Memiliki hubungan yang harus dikritik secara sosial dengan kekuatan antisosial.
    (6) kepada para pihak untuk menggunakan milik mereka sendiri atau pihak ketiga, menggunakan penipuan, tindakan kekerasan, atau retorika yang mengancam .
  3. Kontraktor yang termasuk dalam salah satu item di paragraf sebelumnya akan bertanggung jawab atas kerusakan yang diderita oleh Perusahaan karena pembatalan, dan tidak dapat meminta kompensasi atas kerusakan yang disebabkan oleh dirinya sendiri.

Pasal 49 (Hal-hal yang diatur oleh hukum)

Saat menyediakan atau menggunakan layanan ini, hal-hal yang diatur oleh undang-undang tunduk pada ketentuan..

Pasal 50 (Menelusuri)

Perusahaan akan membuat hal-hal yang ditentukan secara terpisah oleh Perusahaan dalam syarat dan ketentuan yang tersedia untuk diperiksa.

Pasal 51 (Yurisdiksi Perjanjian)

Jika ada kebutuhan untuk proses persidangan antara kontraktor dan Perusahaan sehubungan dengan perjanjian ini, Pengadilan Distrik Tokyo atau Pengadilan Umum Tokyo akan menjadi pengadilan yurisdiksi perjanjian eksklusif tingkat pertama.

Pasal 52 (Hukum yang Mengatur)

Pembentukan, efek, interpretasi dan pelaksanaan perjanjian ini akan diatur oleh hukum dan peraturan Jepang.

Ketentuan tambahan

Perjanjian ini akan berlaku mulai 1 Agustus, tahun ke-2 Reiwa..
Tahun ke-2 Reiwa ● Bulan ● MatahariDirevisi sebagian

Catatan terpisah

1 Area layanan

Area layanan layanan ini harus sesuai dengan area komunikasi di Jepang yang ditentukan oleh operator .

2 Penyediaan layanan tambahan

(1) Penerbitan faktur

A. Ketika diminta oleh kontraktor, Perusahaan akan menerbitkan satu faktur per satu bulan tagihan sampai permintaan untuk menghapuskan penerbitan faktur dibuat.
B. Selain yang disebutkan kalimat sebelumnya, Perusahaan tidak akan membayar biaya dan kewajiban lain yang terkait dengan ENPORT wi-fi bahkan setelah tanggal jatuh tempo telah berlalu (jika kontraktor telah membayar setelah tanggal jatuh tempo, dan Perusahaan akan melakukannya. Kami akan menerbitkan faktur jika metode pembayaran diubah karena alasan yang ditentukan secara terpisah oleh Perusahaan (termasuk ketika fakta pembayaran tidak dapat dikonfirmasi).
C. Kontraktor diharuskan membayar biaya penerbitan faktur yang ditentukan dalam Tabel 2 tabel tarif ketika dia membuat permintaan dan menerima persetujuan dari A atau ketika faktur yang ditentukan dalam (A) diterbitkan . Namun, ini tidak berlaku jika Perusahaan menentukan sebaliknya.
D. Terlepas dari ketentuan a, jika kontraktor meminta penerbitan kembali faktur dengan metode yang ditentukan secara terpisah oleh Perusahaan, biaya penerbitan ulang faktur yang ditentukan dalam Tabel 2 tabel tarif harus dibayar..

(2) Penerbitan detail penggunaan

A. Ketika kontraktor meminta layanan pernyataan penggunaan, perusahaan akan memungkinkan untuk melihat biaya komunikasi, dll. Dari layanan ini yang terkait dengan kontraktor di beranda perusahaan sesuai dengan ketentuan yang ditentukan secara terpisah oleh perusahaan, serta penggunaan pernyataan. Akan dikeluarkan dan dikirimkan ke kontraktor
B. Dalam kasus di atas, ketika faktur diterbitkan, pernyataan penggunaan layanan ini yang berkaitan dengan kontraktor akan diterbitkan.
C. Ketika kontraktor membuat permintaan dan menerima persetujuan, kontraktor diharuskan membayar biaya pernyataan penggunaan yang ditentukan dalam Tabel 2 dari daftar harga .
D. Terlepas dari ketentuan A, jika kontraktor meminta penerbitan kembali pernyataan penggunaan dengan metode yang ditentukan secara terpisah oleh Perusahaan, biaya penerbitan ulang pernyataan penggunaan yang ditentukan dalam Tabel 2 dari daftar harga harus dibayar..

(3) Penerbitan sertifikat pembayaran, dll.

A. Perusahaan akan menerbitkan sertifikat pembayaran, dll. Ketika kontraktor meminta penerbitan sertifikat pembayaran, dll.
B. Ketika kontraktor membuat permintaan dan menerima persetujuan, biaya penerbitan sertifikat pembayaran ((sertifikat pembayaran biaya, sertifikat deposito, dan bukti serupa) ditentukan dalam Tabel 2 daftar harga. Ini adalah biaya untuk menerbitkan dokumen . Hal yang sama akan berlaku selanjutnya .) Pembayaran diperlukan.

(4) Penerbitan sertifikat lainnya

A. Perusahaan akan menerbitkan sertifikat lain jika kontraktor meminta penerbitan sertifikat lainnya.
B. Ketika kontraktor membuat permintaan dan menerima persetujuan, itu terkait dengan penerbitan sertifikat lain yang ditentukan dalam Tabel 2 daftar harga (penerbitan sertifikat selain sertifikat pembayaran yang ditentukan dalam (3)). Ini adalah biaya. hal yang sama akan berlaku selanjutnya.) Pembayaran diperlukan.

3 Kewajiban untuk memberi tahu kontraktor tentang perubahan nama kontraktor, dll.

(1) Informasi kontak kontraktor yang diatur dalam Pasal 12 (Pemberitahuan perubahan nama kontraktor, dll. Dan pemberitahuan dari Perusahaan kepada kontraktor) adalah nama, nama, alamat, nomor telepon, alamat invoice, dan email. Alamat atau metode kontak lainnya ditentukan secara terpisah oleh Perusahaan dengan persetujuan kontraktor.
(2) Dalam kasus di mana Perusahaan perlu memberi tahu kontraktor atau komunikasi lain (selanjutnya disebut sebagai "pemberitahuan, dll." Di bagian ini) berdasarkan perjanjian ini, Perusahaan harus memberikan persetujuan tertulis kepada kontraktor. Kapan membuat pemberitahuan, dll. dengan metode kontak yang ditentukan secara terpisah, kami akan melakukannya berdasarkan informasi yang terkait dengan informasi kontak kontraktor yang diberitahukan oleh kontraktor.
(3) Ketika informasi kontak kontraktor diubah, kontraktor harus segera memberi tahu hal tersebut dengan metode yang ditentukan secara terpisah oleh Perusahaan.
(4) Ketika kami menerima pemberitahuan di (3), kami dapat meminta Anda untuk menunjukkan dokumen yang menyatakan fakta bahwa pemberitahuan itu dibuat.
(5) Kontraktor mungkin tidak menerima pemberitahuan, dll. Yang dikirim oleh Perusahaan ke informasi kontak kontraktor sebelumnya karena kegagalan kontraktor untuk mengirimkan pemberitahuan di (3), bahkan jika pemberitahuan, dll. Tidak sampai. Anda setuju untuk memperlakukan kontraktor sebagaimana telah tiba pada saat seharusnya dihubungi .
(6) Hal yang sama berlaku untuk pemberitahuan, dll. Yang dikirim oleh Perusahaan ke informasi kontak kontraktor karena kontraktor membuat pemberitahuan yang tidak benar.
(7) Jika Perusahaan menentukan bahwa informasi kontak kontraktor yang telah diberitahukan berbeda dari fakta karena alasan lain seperti pemberitahuan, dll. Dikirim ke informasi kontak kontraktor yang dikembalikan ke Perusahaan, setelah itu, Pemberitahuan , dll. tidak akan diberikan.
(8) Perusahaan, yang dilampirkan pada baris kontrak oleh Perusahaan dalam Pasal 9 (nomor identifikasi pelanggan , dll. ) Paragraf 3, 5 Pasal pertama (pembatalan perjanjian umum yang kami lakukan), paragraf 5, Pasal 16 Pasal (penggunaan Penghentian) Memberikan pemberitahuan tertulis, dll. Berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 3 , Pasal 17 (penangguhan penggunaan), Pasal 35 (tanggung jawab kontraktor), Paragraf 2 atau Pasal 40 (batas persetujuan). Jika tidak memungkinkan, kami akan menghilangkan pemberitahuan terlepas dari ketentuan ini.
(9) Jika kontraktor gagal membuat pemberitahuan di (3) atau membuat pemberitahuan palsu kepada Perusahaan, kontraktor akan diberitahu tentang segala kerusakan yang disebabkan oleh Perusahaan membuat pemberitahuan berdasarkan informasi yang terkait dengan informasi kontak kontraktor. Anda setuju bahwa kami tidak bertanggung jawab sama sekali.

4 Inspeksi jika ada yang salah dengan peralatan terminal

(1) Perusahaan harus menghubungkan perangkat terminal ke Kontraktor apabila diperlukan apabila terdapat kelainan pada perangkat terminal yang terhubung dengan jalur kontraktor atau bila terdapat kendala dalam kelancaran penyediaan layanan telekomunikasi. inspeksi untuk melihat apakah memenuhi standar teknis. Dalam hal ini, kontraktor akan diminta untuk menyetujui inspeksi kecuali jika ada alasan yang dapat dibenarkan atau ditentukan lain dalam Pasal 32, Ayat 2 Peraturan Penegakan Hukum Bisnis .
(2) Jika kontraktor tidak menemukan bahwa peralatan terminal sesuai dengan standar teknis, dll. Sebagai hasil dari inspeksi dalam (1), kontraktor harus membatalkan sambungan peralatan terminal ke jalur kontraktor .

5 Pemeriksaan bila ada yang salah dengan peralatan telekomunikasi wiraswasta

Pemeriksaan apabila terdapat kelainan pada perangkat telekomunikasi wiraswasta yang terhubung ke jalur kontraktor atau bila terdapat masalah dengan kelancaran penyediaan jasa telekomunikasi akan ditangani sesuai dengan ketentuan Lampiran 4.

6 Standar teknis, dll. Yang harus dipatuhi oleh peralatan terminal dan peralatan telekomunikasi wiraswasta

TipeStandar dan kondisi teknis
Layanan iniPeraturan untuk peralatan terminal, dll. (Peraturan Menteri No. 31 tahun 1985)

7 Penanganan ketika ada perintah untuk menghentikan pancaran gelombang radio dari peralatan terminal

(1) Kontraktor harus berdasarkan pada ketentuan Undang-Undang Radio (Undang-undang No. 131 tahun 1950) untuk peralatan terminal (terbatas pada perangkat nirkabel bergerak. Hal yang sama akan berlaku selanjutnya dalam Lampiran 7 ini) yang terhubung ke saluran kontraktor. Ketika perusahaan kita , dll. diperintahkan oleh Menteri Dalam Negeri dan Komunikasi untuk menghentikan sementara pancaran gelombang radio, kami akan menghentikan penggunaan perangkat terminal dan mematuhi Peraturan Peralatan Radio (Peraturan Komite Pengendali Radio 1950 No. 18).
(2) Ketika perbaikan, dll. Dalam (1) selesai, Perusahaan, dll. Akan menjalani inspeksi, dll. Berdasarkan ketentuan Hukum Radio, dan kontraktor harus menyetujui fakta itu kecuali ada alasan yang dapat dibenarkan..
(3) Jika kontraktor tidak menemukan bahwa peralatan terminal sesuai dengan peraturan peralatan nirkabel sebagai hasil dari inspeksi di (2), kontraktor akan membatalkan koneksi peralatan terminal ke jalur kontraktor.

8 Inspeksi peralatan terminal berdasarkan Hukum Radio

Selain pemeriksaan yang ditentukan dalam Lampiran 4 , penanganan peralatan terminal (terbatas pada perangkat nirkabel bergerak) saat menjalani pemeriksaan berdasarkan Undang-Undang Radio harus sesuai dengan ketentuan Lampiran 4 (2).

9 Penanganan bila ada perintah untuk menghentikan pancaran gelombang radio dari peralatan telekomunikasi wiraswasta

Mengenai peralatan telekomunikasi untuk wiraswasta (terbatas pada perangkat nirkabel bergerak), penanganan bila ada perintah penghentian sementara emisi gelombang radio harus sesuai dengan ketentuan Lampiran 7.

10 Pemeriksaan peralatan telekomunikasi wiraswasta berdasarkan Undang-Undang Radio

Penanganan perangkat telekomunikasi wiraswasta (terbatas pada perangkat nirkabel bergerak) saat menjalani pemeriksaan berdasarkan Undang-Undang Radio harus sesuai dengan ketentuan Lampiran 8.

11 Standar perusahaan surat kabar, dll.

MenangkalDasar
(1) Perusahaan surat kabarPenerbit surat kabar yang menerbitkan surat kabar harian yang memenuhi semua kriteria berikut:
A. Diterbitkan secara universal untuk tujuan melaporkan atau mendiskusikan politik, ekonomi, budaya, dan masalah publik lainnya.
B. Untuk judul dengan sirkulasi 1, 8.000 atau lebih.
(2) Penyiar, dll.Penyiaran yang diatur dalam Pasal 2 UU Penyiaran (UU No. 132 tahun 1950) dan fasilitas penyiaran televisi kabel diatur dalam Pasal 2 UU Penyiaran Televisi Kabel (UU No. 114 tahun 1972) dan Penyiaran sukarela Siapa yang melakukan
(3) Kantor beritaBerita ke surat kabar atau penyiar (tidak termasuk iklan) yang terbit di surat kabar harian yang memenuhi semua kriteria pada kolom (1) atau disiarkan oleh lembaga penyiaran Kantor berita yang tujuan utamanya menyediakan

12 Pengukuran jumlah informasi dalam sebuah paket

Jumlah informasi paket yang terkait dengan mode komunikasi data diukur dengan peralatan kami. Dalam hal ini, jika paket tidak mencapai pihak lain dari komunikasi karena alasan yang tidak dapat dikaitkan dengan pengirim atau pihak yang dipanggil, seperti kegagalan saluran, paket tersebut dikecualikan dari pengukuran jumlah informasi.

13 Penanganan ketika volume komunikasi , dll. Tidak dapat dihitung dengan benar karena kegagalan peralatan kami, dll.

(1) Jika volume komunikasi tidak dapat dihitung dengan benar karena kegagalan peralatan perusahaan kami, dll., Kami akan menanganinya sebagai berikut.

Selain A Jumlah yang diperoleh dengan mengalikan nilai yang meminimalkan volume komunikasi harian rata-rata yang dihitung dengan metode yang ditentukan secara terpisah oleh perusahaan kami berdasarkan hasil yang dapat dipahami dengan jumlah hari selama periode yang tidak dapat dihitung.
A. Jika bisa memahami hasil tahun lalu Hari pertama dari hari ketika volume lalu lintas tidak dapat dihitung dengan benar karena kegagalan perangkat, dll. (Jika hari pertama tidak dapat ditentukan, hari ketika dikenali bahwa ada kegagalan perangkat berdasarkan penilaian komprehensif dari berbagai keadaan) Jumlah yang diperoleh dengan mengalikan nilai rata-rata volume komunikasi harian di setiap bulan pengisian dari 12 bulan pengisian sebelum bulan tagihan termasuk nilai terendah dengan jumlah hari selama periode yang tidak dapat dihitung.

(2) Dalam kasus (1), jika ada keadaan khusus, keadaan tersebut harus dipertimbangkan dengan berkonsultasi dengan kontraktor.

14 Tindakan terlarang dalam penggunaan seperti fungsi koneksi internet

(1) Tindakan yang mengganggu atau dapat mengganggu penggunaan atau pengoperasian peralatan terkait Internet milik Perusahaan atau perusahaan lain, atau rentang rata-rata penggunaan kontraktor lain.
(2) Tindakan mengiklankan, mempromosikan atau meminta orang lain tanpa izin, atau tindakan mentransmisikan, mendeskripsikan atau mencetak ulang kalimat, dll. Yang dapat menyebabkan orang lain merasa terganggu.
(3) Tindakan meniru orang lain dan menggunakan berbagai layanan
(4) Tindakan yang melanggar atau mungkin melanggar hak cipta, hak potret, hak merek dagang, hak paten dan hak lain dari orang lain.
(5) Tindakan yang melanggar atau mungkin melanggar properti, privasi, dll. Milik orang lain.
(6) Tindakan yang mendiskriminasi atau memfitnah orang lain, atau merusak kehormatan atau kredibilitas mereka.
(7) cabul, kasar, dll., Berdampak buruk bagi informasi kepada anak-anak dan remaja, gambar, suara, teks, mengirim dokumen, seperti kepercayaan, penjelasan , atau tindakan yang akan diposting.
(8) Tindakan membangun atau meminta skema piramida atau hukum komersial multi-segi
(9) Tindakan yang melanggar Undang-undang tentang Transaksi Komersial Tertentu (Undang-undang No. 57 tahun 1976) tentang pemasaran berjenjang (pemasaran berjenjang)
(10) Tindakan memalsukan atau menghapus informasi yang dapat digunakan oleh fungsi koneksi Internet
(11) Mengirim atau memposting program komputer berbahaya seperti virus
(12) Tindak pidana atau tindakan yang membujuk atau menghasut mereka
(13) Tindakan yang melanggar hukum dan adat istiadat selain (1) hingga (12)
(14) prostitusi, kekerasan, kekejaman, dll., Yang melanggar ketertiban dan moral masyarakat, atau tindakan merugikan orang lain
(15) Tindakan lain yang mengganggu pengoperasian layanan kami
(16) Tindakan yang mempromosikan akses ke konten yang termasuk dalam tindakan terlarang hingga (15) di atas

Daftar Harga

Aturan umum

(Metode penghitungan biaya, dll.)
計算方法
この料金表に規定する税抜額(消費税相当額を加算しない額をいいます。以下同じとします。)により行います。
  1. Perusahaan harus mematuhi tabel berikut mengenai biaya dan perhitungan lainnya.
  2. Dari biaya yang dibayarkan oleh kontraktor berdasarkan kontrak, biaya pemakaian dasar dihitung menurut bulan tagihan. Namun, jika kami anggap perlu, kami akan menghitungnya kapan saja sesuai dengan periode yang kami tentukan secara terpisah terlepas dari bulan penagihan.
  3. Perusahaan dapat mengubah tanggal mulai bulan penagihan yang ditetapkan dalam paragraf sebelumnya jika tidak dapat dihindari untuk menjalankan bisnis Perusahaan, dll.
  4. (Penagihan untuk biaya untuk periode kurang dari 1 bulan)
  5. Terlepas dari kasus-kasus berikut, Perusahaan dapat mengenakan biaya untuk satu bulan, bukan tarif harian sesuai dengan jumlah hari penggunaan , untuk biaya penggunaan dasar dan biaya lainnya . Namun, ini tidak berlaku jika ditentukan secara terpisah dalam daftar harga.

    (1) Ketika garis kontraktor disediakan pada hari selain tanggal mulai bulan pengisian.
    (2) Ketika kontrak dibatalkan pada hari selain tanggal mulai bulan tagihan.
    (3) Ketika jalur kontraktor mulai disediakan pada hari pertama bulan penagihan dan kontrak dibatalkan pada hari itu.
    (4) Ketika jumlah tagihan bulanan meningkat atau menurun pada hari selain tanggal mulai bulan tagihan. Dalam hal ini, biaya bulanan untuk bulan berjalan adalah biaya bulanan setelah kenaikan atau penurunan .
    (5) Pasal 23 (Kewajiban membayar biaya pemakaian dasar) Jika ketentuan tabel pada ayat 2, Butir 3 berlaku.
    (6) Ketika ada perubahan tanggal mulai bulan tagihan sesuai dengan ketentuan paragraf sebelumnya.
  6. Biaya bulanan sesuai dengan ketentuan Ayat 4, Butir 6 akan diprorata sesuai dengan jumlah hari yang termasuk dalam bulan tagihan yang diubah..
  7. (Pembulatan)
  8. Dalam perhitungan biaya dan hal lainnya, jika hasil perhitungan mengandung pecahan kurang dari 1 yen, pecahan tersebut akan dibulatkan ke bawah kecuali ditentukan lain dalam daftar harga ini.
  9. (Penanganan penagihan gabungan)
  10. Saat kami menerima aplikasi dari kontraktor, kami akan menanggung biaya dan hutang lain yang terkait dengan jalur kontraktor dengan layanan telekomunikasi lain yang kami sediakan (layanan telekomunikasi yang kami tentukan secara terpisah dalam persyaratan kontrak, dll.) Oleh karena itu, ini dibatasi kepada yang ditentukan oleh kontraktor. Ditagih sekaligus (selanjutnya disebut sebagai "tagihan sekaligus") sesuai dengan biaya yang terkait dengan "layanan yang dapat diintegrasikan".
  11. Perusahaan akan menghapus penanganan ini dalam kasus-kasus berikut, selain kasus di mana kontraktor menawarkan untuk menghapus penanganan ini untuk jalur kontraktor yang menangani penagihan gabungan ini.
    (1) Ketika kontrak layanan ENPORT wi-fi berhasil dan layanan yang akan diintegrasikan tidak berhasil ke pemegang yang sama.
    (2) Ketika kontrak layanan ENPORT wi-fi atau penunjukan layanan terintegrasi dibatalkan.
    (3) Perubahan cara pembayaran dengan cara yang tidak sesuai dengan ketentuan ayat sebelumnya.
  12. Ketentuan ketentuan lain mengenai penagihan gabungan ini akan ditentukan secara terpisah oleh Perusahaan.
  13. (Pemberitahuan jumlah biaya)
  14. Pemberitahuan jumlah biaya untuk pelanggan yang diposting ke situs kami dan cara lain yang sesuai dilakukan oleh Perusahaan.
  15. (Pembayaran biaya, dll.)
  16. Kontraktor harus membayar biaya pada tanggal yang ditentukan oleh Perusahaan di kantor penanganan layanan atau lembaga keuangan yang ditunjuk oleh Perusahaan dengan metode yang ditentukan oleh Perusahaan..
  17. Dalam kasus paragraf sebelumnya, biaya harus dibayar sesuai dengan urutan tanggal jatuh tempo..
  18. (Penambahan setara pajak konsumsi)
  19. Jumlah yang harus dibayar untuk biaya yang terkait dengan daftar harga ini adalah jumlah yang dihitung berdasarkan jumlah yang tidak termasuk pajak yang ditentukan dalam daftar harga ditambah jumlah yang setara dengan pajak konsumsi, kecuali ditentukan lain sebagai biaya termasuk pajak.
  20. (Pengurangan biaya sementara)
  21. Ketika suatu bencana terjadi atau kemungkinan besar akan terjadi, Perusahaan dapat untuk sementara waktu mengurangi atau membebaskan biaya terlepas dari ketentuan daftar harga atau kontrak ini.
  22. Ketika Perusahaan telah mengurangi atau membebaskan biaya, dll. Sesuai dengan ketentuan paragraf sebelumnya, itu akan memberi tahu fakta dengan mempostingnya di kantor penanganan layanan yang ditunjuk oleh Perusahaan.

Tabel 1 Biaya untuk layanan ini

Biaya penggunaan dasar pertama (termasuk biaya komunikasi paket kecuali ditentukan lain oleh Perusahaan)

(1) Biaya penggunaan dasar
(a) Untuk kontrak umum (※ 3 , ※ 4 )

Kontrak umum berarti kontrak di mana biaya awal pada saat kontrak yang ditentukan dalam Tabel 1 dan 3 di bawah ini dan biaya bulanan dasar yang ditentukan di bawah ini.

Jenis kontrakJenis terminalLalu lintas bulananBiaya pemakaian dasar bulananJangka waktu penggunaan minimum
Kontrak umumG4100GB (* 1 )4,000 yen (termasuk pajak)Tidak ada
Kontrak umumU2s100GB (* 1 )4,000 yen (termasuk pajak)Tidak ada
Kontrak umumU3100GB (* 1 )4,000 yen (termasuk pajak)Tidak ada
(b) Kontrak prabayar satu kali (* 2 , * 3 , * 4 )

Kontrak pembayaran di muka adalah jumlah yang mencakup biaya awal pada saat kontrak yang ditentukan dalam Tabel 1 dan 3 di bawah dan jumlah yang setara dengan biaya bulanan dasar. Berarti kontrak yang harus dibayar.

Jenis kontrakJenis terminalJangka waktu yang tersediaLalu lintas bulananBiaya prabayar satu kaliJangka waktu penggunaan minimum
Kontrak prabayar satu kaliG412 bulan100GB (* 1 )68,000 yen (termasuk pajak)Tidak ada
Kontrak prabayar satu kaliU2s12 bulan100GB (* 1 )63,000 yen (termasuk pajak)Tidak ada
Kontrak prabayar satu kaliU312 bulan100GB (* 1 )63,000 yen (termasuk pajak)Tidak ada
(c) Kontrak sewa ini (* 3 )

Kontrak sewa ini berarti kontrak sewa untuk peralatan terminal di mana Perusahaan meminjamkan peralatan terminal kepada kontraktor dan kontraktor menyewa peralatan terminal dari Perusahaan ketika kontrak berlangganan untuk layanan ini dibuat, dan kontrak berlangganan untuk layanan ini. kontrak sewa akan dibuat pada saat yang sama dengan pendirian. Dalam kasus kontrak sewa ini, Anda akan diminta untuk membayar uang jaminan sewa yang ditentukan dalam Tabel 3 di bawah ini, biaya rencana kompensasi (saat berlangganan program kompensasi ini), dan biaya penggunaan dasar bulanan yang ditentukan di bawah.

Jenis kontrakJenis terminalLalu lintas bulananBiaya pemakaian dasar bulananJangka waktu penggunaan minimum
Kontrak sewa iniTerminal yang kami tunjuk100GB (* 1 )4,000 yen (termasuk pajak)Tidak ada

※ 1  Jika Anda melebihi biaya komunikasi bulanan, kecepatan komunikasi akan dibatasi hingga 384Kbps atau kurang.
※ 2 Dalam kasus kontrak pembayaran di muka, pelanggan harus membayar biaya pembayaran di muka untuk periode penggunaan tertentu secara sekaligus pada tanggal yang ditentukan secara terpisah oleh Perusahaan. Selain itu, jika kontrak dibatalkan selama jangka waktu yang tersedia, kami tidak akan mengembalikan biaya prabayar lump-sum yang diterima untuk alasan lain apa pun. Namun hal tersebut tidak berlaku jika ketentuan tabel dalam Pasal 34 (Kewajiban membayar biaya pemakaian dasar) Ayat 2, Butir 3 berlaku. Dalam kasus seperti itu, biaya pemakaian dasar bulanan akan dianggap sebagai 4.000 yen (termasuk pajak), biaya yang tidak memerlukan pembayaran akan dihitung, dan biaya tersebut tidak akan dikembalikan atau dikumpulkan.
※ 3  Dalam kasus kontrak umum, kontrak prabayar lump-sum, atau kontrak sewa ini, jika Anda membuat kontrak ulang untuk layanan ini setelah membatalkan atau mengakhiri kontrak, biaya awal dan biaya pendaftaran yang ditentukan dalam Tabel 1, Tabel 3 di bawah ini akan menjadi baru ditambahkan. Harap bayar ke dan gunakan terminal baru untuk kontrak baru. Terminal yang digunakan selama periode kontrak sebelumnya tidak dapat digunakan dalam kontrak baru setelah kontrak dibatalkan atau diakhiri. Dalam kasus kontrak prabayar sekaligus, jika periode yang dapat digunakan berakhir dari bulan pertama termasuk tanggal mulai penggunaan, periode kontrak akan berakhir tanpa diperpanjang atau diperbarui secara otomatis, tetapi pada hari terakhir periode yang dapat digunakan. Dengan meminta kami dari pelanggan, kami dapat memperpanjang periode yang dapat digunakan ke periode yang sama seperti sebelumnya atau periode lain yang kami tentukan untuk kontrak prabayar lump-sum. Jika periode yang dapat digunakan diperpanjang, tidak ada biaya awal baru atau biaya pendaftaran yang akan dikeluarkan untuk perpanjangan tersebut, dan Anda akan terus menggunakan terminal sebelumnya selama periode perpanjangan.
※ 4  Ketika pelanggan dengan kontrak pembayaran di muka sekaligus memperpanjang periode yang dapat digunakan, selain memperpanjang periode yang dapat digunakan berdasarkan kontrak pembayaran di muka lump-sum sebelumnya, dia diharuskan untuk beralih ke kontrak umum (kontrak di mana bulanan biaya pemakaian dasar dibayar setiap bulan). Tidak mungkin untuk beralih dari kontrak umum ke kontrak prabayar satu kali. Harap perhatikan bahwa setelah Anda memilih untuk memperpanjang peralihan dari kontrak prabayar satu kali ke kontrak umum, Anda tidak akan dapat beralih kembali dari kontrak umum ke kontrak prabayar satu kali.

(2) Biaya layanan universal

2 yen per bulan per kontrak

Bab 2 biaya pembatalan kontrak

Tidak ada biaya pembatalan kontrak yang dibayarkan untuk kontrak umum, kontrak dibayar dimuka sekaligus.

Biaya untuk prosedur ketiga 

(1) Dalam kasus kontrak umum
Jenis kontrakJenis terminalHarga awalBiaya pendaftaran
Kontrak umumG420,000 yen (termasuk pajak)0 Yen
Kontrak umumU2s25,000 yen (termasuk pajak)0 Yen
Kontrak umumU320,000 yen (termasuk pajak)0 Yen
(2) Dalam kasus kontrak prabayar satu kali
Jenis kontrakJenis terminalHarga awalBiaya pendaftaran
Kontrak prabayar satu kaliG420,000 yen (termasuk pajak)0 Yen
Kontrak prabayar satu kaliU2s25,000 yen (termasuk pajak)0 Yen
Kontrak prabayar satu kaliU320,000 yen (termasuk pajak)0 Yen

* Silakan hubungi kami dalam waktu 14 hari sejak tanggal pengiriman terminal untuk kegagalan awal atau kerusakan peralatan terminal . Sebagai hasil dari konfirmasi kami, jika kegagalan atau kerusakan awal ditemukan karena alasan yang tidak terkait dengan kontraktor, maka akan memenuhi syarat untuk penggantian gratis.

(3) Dalam kasus kontrak sewa ini
Jenis kontrakJenis terminalHarga awalBiaya pendaftaran
Kontrak sewa iniTerminal yang kami tunjuk0 Yen0 Yen

Bab 4 Biaya jasa penyelesaian

Item pengeluaranBiaya
Biaya layanan penyelesaian330 yen (termasuk pajak)

Jika biaya penagihan tidak dibayar pada tanggal jatuh tempo karena alasan yang diatribusikan kepada kontraktor, maka hal tersebut di atas akan dibebankan sebagai biaya jasa penyelesaian untuk pembayaran ulang.

Tabel 2 Biaya untuk layanan insidental

Biaya untuk layanan insidental

Item pengeluaranBiaya
Penerbitan (termasuk penerbitan ulang) dan pengiriman tagihan, faktur, sertifikat pembayaran, dan sertifikat lainnya550 yen (termasuk pajak)

Tabel 3 Uang jaminan sewa dan biaya rencana kompensasi terkait dengan kontrak sewa ini

Uang jaminan sewa dan biaya rencana kompensasi terkait dengan kontrak sewa ini

Jenis kontrakUang jaminan sewa iniBiaya rencana kompensasi ini
Biaya rencana kompensasi ini10,000 yen (termasuk pajak)500 yen per bulan (termasuk pajak)

Perjanjian layanan penyewaan peralatan wi-fi ENPORT

Pasal 1 (Lingkup penerapan, dll.)

  1. Perjanjian layanan penyewaan peralatan wi-fi ENPORT (selanjutnya disebut sebagai "perjanjian penyewaan ini") disediakan oleh Will Group Co., Ltd. (selanjutnya disebut sebagai "perusahaan kami") sebagai layanan Wi-Fi ENPORT (selanjutnya disebut sebagai "layanan ini"). Ketika kami menyediakan peralatan terminal yang diperlukan untuk menggunakan layanan ini berdasarkan penawaran dari kontraktor dan persetujuan kami, kami menyewakannya kepada kontraktor, dan kontraktor meminjamnya. (Selanjutnya, layanan di mana Perusahaan menyewakan peralatan terminal yang diperlukan untuk layanan ini kepada kontraktor ketika menyediakan layanan ini disebut "layanan persewaan ini", dan persewaan tersebut disebut "persewaan ini").
  2. Mengenai penyediaan layanan persewaan ini, perjanjian persewaan ini diterapkan bersama dengan perjanjian perjanjian layanan wi-fi ENPORT (selanjutnya disebut sebagai "perjanjian ini") dan merupakan bagian dari perjanjian ini mengenai layanan ini.
  3. Jika ada pertentangan antara perjanjian sewa ini dan perjanjian ini, persyaratan perjanjian sewa ini akan diutamakan.
  4. Kecuali ditentukan lain dalam perjanjian sewa ini, definisi istilah dalam perjanjian sewa ini mengikuti definisi istilah dalam perjanjian ini.

Pasal 2 (Perubahan perjanjian sewa ini )

Perusahaan dapat mengubah perjanjian sewa ini sesuai dengan ketentuan Pasal 2 perjanjian ini.

Pasal 3 (Prosedur pendaftaran , pembuatan kontrak sewa ini )

  1. Jika kontraktor ingin menyewa peralatan terminal yang diperlukan untuk menggunakan layanan ini saat melamar layanan ini, dia harus memberi tahu Perusahaan tentang hal tersebut.
  2. Jika ada tawaran dari kontraktor yang ditentukan dalam paragraf sebelumnya dan Perusahaan menyetujuinya, Perusahaan akan menerima kontrak berlangganan sesuai dengan Pasal 8.1 Perjanjian ini dan kontrak berlangganan untuk layanan ini akan dibuat. (selanjutnya disebut sebagai "kontrak sewa") yang meminjamkan peralatan terminal kepada kontraktor dan kontraktor menyewakan peralatan terminal dari Perusahaan dibuat bersama dengan kontrak berlangganan untuk layanan ini.
  3. Peralatan terminal yang disewa dalam layanan persewaan ini (selanjutnya disebut sebagai "peralatan terminal persewaan") adalah peralatan terminal yang ditunjuk oleh Perusahaan.
  4. Kontraktor tidak dapat mengubah model perangkat terminal persewaan.
  5. Menyimpang dari ketentuan Pasal 18, Ayat 1 perjanjian ini, kepemilikan perangkat terminal persewaan ini menjadi milik Perusahaan dalam layanan persewaan ini.
  6. Kontraktor tidak dapat membeli peralatan terminal persewaan.

Pasal 4 (Periode kontrak sewa ini)

Kontrak sewa ini dibuat pada saat yang sama dengan kontrak langganan untuk layanan ini dibuat, dan berakhir pada saat yang sama dengan penghentian kontrak langganan untuk layanan ini.

Pasal 5 (Pengiriman deposit sewa dan peralatan terminal sewa, dll.)

  1. Kontraktor harus menjamin tanggung jawab atas kerusakan yang terjadi pada peralatan terminal persewaan, dll. Setelah kontrak sewa ini berakhir dan sebelum pengiriman peralatan terminal persewaan, dll., Untuk menjamin pertanggungjawaban atas kerusakan yang disebabkan peralatan terminal persewaan, dll., "Uang jaminan sewa ini") harus dibayarkan kepada kami.
  2. Setelah menerima deposit sewa ini dari kontraktor, kami akan mengirimkan peralatan terminal rental ke kontraktor melalui kurir atau surat. Pada saat itu, kami akan melampirkan paket surat untuk digunakan kontraktor saat mengirimkan peralatan terminal persewaan kepada kami.
  3. Uang jaminan sewa ini akan digunakan jika pengembalian perangkat terminal persewaan tidak dapat dikonfirmasi sesuai dengan Pasal 7.2 ketika layanan dibatalkan atau diakhiri, atau jika perangkat terminal persewaan yang dikembalikan hilang, dicuri, rusak, rusak, tenggelam atau lainnya. rusak. Ini akan diterapkan untuk kompensasi kerusakan saat dikonfirmasi.

Pasal 6 (Biaya pemakaian)

  1. Biaya yang dibayarkan kontraktor kepada Perusahaan saat menggunakan jasa persewaan ini adalah sebagai berikut..

    (A) Sebagai biaya untuk layanan ini

    Kontraktor memberi tahu Perusahaan biaya penggunaan dasar dan biaya layanan universal yang ditentukan dalam Tabel 1, Tabel 1 perjanjian ini, biaya yang terkait dengan prosedur yang ditentukan dalam Tabel 1, Tabel 3 perjanjian ini, dan Tabel 1, Tabel 4 perjanjian ini . Biaya layanan pembayaran ditentukan dalam.

    (B) Sebagai biaya untuk layanan persewaan ini

    Kontraktor harus membayar uang muka sewa yang ditentukan dalam Tabel 3 dari daftar harga perjanjian ini kepada Perusahaan. Namun, jika Anda berlangganan skema kompensasi ini (dijelaskan di bawah), kontraktor juga harus membayar kami biaya skema kompensasi (dijelaskan di bawah) yang ditentukan dalam Tabel 3 daftar harga perjanjian ini.

  2. Biaya sewa peralatan terminal gratis.

Pasal 7 (Pengembalian peralatan terminal persewaan, dll. Dan pengembalian uang jaminan persewaan ini)

  1. Kontraktor harus menggunakan paket surat yang ditentukan dalam Pasal 5.2 (pengiriman peralatan terminal persewaan, dll.) Ke alamat berikut dalam waktu 7 hari sejak tanggal pembatalan kontrak untuk layanan ini atau tanggal berakhir karena alasan lain. Kami akan mengembalikan persewaan perangkat terminal kepada kami bersama dengan kotak terlampir dan kabel USB dengan mengirimkannya.

    <Tujuan>
    Lantai 2 Gedung Advance, 8-1-16 Nishi-Shinjuku, Shinjuku-ku, Tokyo
    Will Group Co., Ltd.
    Resepsionis layanan pengembalian peralatan wi-fi ENPORT

  2. Jika kami tidak dapat mengkonfirmasi pengembalian semua atau sebagian dari peralatan terminal persewaan, dll. Sesuai dengan ketentuan paragraf sebelumnya dalam waktu 7 hari sejak tanggal pembatalan kontrak terkait dengan layanan ini atau tanggal berakhir karena alasan lain, atau sewa yang dikembalikan Jika kerusakan karena kegagalan, kerusakan, tenggelam atau penyebab lain dikonfirmasi dalam perangkat terminal, kontraktor setuju sebelumnya bahwa kontraktor akan memberi kompensasi kepada Perusahaan untuk jumlah kerusakan berikut. Namun, jika ada saldo dalam deposit sewa ini, kami dapat menerapkan jumlah yang sama ke jumlah kompensasi untuk kerusakan. Jika kontraktor tidak mengembalikan perangkat terminal persewaan dalam waktu 7 hari dari tanggal pembatalan atau tanggal berakhir di atas, bahkan jika dikembalikan setelah itu, Perusahaan akan mengembalikan kompensasi yang diterima (termasuk uang jaminan sewa yang telah diterapkan).

    KerusakanBiaya
    Badan perangkat terminal sewa Kerusakan, kehilangan, perendaman, pencurian, dan kerusakan lainnya 30,000 yen
    Kabel USB Kerusakan, kehilangan,, perendaman, pencurian, dan kerusakan lainnya 2,000 yen
    Kotak Hilang / rusak / terendam / dicuri atau kerusakan lainnya 2,000 yen
  3. Uang jaminan sewa ini akan ditetapkan dalam perjanjian ini dan perjanjian sewa ini ketika kami mengonfirmasi bahwa perangkat terminal persewaan telah dikembalikan dalam waktu 7 hari sejak tanggal pembatalan kontrak terkait dengan layanan ini atau tanggal berakhir karena alasan lain. Pengembalian uang akan dilakukan dilakukan ke rekening bank yang ditentukan oleh kontraktor, dengan syarat jumlahnya dipotong dan ada sisa. Jika kami tidak dapat mengkonfirmasi pengembalian perangkat terminal persewaan, deposit sewa ini tidak akan dikembalikan..
  4. Jika paket surat yang ditentukan dalam paragraf yang sama tidak digunakan saat mengembalikan peralatan terminal persewaan yang ditentukan dalam ayat 1 pasal ini, kontraktor harus mengembalikan peralatan terminal persewaan kepada kami dengan pembayaran di muka, dan kontraktor harus membayar terminal persewaan dengan pembayaran Jika Anda mengembalikan perangkat kepada kami dan kami menanggung biaya pengiriman, kami akan menanggung biaya pengiriman dan memotongnya dari uang jaminan sewa ini..

Pasal 8 (Pembatalan kontrak sewa ini )

  1. Jika kontrak langganan untuk layanan ini dibatalkan, kontrak sewa ini juga akan diakhiri pada waktu yang bersamaan.
  2. Kontrak langganan untuk layanan ini dan kontrak sewa ini tidak dapat dibatalkan atau diakhiri secara terpisah.

Pasal 9 (Perawatan peralatan terminal persewaan, dll.)

Kontraktor harus memelihara dan mengelola peralatan terminal persewaan, dll. Dengan perawatan dan perhatian yang baik, dan tidak boleh melakukan tindakan berikut saat menggunakannya.

(1) Transfer, penjualan kembali, analisis, pembongkaran, pemasangan barang tambahan, modifikasi, pengubahan, kerusakan, penghancuran, penghancuran, noda (pemasangan segel, pemotongan, pewarnaan, dll.), Pengupasan stiker yang terpasang, dll.
(2) Penggunaan peralatan terminal persewaan secara tidak sah , dll.
(3) Membawa peralatan terminal persewaan, dll. Ke luar Jepang
(4) Tindakan yang termasuk dalam item terlarang yang dijelaskan dalam manual instruksi peralatan terminal persewaan, dll.
(5) Tindakan yang melanggar Undang-undang Bisnis Telekomunikasi dan undang-undang dan peraturan terkait lainnya
(6) Tindakan menyewakan, mentransfer, memberikan jaminan, atau membuang peralatan terminal persewaan, dll. Kepada pihak ketiga
(7) Tindakan lain yang secara wajar dinilai tidak pantas berdasarkan sifat dan tujuan layanan ini

Pasal 10 (Kehilangan dan kerusakan peralatan terminal persewaan, dll.)

Kontraktor harus segera memberi tahu Perusahaan jika perangkat terminal persewaan, dll. Rusak, hilang, rusak, terendam, atau dicuri.

Pasal 11 (Paket Kompensasi)

  1. Kontraktor dapat secara sukarela menyetujui paket kompensasi (selanjutnya disebut sebagai "paket kompensasi ini") sesuai dengan ketentuan berikut jika dia mau. Namun, meskipun Anda berlangganan paket kompensasi ini di tengah bulan, biaya paket kompensasi untuk bulan langganan tidak akan diprorata.
  2. Anda dapat mengajukan paket kompensasi ini bersamaan dengan pengajuan layanan ini sebagaimana diatur dalam Pasal 3, Paragraf 1 (prosedur aplikasi, pembuatan kontrak sewa ini), dan Anda dapat bergabung hanya jika Anda mendapatkan persetujuan kami.
  3. Kontraktor dapat membatalkan rencana kompensasi ini kapan saja. Namun, biaya skema kompensasi yang telah dibayar oleh kontraktor ini tidak akan dikembalikan. Selain itu, meskipun skema kompensasi ini dibatalkan di tengah bulan, biaya skema kompensasi tidak akan dikembalikan secara pro-rata. Setelah rencana kompensasi ini dibatalkan, itu tidak dapat didaftarkan kembali.
  4. Jika kontraktor berlangganan skema kompensasi ini, biaya skema kompensasi yang ditetapkan dalam Tabel 3 dari daftar harga perjanjian ini harus dibayar setiap bulan pada tanggal jatuh tempo yang ditetapkan oleh Perusahaan. Jika biaya skema kompensasi tidak dibayar pada tanggal pembayaran, Perusahaan akan menangguhkan penggunaan layanan ini dan skema kompensasi ini sesuai dengan Pasal 17 (penangguhan penggunaan) dan Pasal 15 (pembatalan kontrak yang dibuat oleh Perusahaan) dari ini. persetujuan. Dan dapat dibatalkan.
  5. Jika kontraktor berlangganan skema kompensasi ini, selama periode kontrak sewa ini, kami akan melaksanakan ketentuan berikut berdasarkan permintaan pelanggan jika terjadi kegagalan, kehilangan, kerusakan, tenggelam atau pencurian peralatan terminal sewa dll. Menurut ini , kami akan mengganti peralatan terminal persewaan dll dengan produk baru atau yang disegarkan hingga dua kali setahun.

    Penyebab penggantian oleh skema kompensasi ini (* 1)Biaya sendiri kontraktor diperlukan untuk pertukaran berdasarkan paket kompensasi iniBiaya penggantian jika tidak ada kompensasi berdasarkan paket kompensasi ini
    Badan perangkat terminal sewaHilang atau dicuri10.000 yen (termasuk pajak)(* 2)30,000 yen(termasuk pajak)
    Badan perangkat terminal sewaKegagalan / kerusakan / perendaman alamiTanpa biaya sendiri30,000 yen(termasuk pajak)

    * 1 Hilang atau dicuri berarti hilang atau dicuri tanpa niat atau kelalaian pelanggan. Kegagalan spontan artinya perangkat terminal persewaan tidak dapat digunakan karena rusak meskipun digunakan dalam keadaan normal (untuk fungsi komunikasi perangkat terminal persewaan akibat kemunduran tampilan atau perubahan warna akibat penggunaan ). Jika tidak ada kegagalan , dll. tidak termasuk dalam kegagalan spontan) . Damage artinya rusak karena force majeure. Submersion artinya produk basah atau terendam karena force majeure dan rusak.
    * 2 Jika terjadi kehilangan atau pencurian perangkat terminal persewaan itu sendiri, setelah mengkonfirmasi dengan kami bahwa kami akan menghubungi kami, menunjukkan sertifikat kepada kami oleh polisi atau lembaga publik, dan bahwa kontraktor telah membayar pembayaran kami sendiri kepada kami, Kami akan mengirimkan pengganti perangkat terminal persewaan kepada kontraktor.

  6. Jika kontraktor berlangganan skema kompensasi ini, Perusahaan akan bertanggung jawab atas kerusakan yang disebabkan oleh tidak dapat mengonfirmasi pengembalian peralatan terminal persewaan, dll., Atau kerusakan yang disebabkan oleh kegagalan, kerusakan, tenggelam atau penyebab lain dari pengembalian sewa. peralatan terminal Jumlah kompensasi yang ditentukan dalam Pasal 7.2 dikecualikan sebagai berikut, dan kontraktor harus membayar sebagai berikut.

    Penyebab kerusakan(* 2)Jumlah kompensasiJumlah pembebasanUang jaminan sewa ini Jumlah alokasiJumlah pembayaran kontraktor setelah penggunaan deposit sewa ini
    Badan perangkat terminal sewaKerusakan karena kehilangan atau pencurian30,000 yen20,000 yen10,000 yen(* 1)0 yen
    Badan perangkat terminal sewaKerusakan karena kegagalan / kerusakan / perendaman30,000 yen20,000 yen10,000 yen(* 1)0 yen
    kabel USBKerusakan karena kerusakan, kehilangan, tenggelam, atau pencurian2,000 yen2,000 yen0 yen0 yen
    kotakKerusakan karena kehilangan, tenggelam, atau pencurian2,000 yen2,000 yen0 yen0 yen

    ※1 Jika perangkat terminal persewaan itu sendiri hilang atau dicuri, uang jaminan persewaan ini akan digunakan sebagai bagian dari jumlah kompensasi kerusakan dan tidak akan dikembalikan kepada kontraktor..
    ※2 Hilang atau dicuri berarti hilang atau dicuri tanpa niat atau kelalaian pelanggan. Kegagalan spontan artinya perangkat terminal persewaan tidak dapat digunakan karena rusak meskipun digunakan dalam keadaan normal (untuk fungsi komunikasi perangkat terminal persewaan akibat kemunduran tampilan atau perubahan warna akibat penggunaan). Jika tidak ada kegagalan , itu tidak termasuk dalam kegagalan alami ). Damage artinya rusak karena force majeure. Submersion artinya produk basah atau terendam karena force majeure dan rusak.

  7. Terlepas dari ketentuan paragraf 5 dan 6 pasal ini, jika salah satu dari yang berikut ini berlaku, penggantian peralatan terminal persewaan, dll. Berdasarkan paket kompensasi ini, pembebasan dari kompensasi atas kerusakan oleh perusahaan kami, dan kompensasi lain berdasarkan paket kompensasi ini tidak akan dilakukan.

    (1) Ketika peralatan terminal persewaan rusak, hilang, rusak, terendam, atau dicuri karena niat, kelalaian, atau pelanggaran hukum dan peraturan kontraktor atau pengguna.
    (2) Ketika kontraktor melanggar Pasal 9.
    (3) Jika perangkat terminal persewaan, dll. Rusak, hilang, rusak, terendam, atau dicuri, dan faktanya tidak segera diberitahukan kepada kami.
    (4) Ketika peralatan terminal persewaan hilang atau dicuri, polisi atau lembaga publik tidak segera diberitahukan, atau sertifikat lembaga diperoleh dan tidak diberikan kepada kami.
    (5) Jika biaya paket kompensasi tidak dibayarkan atau pembayaran ditunda.